Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE
Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman
Perkembangan lingkungan permukiman di daerah perkotaan tidak terlepas
dari pesatnya laju pertumbuhan penduduk perkotaan baik karena fakor
pertumbuhan penduduk kota itu sendiri maupun karena faktor urbanisasi.
Dampak negatif urbanisasi yang telah berlangsung selama ini lebih
disebabkan oleh tidak seimbangnya peluang untuk mencari nafkah di daerah
perdesaan dan perkotaan, sehingga memunculkan adanya daya tarik kota
yang dianggap mampu memberikan masa depan yang lebih baik bagi
masyarakat perdesaan atau luar kota, sementara latar belakang kapasitas
dan kemampuan para pendatang sangat marjinal.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan, maka kebutuhan
penyediaan akan prasarana dan sarana permukiman akan meningkat pula,
baik melalui peningkatan maupun pembangunan baru. Selanjutnya pemenuhan
akan kebutuhan prasarana dan sarana permukiman ba ik dari segi perumahan
maupun lingkungan permukiman yang terjangkau dan layak huni belum
sepenuhnya dapat disediakan baik oleh masyarakat sendiri maupun
pemerintah, sehingga kapasitas daya dukung prasarana dan sarana
lingkungan permukiman yang ada mulai menurun yang pada gilirannya
memberikan konstribusi terjadinya lingkungan permukiman kumuh.
Lingkungan permukiman kumuh di perkotaan di Indonesia merupakan
permasalahan yang sangat kompleks, diantaranya adalah permasalahan yang
berkaitan dengan kemiskinan dan kesenjangan serta ketidak disiplinan
sosial maupun yang menyangkut kemampuan lembaga-lembaga pemerintahan
Kota/Kabupaten dalam pengaturan, pengorganisasian spasial maupun
sumberdaya yang dimiliki kota sesuai hakekat fungsi kota.
Lingkungan Permukiman Kumuh Sebagai Isu Global.
Lingkungan
permukiman kumuh tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga
berlangsung hampir diseluruh negara berkembang di Asia dan Afrika,
menurut publikasi World Bank (1999) lingkungan permukiman kumuh
digambarkan sebagai bagian yang terabaikan dari lingkungan perkotaan
dimana kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya sangat
memprihatinkan, yang diantaranya ditunjukkan dengan kondisi lingkungan
hunian yang tidak layak huni, tingkat kepadatan penduduk yang tinggi,
sarana dan prasarana lingkungan yang tidak memenuhi syarat, tidak
tersedianya fasilitas pendidikan, kesehatan maupun sarana dan prasarana
sosial budaya kemasyarakatan yang memadai.
Kekumuhan lingkungan permukiman cenderung bersifat paradoks, bagi
masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut, kekumuhan adalah
kenyataan sehari-hari yang tidak mereka masalahkan, sedangkan di pihak
lain yang berkeinginan untuk menanganinya, masalah kumuh adalah suatu
permasalahan yang perlu segera ditanggulangi penanganannya.
Dari fenomena tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa penanganan
lingkungan permukiman kumuh tidak dapat diselesaikan secara sepihak,
tetapi harus secara sinergis melibatkan potensi dan eksistensi dari
seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders), baik pemerintah maupun
masyarakat; dimana dari pihak pemerintah meliputi Pusat, Propinsi
maupun Kabupaten/Kota; sedangkan dari pihak masyarakat meliputi
masyarakat sendiri selaku penerima manfaat, masyarakat selaku pelaku
dunia usaha maupun pelaku kunci lainnya seperti pemerhati, kelompok
swadaya masyarakat, cerdik cendiawan dan sebagainya.
Dampak Dari Masalah Lingkungan Permukiman Kumuh
Lingkungan
permukiman kumuh memberi dampak yang bersifat multi dimensi diantaranya
dalam dimensi penyelenggaraan pemerintahan , tatanan sosial budaya,
lingkungan fisik serta dimensi politis.
Di bidang penyelenggaraan pemerintahan, keberadaan lingkungan permukiman
kumuh memberikan dampak citra ketidakberdayaan, ketidakmampuan dan
bahkan ketidakpedulian pemerintah terhadap pengaturan pelayanan
kebutuhan-kebutuhan hidup dan penghidupan warga kota maupun pendatang
dan pelayanan untuk mendukung kegiatan sosial budaya, ekonomi,
teknologi, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.
Dampak terhadap tatanan sosial budaya kemasyarakatan adalah bahwa
komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh yang secara
ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat miskin dan
berpenghasilan rendah, seringkali dianggap sebagai penyebab terjadinya
degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial
kemasyarakatan.
Di bidang lingkungan/hunian komunitas penghuni lingkungan permukiman
kumuh sebagian besar pekerjaan mereka adalah tergolong sebagai pekerjaan
sektor informal yang tidak memerlukan keahlian tertentu, misalnya
sebagai buruh kasar / kuli bangunan, sehingga pada umumnya tingkat
penghasilan mereka sangat terbatas dan tidak mampu menyisihkan
penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman
sehingga mendorong terjadinya degradasi kualitas lingkungan yang pada
gilirannya munculnya permukiman kumuh.
Keberadaan komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh ini
akan cenderung menjadi lahan subur bagi kepentingan politis tertentu
yang dapat dijadikan sebagai alat negosiasi berbagai kepentingan.
Fenomena ini apabila tidak diantisipasi secara lebih dini akan
meningkatkan eskalasi permasalahan dan kinerja pelayanan kota.
Upaya Penanganan Yang Telah Dilaksanakan
Upaya penanganan
permukiman kumuh telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1992
tentang perumahan dan permukiman, yang menyatakan bahwa untuk mendukung
terwujudnya lingkungan permukiman yang memenuhi persyarakatan keamanan,
kesehatan, kenyamanan dan keandalan bangunan, suatu lingkungan
permukiman yang tidak sesuai tata ruang, kepadatan bangunan sanggat
tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasaranan lingkungan tidak
memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan dan
penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagai lingkungan permukiman kumuh
yang tidak layak huni dan perlu diremajakan.
Penanganan peremajaan lingkungan permukiman kumuh yang diatur dalam
Inpres No. 5 tahun 1990, tentang pedoman pelaksanaan peremajaan
permukiman kumuh diatas tanah negara dinyatakan bahwa pertimbanga n
peremajaan permukiman kumuh adalah dalam rangka mempercepat peningkatan
mutu kehidupan masyarakat terutama bagi golongan masyarakat
berpenghasilan rendah yang bertempat tinggal di kawasan permukiman kumuh
yang berada di atas tanah negara.
Peremajaan permukiman kumuh dalam Inpres 5/90 tersebut adalah meliputi
pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar
atau seluruhnya berada di atas tanah negara dan kemudian di tempat yang
sama dibangun prasarana dan fasilitas rumah susun serta
bangunan-bangunan lain sesuai dengan rencana tata ruang kota yang
bersangkutan. Untuk mempercepat pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh
tersebut, perlu didorong keikutsertaan Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, Yayasan dan Perusahaan Swasta serta masyarakat luas
yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan
instansi-instansi terkait.
Selanjutnya kebijakan penanganan permukiman kumuh sesuai Surat Edaran
Menpera No. 04/SE/M/I/93 tahun 1993, dinyatakan bahwa perumahan dan
permukiman kumuh adalah lingkungan hunian dan usaha yang tidak layak
huni yang keadaannya tidak memenuhi persyaratan teknis, sosial,
kesehatan, keselamatan dan kenyamanan serta tidak memenuhi persyaratan
ekologis dan legal administratif yang penanganannya dilaksanakan melalui
pola perbaikan/ pemugaran, peremajaan maupun relokasi sesuai dengan
tingkat/ kondisi permasalahan yang ada.
Tujuan Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh
Tujuan
penanganan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan
dan penghidupan, harkat, derajat, dan martabat masyarakat penghuni
permukiman kumuh terutama golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan
rendah melalui fasilitasi penyediaan perumahan layak dan terjangkau
dalam lingkungan permukiman yang sehat dan teratur; serta mewujudkan
kawasan permukiman yang ditata secara lebih baik sesuai dengan
peruntukan dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang
kota.
Disamping itu melalui kegiatan ini diharapkan mampu mondorong penggunaan
dan pemanfaatan lahan yang efisien melalui penerapan tata lingkungan
permukiman sehingga memudahkan upaya penyediaan prasarana dan sarana
lingkungan permukiman yang diperlukan serta dalam rangka mengurangi
kesenjangan sosial antar kawasan permukiman di daerah perkotaan.
Pendekatan Pembangunan Yang Bertumpu Kepada Masyarakat
Pengembangan
perumahan dan permukiman di Indonesia diprogramkan sebagai tanggung
jawab masyarakat sendiri yang diselenggarakan secara multi sektoral
dengan menempatkan peran pemerintah sebagai pendorong, pemberdaya dan
fasilitator dalam upaya memampukan masyarakat dan mendorong peran aktif
dunia usaha melalui penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan
perumahan dan permukiman.
Komunitas masyarakat kumuh adalah sebuah komunitas utuh, yang potensial
lengkap dengan pola organisasi, kepemimpinan, wilayah, kepentingan yang
terbentuk dengan proses. Dengan latar belakang tersebut, maka misi yang
dilaksanakan dalam penanganan lingkungan permukiman kumuh adalah
melakukan pemberdayaan masyarakat, menciptakan, memfasilitasi
terciptanya iklim yang kondusif dan membuka akses sumber daya dan
informasi serta mengoptimalkan pendayagunaan sumberdaya pendukung
penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Implementasi dari konsep pemberdayaan masyarakat disini adalah
penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat yaitu suatu
proses peningkatan peluang kesempatan mandiri dan bermitra dengan pelaku
pembangunan yang lain. Proses pembangunan yang bertumpu kepada
masyarakat merupakan suatu proses yang spesifik sesuai dengan karakter
masyarakatnya, yang meliputi tahapan identifikasi karakter komunitas,
identifikasi permasalahan, perencanaan, pemrograman mandiri, serta
pembukaan akses kepada sumber daya dan informasi.
Pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang berorientasi untuk
masyarakat perlu diubah menjadi membangun bersama masyarakat.
Persoalannya adalah terletak kepada bagaimana menyiapkan dan menciptakan
kondisi masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
Dalam rangka menggali potensi komunitas masyarakat, maka peran
pendampingan oleh tenaga pendamping/fasilitator adalah sangat strategis.
Pendampingan masyarakat merupakan suatu hubungan setara antara
masyarakat dengan individu atau kelompok yang memiliki kemampuan
profesional, kepedulian dan menerapkan kaidah kesadaran, keswadayaan,
kawajaran didalam proses pendampingan yang dibutuhkan masyarakat dalam
memberdayakan pengetahuan mengenai kemasyarakatan, metodologi pendekatan
kepada masyarakat dan kemampuan subtantif spesifik yang dibutuhkan
dalam sasaran pemberdayaan yang menjadi pilihan masyarakat, misalnya
penguasaan terhadap subtansi pengembangan usaha ekonomi mikro, serta
kemampuan untuk membuka akses terhadap sumberdaya dan informasi.
Selanjutnya yang dimaksud dengan kepedulian adalah keberpihakan kepada
masyarakat yang didasari oleh kebenaran, penyediaan waktu dan kesiapan
diri untuk memahami bahasa komunikasi dan budaya kerja dari masyarakat
yang didampingi.
Konsepsi Penanganan
Kegiatan penataan lingkungan kumuh ini
menerapkan konsep dasar Tridaya yang meliputi aspek penyiapan masyarakat
melalui pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana dan
sarana lingkungan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi
lokal/masyarakat.
Dalam penerapannya, kegiatan ini menggunakan pemberdayaan masyarakat
sebagai inti gerakannya, dengan menempatkan komunitas permukiman sebagai
pelaku utama pada setiap tahapan, langkah, dan proses kegiatan, yang
berarti komunitas pemukim adalah pemilik kegiatan. Pelaku pembangunan
diluar komunitas pemukim merupakan mitra kerja sekaligus sebagai pelaku
pendukung yang berpartisipasi pada kegiatan komunitas pemukim.
Dengan demikian, strategi program ini menitikberatkan pada transformasi
kapasitas manajemen dan teknis kepada komunitas melalui pembelajaran
langsung (learning by doing) melalui proses fasilitasi berfungsinya
manajemen komunitas. Penerapan strategi ini memungkinkan komunitas
pemukim untuk mampu membuat rencana yang rasional, membuat keputusan,
melaksanakan rencana dan keputusan yang diambil, mengelola dan
mempertanggungjawabkan hasil-hasil kegiatannya, serta mampu
mengembangkan produk yang telah dihasilkan. Melalui penerapan strategi
ini diharapkan terjadi peningkatan secara bertahap kapasitas sumberdaya
manusia dan pranata sosial komunitas pemukim, kualitas lingkungan
permukiman, dan kapasitas ekonomi/usaha komunitas.
Seluruh rangkaian kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat dalam program
penataan lingkungan kumuh ini memiliki pola dasar yang secara umum dapat
dikelompokan menjadi tiga kelompok besar kegiatan fasilitasi, yaitu
pengorganisasian dan peningkatan kapasitas masyarakat, pelaksanaan
pembangunan serta pengembangan kelembagaan komunitas Pengorganisasian
dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Dalam rangka menempatkan masyarakat
sebagai pe laku utama pembangunan, masyarakat yang terorganisasi
memiliki peluang yang lebih besar dibandingkan secara individual. Selain
itu kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan
potensinya, serta membuat rencana yang rasional juga menjadi persyaratan
keberhasilan kegiatan. Oleh karenanya, fasilitasi kepada komunitas
dalam pengorganisasian dan peningkatan kapasitas masyarakat ini
merupakan bagian dari konsep dasar khususnya dalam aspek penyiapan
masyarakat dan aspek pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi dalam satu
kesatuan.
Pelaksanaan Pembangunan
Dalam mengaktualkan rencananya,
komunitas perlu melakukan pengorganisasian peluang dan sumberdaya kunci
yang ada. Dalam kaitannya dengan fasilitasi ini, pemerintah memberikan
stimulan dana kepada komunitas untuk merealisasikan rencananya terutama
dalam penataan lingkungan permukiman kumuh, tanpa menutup kemungkinan
adanya bantuan tidak mengikat dari pihak lain.
Selanjutnya fasilitasi terhadap komunitas dilakukan untuk pengelolaan
hasil pembangunan yang telah dilaksanakannya. Rangkaian fasilitasi ini
merupakan bagian dari konsep dasar Tridaya, khususnya dalam aspek
pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan dan aspek penyiapan
masyarakat dalam satu kesatuan.
Pengembangan Kelembagaan Komunitas
Pengembangan lembaga
komunitas merupakan fasilitasi tahap akhir. Dalam rangkaian kegiatannya,
fasilitasi ini mengarah kepada pembuatan aturan main lembaga komunitas,
formalisasi lembaga komunitas, pelatihan dalam rangka peningkatan
kapasitas manajemen dan teknis kepada komunitas maupun lembaga
komunitas, pembentukan jaringan kerja dengan komunitas lain, pemanfaatan
akses sumber daya kunci pembangunan dalam rangka kemitraan, dan
pembukaan akses terhadap pengabil kebijakan. Rangkaian fasilitas ini
merupakan bentuk utuh dari penerapan konsep dasar Tridaya.
Arah Kebijakan Dan Strategi Penanganan
Kebijakan:
- Mewujudkan proses transformasi kapasitas kepada masyarakat melalui pembelajaran dan pelatihan secara langsung di lapangan
- Mendorong akses bantuan kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
- Meningkatkan kemampuan kelembagaan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat di bidang perumahan dan permukiman
- Meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparat Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Masyarakat
- Memberdayakan pasar perumahan untuk melayani lebih banyak masyarakat
- Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum dan ekonomi lingkungan permukiman
Strategi:
- Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh
- Mendorong usaha produktif masyarakat melalui perkuatan jaringan kerja dengan mitra swasta dan dunia usaha
- Mencari pemecahan terbaik dalam penentuan kelayakan penataan lingkungan permukiman kumuh
- Melaksanakan penegakkan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
- Melakukan pemberdayaan kepada para pelaku untuk mencegah terjadinya permasalahan sosial
- Menerapkan budaya bersih dan tertib di lingkungan perumahan dan permukiman
Sasaran
- Terciptanya peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat setempat yang mampu menata lingkungan perumahan mereka
- Terciptanya pertumbuhan usaha ekomomi produktif dan keswadayaan masyarakat dalam mengembangkan lingkungan permukiman.
- Terbangunnya perumahan dan permukiman yang layak huni
- Terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
- Tertatanya lingkungan permukiman kumuh menjadi lingkungan yang sehat, indah, aman dan nyaman
- Tercapainya peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat
Penutup Dan Tindak Lanjut
Kesadaran masyarakat bermukim
yang sehat, tertib dan teratur pada umumnya masih rendah, maka dalam
upaya meningkatkan kesadaran perlu terus diupayakan penggalangan potensi
masyarakat melalui proses pemberdayaan.Upaya melembagakan penataan
lingkungan permukiman kumuh dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku
utama perlu terus ditumbuh kembangkan dengan mewujudkan perumahan yang
layak dan terjangkau pada lingkungan permukiman yang berkelanjutan,
responsif yang mendukung pengembangan jatidiri, produktivitas dan
kemandirian masyarakat.
Untuk mendukung pencapaian lingkungan permukiman yang responsif tersebut
maka perlu langkah konkrit untuk mendayagunakan potensi masyarakat
melalui kegiatan peningkatan kualitas permukiman, penerapan tata
lingkungan permukiman, pengembangan perumahan yang bertumpu kepada
swadaya masyarakat, pembukaan akses kepada sumber daya perumahan dan
permukiman serta upaya -upaya pemberdayaan ekonomi khususnya bagi
golongan masyarakat miskin dan berpe nghasilan rendah.
Upaya pendukung yang cukup strategis adalah pemantapan kelembagaan yang
mendorong terbentuknya lembaga perumahan dan permukiman yang handal dan
profesional baik di lingkungan pemerintahan (Pusat, Propinsi, Kab/Kota),
Badan Usaha (BUMN, BUMD dan Swasta), dan Masyarakat; serta melembaganya
penyusunan RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Permukiman di Daerah) sebagai bagian dari perencanaan pembangunan
daerah, dimana didalamnya termasuk kegiatan penataan lingkungan
permukiman kumuh secara berkelanjutan.
Penataan lingkungan permukiman kumuh perlu dikaitkan secara struktural
dan fungsional dengan potensi sumber daya yang ada di kota tersebut
termasuk di lingkungan permukiman kumuh itu sendiri yang implementasinya
dilakukan bersama masyarakat untuk mencapai kondisi yang lebih baik.
Penataan lingkungan permukiman kumuh sangat strategis untuk dikembangkan
sesuai potensi dan sumberdaya yang sudah dimilikinya. Pendekatan
pemberdayaan masyarakat harus berorientasi kepada tercapainya
kemandirian masyarakat yang bertahap dan berkelanjutan.
Penanganan masalah lingkungan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan
secara sepihak atau parsial, melainkan harus merupakan upaya terpadu
yang saling mendukung dan saling bersinergi dalam mencapai sasaran
manfaat yang optimal. Perlu ada kesamaan persepsi dalam penetapan
sasaran, langkah dan waktu yang tepat untuk mengimplementasinya, dalam
hal ini pemerintah perlu berperan sebagai fasilitator dan pemberdaya
dari semua tindakan yang akan diambil. Masa depan kota sangat tergantung
dari keberhasilan mencapai kehidupan masyarakat yang berimbang,
kemajemukan masyarakat harus dilihat sebagai kekuatan untuk menghadapi
masa depan kota yang penuh persaingan dan permasalahan yang kompleks,
sehingga diperlukan perintisan pembentukan jaringan kemitraan yang
saling mendukung.
Implementasi dari produk-produk pengaturan dalam penataan lingkungan
permukiman kumuh yang ada pada saat ini masih belum memberikan hasil
yang optimal. Sehubungan dengan hal tersebut maka selaras dengan era
Otonomi Daerah dimana masalah perumahan dan permukiman telah menjadi
tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, maka upaya
penanganan lingkungan permukiman kumuh perlu terus dikembangkan konsep
penangananya sesuai dengan kondisi permasalahan dan potensi lokal yang
ada, yang implementasinya dilaksanakan secara multi sektoral, bertahap
dan berkelanjutan.