Tampilkan postingan dengan label Kawasa Perdesaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kawasa Perdesaan. Tampilkan semua postingan

Pembangunan berkelanjutan (Sustainability) dan Pembangunan Pedesaan



Pembangunan berkelanjutan (Sustainability) dalam Konteks Wilayah Pesisir

Sustainability adalah pemanfaatan bentuk-bentuk modal (sumber daya alam; sumberdaya manusia; sumberdaya buatan; sosial budaya) secara terkontrol dan bijaksana, untuk memastikan bahwa generasi sekarang dan generasi mendatang dapat mencapai tingkat ekonomy security yang tinggi dan mewujudkan democracy disamping terciptanya Ecological integrity (integritas lingkungan) dalam seluruh kehidupan mereka. Pembangunan berkelanjutan tergantung pada 3 elemen dasar yaitu :
1.                   Lingkungan alam, dimana Ecological integrity yang akan terwujud jika masyarakat (baik secara individu maupun berkelompok) hidup selaras dengan lingkungan alam.
2.                   Pembangunan ekonomi, untuk mencapai tingkat Economic security, yang dapat mengontrol bahwa masyarakat (secara individu dan kelompok) dapat hidup dengan kondisi sosial ekonomi mereka sendiri;
3.                   Pembangunan yang bertumpu pada masyarakat, Democracy akan tercipta karena partisifasi masyarakat.
Dalam pembangunan berkelanjutan, faktor kualitas lebih diutamakan dari pada kuantitas, dan lebih ditujukan pada perbaikan dan peningkatan seluruh aspek kehidupan manusia untuk hari ini dan dimasa mendatang. Dengan demikian pembangunan berkelanjutan dapat juga diartikan sebagai perbaikan mutu kehidupan manusia dengan tetap berusaha tidak melampaui kemampuan daya dukung ekosistem yang mendukung kehidupannya, sehingga keberadaan ekosistem akan tetap terjaga dan kualitas lingkungan tidak akan mengalami penurunan.
Dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan (sustainable development), pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan di Indonesia dihadapkan pada kondisi yang bersifat mendua, atau berada di persimpangan jalan. Di satu pihak, ada beberapa kawasan pesisir yang telah dimanfaatkan (dikembangkan) secara intensif. Sehingga, indikasi telah terlampauinya daya dukung dan kapasitas keberlanjutan (potensi lestari) dari ekosistem pesisir dan lautan, seperti pencemaran, tangkap lebih (overfishing), degradasi fisik habitat pesisir, dan abrasi pantai, telah muncul di kawasan-kawasan pesisir termaksud. Fenomena ini telah dan masih berlangsung, terutama di kawasan-kawasan pesisir yang padat penduduknya dan tinggi tingkat pembangunannya (Dahuri, dkk, 1996)

Konsep Pembangunan Pedesaan

Nelayan Village
Nelayan Village
Pembangunan pedesaan pada dasarnya merupakan suatu proses modernisasi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia ke arah kehidupan dan penghidupan yang lebih baik di masa mendatang. Secara umum dapat dikemukakan tiga unsur utama yang perlu diperhatikan bagi keberhasilan pembangunan pedesaan yaitu :
1) keikutsertaan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan;
2) munculnya gagasan baru dalam masyarakat mengenai kehidupan di masa datang;
3) adanya teknologi tepat guna dan padat karya (Bintarto, 1989).
Salah satu kegiatan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan yaitu pemanfaatan lahan untuk aktivitas pertanian. Berhasil dan berkembangnya pembangunan pertanian di wilayah pedesaan akan sangat tergantung pada produktivitas usaha yang dilakukan. Produktivitas usaha yang dilakukan menunjuk pada sejauh mana usaha yang dilakukan tersebut dapat memberikan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan bagi petani.  Jika suatu usaha tani mengalami penurunan produktivitas maka petani akan mencari alternatif lain dalam menanggulanginya, salah satunya yaitu dengan melakukan perubahan kegiatan pemanfaatan lahan pertanian tersebut pada suatu usaha baru.
Lahan sebagai faktor produksi merupakan unsur penting yang akan banyak mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal ini didasarkan pada suatu konsep berfikir bahwa pemanfaatan lahan sebagai variabel pengaruh (independent variable) akan mempengaruhi parameter ekonomi (mata pencaharian, tingkat pendapatan, tenaga kerja, pola usaha dan sistem tata niaga) dan parameter sosial (tingkat pendidikan, komunikasi, organisasi dan kelembagaan, pola penguasaan lahan dan dukungan pemerintah) yang merupakan variabel terpengaruh (dependent variable).
Perubahan kegiatan pemanfaatan lahan yang terjadi pada lokasi penelitan, yaitu dari lahan perkebunan kelapa menjadi tambak merupakan suatu aktivitas masyarakat petani nelayan dalam rangka peningkatan tarap hidup. Sejalan dengan semakin berkembangnya aktivitas yang dilakukan, maka akan memberikan pengaruh yang semakin komplek terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah tersebut.
Sumber:
Tesis Fadillah, Pengaruh Perubahan Kegiatan Pemanfaatan Lahan Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Kasus : Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir (Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)

Kota Pekalongan Juara I Lomba Penataan Pemukiman Kumuh

Pekalongan, CyberNews. Kota Pekalongan terus bertambah sejak dipimpin Wali Kota HM Basyir Ahmad. Prestasi terakhir adalah berhasil menjadi juara I nasional dalam lomba penataan pemukiman kumuh perkotaan untuk kategori kota kecil dan sedang di Indonesia.

''Awalnya, Pekalongan masih masuk tiga besar bersama Kota Tarakan dan Cimahi. Namun, kemarin ada informasi dari Jakarta, bahwa Pekalongan akhirnya menjadi juara pertama dan penghargaannya diterimakan di Jakarta Rabu (5/12) malam ini. Saya yang akan menerima penghargaan itu,'' kata HM Basyir Ahmad, Rabu.

Penghargaan itu, kata dia, tentunya bukan hanya untuk wali kota, tetapi untuk seluruh masyarakat Pekalongan. Sebab, lanjutnya, dalam menangani rumah dan lingkungan kumuh itu dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat dan peran lembaga swasta. ''Tanpa itu, kita tidak mungkin bisa berhasil dengan baik,'' katanya.

Untuk mempercepat penataan kota kumuh, maka dia manargetkan tahun 2008 Kota Pekalongan bebas rumah kumuh dan tahun 2010, bebas dari lingkungan kumuh. Karena itu, berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan cita-cita itu. Dia menegaskan, dalam tahun 2007, untuk menangani rumah kumuh dan lingkungan kumuh telah dianggarkan lebih dari Rp 14,5 miliar dari dana program pengentasan kemiskinan perkotaan (P2KP) dan dari APBD melalui dana akselerasi.

Berbagai cara yang ditempuh antara lain dengan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya belum layak huni. Bagi warga miskin, mereka mendapatkan bantuan hibah, sedangkan yang mampu mendapatkan pinjaman lunak. Selain itu, Pemkot juga bekerja sama dengan investor menyediakan tanah milik Pemkot untuk pengadaan rumah bagi warga golongan ekonomi rendah dan dijual dengan murah. ''Dengan demikian, warga yang semula menempati satu rumah bersama orang tuanya, akhirnya mereka bisa memiliki rumah sendiri setelah mereka menikah,'' katanya.

Selain itu, dengan mendapatkan bantuan Menpera, Pemkot kini juga sedang membangun rumah susun sewa sebanyak 96 unit yang dibangun di Slamaran untuk disewakan kepada warga miskin. Dalam akhir tahun ini, pembangunannya ditargetkan selesai. Sedangkan tahun depan, juga masih ada tambahan dua blok pembangunan rusunawa masing-masing 96 unit rumah tipe 21.

Dalam menangani rumah kumuh itu, menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, (Bapermas), Candra Herawati, hingga kini, Pemkot Pekalongan sudah merehabilitasi rumah kumuh sebanyak 3.000 rumah dari 5.068 rumah kumuh yang tersebar di wilayahnya. ''Di harapkan dalam tahun 2008, semua kekurangannya bisa diselesaikan, sehingga Pemkot bisa merealisasi target bebas rumah kumuh tahun depan,'' tegasnya.

Candra mengatakan, banyak masalah dalam menangani rumah kumuh itu, mengingat kemampuan warga terbatas. Karena itu, Bapermas terus mendorong masyarakat agar ikut membantu masyarakat miskin dalam menangani rumah kumuh. Hasilnya, memang cukup besar karena mampu menyerap swadaya dari masyarakat.
( trias purwadi/cn05 )


Read More in: Kota Pekalongan Juara I Lomba Penataan Pemukiman Kumuh
Suara Merdeka, Daerah, Rabu, 05 Desember 2007

Perencanaan Kota Jangan Abaikan Keberadaan dan Hak Orang Miskin

Jakarta, Kompas - Kebijakan rencana tata ruang kota selama ini cenderung tidak bertolak dari akar permasalahan yang harus diselesaikan, yakni masalah kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Perencanaan tata kota yang tidak adil dan mengabaikan hak hidup orang miskin akan memunculkan kerusuhan, kriminalitas, dan konflik berkelanjutan yang akan mengancam proses pembangunan kota itu sendiri.

Demikian dikemukakan Ny Madrim Djody Gondokusumo dalam disertasi yang dipertahankannya di depan senat akademik Universitas Indonesia di Kampus UI Salemba, Sabtu (9/4). Ia dipromotori oleh Prof Dr Herman Haeruman. Madrim dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Dalam disertasinya, Madrim mengungkapkan eratnya keterkaitan antara masalah kemiskinan dan perencanaan tata ruang. Perencanaan tata ruang yang memerhatikan masyarakat miskin di dalamnya akan dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat miskin.

"Akan tetapi, kenyataannya peningkatan kualitas masyarakat miskin sering diabaikan dan kalaupun ada, cenderung bersifat fisik," kata Madrim.

Proyek perbaikan kampung kumuh MHT yang diberi penghargaan dari dunia internasional, menurut Madrim, bisa dikatakan berhasil dari segi fisiknya. Akan tetapi, keberhasilan perbaikan fisik itu ternyata sedikit sekali pengaruhnya untuk meningkatkan kualitas masyarakat yang hidup di kawasan itu.

"Secara fisik, kampung-kampung terlihat lebih bersih dan indah. Meski demikian, orang- orang yang tinggal di kawasan itu tetap miskin," papar Madrim.

Jadikan acuan
Maka, ia menyarankan agar keberadaan orang-orang miskin menjadi acuan dalam pembangunan kota. Peruntukan kepemilikan lahan sebaiknya tidak disamaratakan untuk semua strata kaya dan miskin sehingga akhirnya lahan masyarakat miskin diperjualkan dan kemudian dikuasai oleh orang- orang yang mampu secara sosial ekonomi. Akibatnya, masyarakat miskin tidak mempunyai lahan dan mereka akan selalu terusir dan tergusur.

Meski sulit untuk memotong interaksi antara kemiskinan dan kerusakan lingkungan, Madrim menyarankan agar kondisi multidimensional masyarakat yang tinggal di dalamnya diperhatikan.
Pembangunan yang holistik dan bertahap untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perlu diperhatikan, termasuk pendidikan.

Ia memberikan contoh, pendirian puskesmas dan distribusi beras untuk rakyat miskin sulit dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kampung miskin bila tidak disertai dengan penyediaan air bersih.
Madrim menawarkan pendekatan baru dalam perencanaan kota dengan pendekatan dari bawah ke atas, pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis melalui dialog-dialog emansipatoris antara kaum elite dan masyarakat.

Ia juga mengajak para perencana kota untuk mengintegrasikan etika dan ilmu pengetahuan. Para perencana kota diharapkan tidak hanya menggunakan pendekatan pemikiran modern, tetapi juga memerhatikan nilai-nilai keadilan sosial dalam pembangunan kota. (wis)

Read More in: Perencanaan Kota Jangan Abaikan Keberadaan dan Hak Orang Miskin
Kompas, Humaniora, Senin 11 April 2005

Tinjauan Peremajaan Lingkungan Permukiman Perkotaan

Peningkatan jumlah penduduk yang tinggi dan perpindahan penduduk ke daerah perkotaan, merupakan penyebab utama pesatnya perkembangan kegiatan suatu kota. Perkembangan tersebut menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan terhadap struktur kota. Perubahan tersebut akan mengarah pada kemerosotan suatu lingkungan permukiman, tidak efisiennya penggunaan tanah daerah pusat kota, dan mengungkapkan bahwa penurunan kualitas tersebut bisa terjadi di setiap bagian kota. Kemerosotan lingkungan seringkali dikaitkan dengan masalah sosial, seperti kriminalitas, kenakalan remaja, prostitusi sebagainya (Sujarto, 1980:17). Meskipun sulit untuk bisa diukur, peremajaan kota diyakini akan membawa perbaikan-perbaikan keadaan sosial pada wilayah-wilayah yang mengalami kemerosotan lingkungan. Peremajaan kota adalah upaya pembangunan yang terencana untuk merubah atau memperbaharui suatu kawasan di kota yang mutu lingkungannya rendah (Yudohusodo dkk,1991:332).


Dalam Panudju (1999:181-182), peremajaan lingkungan permukiman merupakan bagian dari program peremajaan kota. Peremajaan lingkungan permukiman adalah pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruhnya berada di atas tanah negara dan selanjutnya ditempat sama dibangun  prasarana dan fasilitas lingkungan, rumah susun serta bangunan-bangunan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang kota yang bersangkutan. Sedangkan menurut Cipta Karya (1996:III-6) peremajaan lingkungan permukiman di kota merupakan proses penataan kembali kawasan kumuh perkotaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang kegiatan masyarakatnya. Proses tersebut terutama diterapkan pada kawasan permukiman yang dihuni oleh kelompok masyarakat kota berpenghasilan rendah.

Lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan lengkap dengan sarana dan prasarana kebutuhan hidup sehari-hari serta merupakan bagian dari suatu kota (Dirjend Cipta Karya PU, IAP, 1997:60). Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan berkaitan dengan upaya peremajaan pada suatu lingkungan (Danisworo,1988:8-13) yaitu :

a)    Redevelopment atau pembangunan kembali, adalah upaya penataan kembali suatu kawasan kota dengan terlebih dulu melakukan pembongkaran sarana dan prasarana pada sebagian atau seluruh kawasan tersebut yang telah dinyatakan tidak dapat dipertahankan lagi kehadirannya. Biasanya, dalam kegiatan ini terjadi perubahan secara struktural terhadap peruntukan lahan, profil sosial ekonomi, serta ketentuan-ketentuan pembangunan lainnya yang mengatur intensitas pembangunan baru.
b)    Gentrifikasi adalah upaya peningkatan vitalitas suatu kawasan kota melalui upaya peningkatan kualitas bangunan atau lingkungannya tanpa menimbulkan perubahan berarti terhadap struktur fisik kawasan tersebut. Gentrifikasi bertujuan memperbaiki nilai ekonomi suatu kawasan kota dengan cara memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana yang ada, meningkatkan kualitas serta kemampuannya tanpa harus melakukan pembongkaran berarti.
c)    Rehabilitasi pada dasarnya merupakan upaya untuk mengembalikan kondisi suatu bangunan atau unsur-unsur kawasan kota yang telah mengalami kerusakan, kemunduran, atau degradasi, sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya.
d)    Preservasi merupakan upaya untuk memelihara dan melestarikan lingkungan pada kondisinya yang ada, dan mencegah terjadinya proses kerusakannya. Metode ini biasanya diterapkan untuk obyek memiliki arti sejarah atau arti arsitektur tertentu.
e)    Konservasi merupakan upaya untuk melestarikan, melindungi serta memanfaatkan sumber daya suatu tempat, seperti kawasan dengan kehidupan budaya dan tradisi yang mempunyai arti, kawasan dengan kepadatan penduduk yang ideal, cagar budaya, hutan lindung, dan sebagainya. Konservasi dengan demikian, sebenarnya merupakan pula upaya preservasi, namun dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu tempat untuk menampung dan memberi wadah bagi kegiatan yang sama seperti kegiatan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekalibaru melalui usaha penyesuaiang, sehingga dapat membiayai sendiri kelansungan eksistensinya.

f)     Resettlement adalah proses pemindahan penduduk dari lokasi permukiman yang sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya ke lokasi baru yang sudah disiapkan sesuai dengan rencana permukiman kota. Dalam hal ini peremajaan lingkungan permukiman di Mojosongo Surakarta dilakukan dengan redevelopment, resettlement dan peremajaan tanpa perubahan struktur kawasan.

Perlu ditekankan di sini bahwa pelajaran yang dapat dipetik dari usaha peremajaan yang telah dilakukan dan dari teori tentang manajemen menekankan pada keuntungan dan pentingnya peran serta masyarakat lokal (Couch,1990:176). Mengenai peran serta masyarakat dalam peremajaan lingkungan permukiman di kota, Weaver mengemukakan, bahwa pengertian peran serta bukanlah menerima saja secara pasif terhadap apa yang akan dilakukan terhadap mereka, tetapi adalah peran aktif tokoh-tokoh setempat beserta lembaga-lembaga yang ada sebagai usaha untuk mendorong kegiatan komunitas. Lebih lanjut dikemukakan bahwa, masyarakat perlu dilibatkan dalam peremajaan lingkungan permukiman dengan maksud agar mereka tidak melakukan oposisi terhadap program tersebut, karena adanya reaksi menentang dari masyarakat akan membawa dampak sosial dan politis yang merugikan, terutama bila menyangkut kelompok atau etnis tertentu (Wilson, 1973:408).




Sumber:
Tesis Sihono, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Prasarana Pasca Peremajaan Lingkungan Permukiman  Di Mojosongo Surakarta (Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Deponegoro Tahun 2003)

Revitalisasi Permukiman Kampung Kota ke Depan

Dalam rangka menanggapi perkembangan permasalahan permukiman kampung kota, dan belajar dari beberapa kasus yang ada di lapangan, serta pengalaman yang sudah dimiliki dalam pelaksanaan Proyek MHT, sejak tahun 2006 dan pada tahun-tahun ke depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dan akan mengembangkan Proyek Perbaikan Kampung Terpadu. Ada beberapa alasan mengapa proyek ini akan dikembangkan:

a. Besarnya luas kawasan kumuh yang ada di Jakarta. Dari total kawasan perumahan seluas 42.440,61 Ha (66,52% luas Jakarta), 20,18% adalah kawasan permukiman kumuh. Sehingga bila kawasan ini tidak ditangani secara serius, maka akan menimbulkan masalah penurunan kualitas lingkungan yang juga akan berdampak pada kualitas SDMnya (lihat peta);
b. Munculnya kesadaran bahwa penyelesaian masalah kekumuhan dan kemiskinan harus melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, seperti halnya Proyek MHT. Masalah permukiman bukanlah urusan masingmasing individu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Jadi, upaya meningkatkan kualitas permukiman kumuh harus ditangani dan diselesaikan dengan pendekatan yang bertumpu pada masyarakat, yang dilaksanakan secara komprehensif (tridaya), terpadu, dan berkesinambungan, sesuai dengan karakteristik kawasan kampung kota tersebut (lihat skema bagan).

c. Efisiensi anggaran, efektivitas program, dan keberlanjutan. Program yang disusun bersama-sama dengan masyarakat menyebabkan masyarakat mempunyai rasa memiliki program tersebut sehingga program tersebut dapat terus berlanjut. Sedangkan anggaran yang disuntikkan hanya sebagai stimulan bagi penumbuhan dan penguatan peranserta masyarakat. Sehingga Proyek ini mempunya tagline: “Comprehensive-Integrated-Sustainable-Replicable

Adapun metoda pelaksanaan yang akan dilakukan adalah:
1. Pembangunan Perbaikan Kampung Terpadu diselenggarakan dengan metoda tridaya yang diterapkan dalam seluruh proses dan tahap kegiatan pembangunan.

2. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Pengorganisasian;
b. Stabilitasi; dan
c. Pelepasan.

3. Lokasi tidak menyeluruh di wilayah kelurahan, tetapi hanya pada kawasan kumuh yang memerlukan penataan, tetapi tetap memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sekitarnya. Sampai saat ini sudah terpilih 113 RW atau mencakup area seluas 3.141 Ha yang sedang dan akan dilakukan perbaikan kampung.

Adapun program-program yang dapat dilakukan dalam Perbaikan Kampung Terpadu adalah perbaikan rumah secara swadaya, penghijauan lingkungan dengan mengandalkan peranserta masyarakat, pembuatan septic tank komunal atau IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) yang dapat dibangun di bawah jalan setapak, daur ulang sampah atau komposting, peningkatan jalan lingkungan atau orang, dan pembuatan sumur resapan dan biopori.

Penutup
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpukan bahwa upaya untuk mempertahankan permukiman kampung kota dan merevitalisasinya tetap diperlukan dalam pengembangan Kota Jakarta. Upaya ini jauh lebih efisien, efektif, murah, dan berkelanjutan dalam rangka penyediaan perumahan untuk masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan Revitalisasi Permukiman Kampung Kota atau Proyek Perbaikan Kampung Terpadu pada masa yang akan dating adalah memadukan program secara lintas sektoral, mengefektifkan dana-dana CSR (Corporate Social Responsibility), serta pendampingan terhadap masyarakat secara berkesinambungan


Sumber:
Ir. Izhar Chaidir, MA, Buletin Tata Ruang, Juli-Agustus 2009 (Edisi: Pengembangan Ekonomi Perdesaan)

Strategi Mengerem Laju Perkumuhan

Tahun ini, Hari Habitat Dunia mengambil tema “Planning Urban Future” atau “Merencanakan Masa Depan Perkotaan Kita”.

Peringatan itu ditandai dengan pemberian penghargaan oleh Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum bagi kota-kota yang berhasil melakukan inovasi dan kreatif dalam mengurangi perumahan kumuh.

Penilaian diberikan oleh para akademisi, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan anggota Real Estat Indonesia (REI).

Ada sembilan kota yang dinilai berhasil mengurangi jumlah perumahan kumuh di kota-kota itu. Ke-9 kota itu, yakni Surakarta, Pekalongan, Palembang, Yogyakarta, Surabaya, Blitar, Balikpapan, Bontang, dan Tarakan.




1. Pekalongan

Pekalongan sebelumnya dikenal sebagai salah satu kantong kemiskinan di Tanah Air. Hal itu ditandai dengan banyaknya rumah tidak layak huni, seperti tidak berjendela, tidak memiliki sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Sebelum 2006, ketika program rehabilitasi belum diterapkan, terdapat 5.068 unit rumah tidak layak huni di Pekalongan.

Namun kini, kondisinya telah berubah. Rumah-rumah tidak layak huni itu satu paket dengan lingkungannya telah direhabilitasi. Bahkan, program rehabilitasi yang rencana awalnya rampung pada 2014, bisa dipercepat menjadi tahun 2008.

Penyelesaian persoalan permukiman kumuh tidak berhenti sampai pada program rehabilitasi. Pemerintah Kota Pekalongan menjalankan pula program akselerasi keluarga miskin.

Program itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga yang telah mengikuti program rehabilitasi. Menurut M Basyir, Wali Kota Pekalongan, penanganan masyarakat miskin harus dimulai dari program rehabilitasi perumahan kumuh yang didiami warga.

Dia meyakini apabila warga hidup bahagia, maka produktivitas mereka akan meningkat sehingga penghasilan mereka pun akan lebih baik.

Karena keberhasilan program-program yang dijalankan, saat ini salah satu kota sentra batik Nusantara itu sering dijadikan studi banding oleh daerah lain.

Sunarti, dosen jurusan perencanaan wilayah dan kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Semarang, yang juga terlibat sebagai dewan juri mengatakan Kota Pekalongan dapat melakukan rehabilitasi perumahan kumuh karena memunyai data-data mengenai jumlah rumah kumuh dan penduduk miskin.

Meskipun terbilang sederhana, data-data itu dapat dipakai sebagai referensi untuk menjalankan rehabilitasi.

Pemerintah Kota Pekalongan juga mendirikan Badan Pemberdayaan Masyarakat yang berperan aktif dalam mengurusi permasalahan ini yang dapat bekerja lintas sektoral.

Keberhasilan program ditunjang pula karena adanya sinergi antara pemerintah dengan keinginan masyarakat.



2. Solo

Daerah lain di Jawa Tengah yang berhasil mengikuti jejak Pekalongan dalam merehabilitasi permukiman kumuhnya ialah Kota Solo atau Surakarta.

Kota itu berhasil mengurangi perumahan kumuh dan lingkungan kumuh. Melalui tangan dingin Wali Kota Solo Joko Widodo, perumahan kumuh di bantaran Kali Pepe ditata ulang.

Permukiman di sepanjang kali dimundurkan dan di pinggirnya dibuat jalan inspeksi.

Perumahan itu kemudian dilegalkan melalui pemberian surat-surat resmi. Masyarakat diberi subsidi untuk memperbaiki rumah dan fasilitas sanitasi mereka.

Bukan hanya di Kali Pepe, semua kawasan kumuh di kota itu juga ditata ulang. Penataan ulang juga berlaku terhadap tempat-tempat berjualan para pedagang kaki lima yang selama ini menambah kekumuhan kota.

Melalui pendekatan personal, wali kota secara langsung meminta para pedagang di pinggir-pinggir jalan kawasan Banjasari pindah dengan suka rela.

Setelah 50 kali pertemuan antara wali kota dengan para pedagang dari beberapa wilayah, seperti Taman Monjari, Pasar Notoharjo, dan Semanggi, mereka pun bersedia pindah tanpa harus digusur paksa atau kucing-kucingan dengan aparat.

Wali kota pun berkomitmen kepada para pedagang untuk membatasi penambahan mal dan minimarket. Kebijakan yang berpihak pada wong cilik itu tentu saja mendapat respons positif dari para pedagang.

Sunarti menyatakan keberhasilan Surakarta dalam membenahi permukiman kumuh tidak Solo tidak terlepas dari peran pemimpin daerahnya. Wali kota mampu melakukan pendekatan persuasif kepada warga.

Dialog yang positif dan terbuka serta pendekatan personal terbukti mampu menjembatani kesepahaman antara warga dan pemerintah.

Menurut Sunarti, pendekatan personal seperti yang dilakukan Wali Kota Solo patut dicontoh oleh pemimpin daerah lainnya. Pemimpin sejatinya dekat dengan rakyat dan melayani kepentingan rakyat.

Tambahan:
Dari sumber yang bisa saya percaya, dalam sebuah seminar tentang keberhasilan Kota Surakarta dalam menata permukiman kumuh, dilakukan dengancara mengundang para masyarakat "sasaran" sampai dengan 50 kali. Acara ke-1 sampai dengan ke-49 berupa acara makan makan dan tanpa diberikan penejelasan kepada warga tentang maksud undangan walikota kepada warga, kecuali acara makan makan. Sampai dengan acara yang ke-50, setelah terlebih dulu diadakan acara makan-makan, Walikota menyampaikan maksud dan tujuan sebenarnya. Dalam kondisi perut kenyang dan rasa kekeluargaan antara Walikota dan warga yang telah tercipta melalui acara ke-1 sampai dengan acara ke-49, akhirnya warga dengan ikhlas menyetujui keinginan Walikota.



3. Palembang

Palembang termasuk kota yang berhasil menyulap permukiman kumuhnya menjadi permukiman layak huni.

Pemerintah kota, melalui wali kotanya, Eddy Sanatana Putra, berhasil mengubah wajah ibu kota Bumi Sriwijaya itu menjadi kawasan yang enak dipandang.

Melalui pelaksanaan Program Kali Bersih, bantaran sepanjang Sungai Musi ditata dengan baik demi terwujudnya kawasan yang rapi, indah, dan nyaman.

Jembatan Ampera sepanjang 1.117 meter dengan lebar 22 meter sebagai ikon kota pempek itu juga diperbaiki sehingga tampak anggun. Begitu juga benteng peninggalan Kerajaan Sriwijaya yang letaknya berdampingan dengan Jembatan Ampera.

Usaha rehabilitasi dan perbaikan permukiman kumuh di Palembang melibatkan partisipasi warga. Warga yang rumahnya terkena program rehabilitasi dipindahkan ke kawasan lain.

Pemerintah Kota Palembang menyediakan kawasan siap bangun (kasiba) dan lahan siap bangun (lasiba) bagi keluarga yang rumahnya terkena program tersebut.

Sejak 2004, pemkot berangsur-angsur merencanakan penataan wilayah perkotaan secara berkesinambungan.

Pada 2007, kota dengan wilayah seluas 353.800 kilometer persegi itu bahkan dikukuhkan sebagai kota tebersih se-ASEAN. Kota itu dinilai memiliki area pasar, permukiman, pusat perbelanjaan, dan jalan-jalan yang tertata dengan rapi dan bersih.



Sumber: koran-jakarta.com (Jumat, 09 Oktober 2009)

Pembangunan berkelanjutan (Sustainability) dan Pembangunan Pedesaan



Pembangunan berkelanjutan (Sustainability) dalam Konteks Wilayah Pesisir

Sustainability adalah pemanfaatan bentuk-bentuk modal (sumber daya alam; sumberdaya manusia; sumberdaya buatan; sosial budaya) secara terkontrol dan bijaksana, untuk memastikan bahwa generasi sekarang dan generasi mendatang dapat mencapai tingkat ekonomy security yang tinggi dan mewujudkan democracy disamping terciptanya Ecological integrity (integritas lingkungan) dalam seluruh kehidupan mereka. Pembangunan berkelanjutan tergantung pada 3 elemen dasar yaitu :
1.                   Lingkungan alam, dimana Ecological integrity yang akan terwujud jika masyarakat (baik secara individu maupun berkelompok) hidup selaras dengan lingkungan alam.
2.                   Pembangunan ekonomi, untuk mencapai tingkat Economic security, yang dapat mengontrol bahwa masyarakat (secara individu dan kelompok) dapat hidup dengan kondisi sosial ekonomi mereka sendiri;
3.                   Pembangunan yang bertumpu pada masyarakat, Democracy akan tercipta karena partisifasi masyarakat.
Dalam pembangunan berkelanjutan, faktor kualitas lebih diutamakan dari pada kuantitas, dan lebih ditujukan pada perbaikan dan peningkatan seluruh aspek kehidupan manusia untuk hari ini dan dimasa mendatang. Dengan demikian pembangunan berkelanjutan dapat juga diartikan sebagai perbaikan mutu kehidupan manusia dengan tetap berusaha tidak melampaui kemampuan daya dukung ekosistem yang mendukung kehidupannya, sehingga keberadaan ekosistem akan tetap terjaga dan kualitas lingkungan tidak akan mengalami penurunan.
Dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan (sustainable development), pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan di Indonesia dihadapkan pada kondisi yang bersifat mendua, atau berada di persimpangan jalan. Di satu pihak, ada beberapa kawasan pesisir yang telah dimanfaatkan (dikembangkan) secara intensif. Sehingga, indikasi telah terlampauinya daya dukung dan kapasitas keberlanjutan (potensi lestari) dari ekosistem pesisir dan lautan, seperti pencemaran, tangkap lebih (overfishing), degradasi fisik habitat pesisir, dan abrasi pantai, telah muncul di kawasan-kawasan pesisir termaksud. Fenomena ini telah dan masih berlangsung, terutama di kawasan-kawasan pesisir yang padat penduduknya dan tinggi tingkat pembangunannya (Dahuri, dkk, 1996)

Konsep Pembangunan Pedesaan

Nelayan Village
Nelayan Village
Pembangunan pedesaan pada dasarnya merupakan suatu proses modernisasi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia ke arah kehidupan dan penghidupan yang lebih baik di masa mendatang. Secara umum dapat dikemukakan tiga unsur utama yang perlu diperhatikan bagi keberhasilan pembangunan pedesaan yaitu :
1) keikutsertaan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan;
2) munculnya gagasan baru dalam masyarakat mengenai kehidupan di masa datang;
3) adanya teknologi tepat guna dan padat karya (Bintarto, 1989).
Salah satu kegiatan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan yaitu pemanfaatan lahan untuk aktivitas pertanian. Berhasil dan berkembangnya pembangunan pertanian di wilayah pedesaan akan sangat tergantung pada produktivitas usaha yang dilakukan. Produktivitas usaha yang dilakukan menunjuk pada sejauh mana usaha yang dilakukan tersebut dapat memberikan peningkatan penghasilan dan kesejahteraan bagi petani.  Jika suatu usaha tani mengalami penurunan produktivitas maka petani akan mencari alternatif lain dalam menanggulanginya, salah satunya yaitu dengan melakukan perubahan kegiatan pemanfaatan lahan pertanian tersebut pada suatu usaha baru.
Lahan sebagai faktor produksi merupakan unsur penting yang akan banyak mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal ini didasarkan pada suatu konsep berfikir bahwa pemanfaatan lahan sebagai variabel pengaruh (independent variable) akan mempengaruhi parameter ekonomi (mata pencaharian, tingkat pendapatan, tenaga kerja, pola usaha dan sistem tata niaga) dan parameter sosial (tingkat pendidikan, komunikasi, organisasi dan kelembagaan, pola penguasaan lahan dan dukungan pemerintah) yang merupakan variabel terpengaruh (dependent variable).
Perubahan kegiatan pemanfaatan lahan yang terjadi pada lokasi penelitan, yaitu dari lahan perkebunan kelapa menjadi tambak merupakan suatu aktivitas masyarakat petani nelayan dalam rangka peningkatan tarap hidup. Sejalan dengan semakin berkembangnya aktivitas yang dilakukan, maka akan memberikan pengaruh yang semakin komplek terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerah tersebut.
Sumber:
Tesis Fadillah, Pengaruh Perubahan Kegiatan Pemanfaatan Lahan Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Kasus : Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir (Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)