Tampilkan postingan dengan label Tata Guna Lahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Guna Lahan. Tampilkan semua postingan

Karakteristik Kawasan Perdagangan


Ratcliffe (1974), mengkategorikan hirarki pusat perbelanjaan menjadi lima bagian sebagai berikut :
a)    Pusat Regional
Melayani penduduk lebih dari 300.000 dan menyediakan berbagai macam fasilitas perdagangan khusus dan deptstore. Kebanyakan konsumen membeli durable good. Pusat perdagangan regional menerima lebih kurang 15 % dari jumlah total belanja konsumen.

b)    Pusat Sub Regional
Melayani 100.000-300.000 dan menyediakan fasilitas perbelanjaan toserba dan masih trdapat spesialisai tetapi lebih terbatas dari pasar regional. Menyerap Lebih kurang 40% pengeluaran perbelanjaan konsumen.

c)    Pusat Distrik atau komunitas
Melayani kurang dari 50.000 penduduk dan menyediakan bermacam toko dan pasar swalayan tetapi hanya ada sedikit fasilitas perbelanjaan. Khusus pusat distrik atau komunitas cenderung untuk bercampur dengan pusat lingkungan. Menerima lebih kurang 25 %  dari total pengeluaran konsumen.

d)    Pusat Lingkungan
Sering tidak bisa dibedakan dengan pusat distrik, yang menyediakan lebih kurang 12 toko untuk melayani 10.000 penduduk.

e)    Pasar lokal
Terdiri atas beberapa toko dan melayani sampai dengan 2000 penduduk. Pusat ini menerima lebih kurang 20 % dari total pengeluaran konsumen.

Terdapat beberapa jenis fasilitas perdagangan sesuai dengan lokasi dan skala pelayanan (Yeates dan Garner, 1980), yaitu :
a)    Nucleatios (Daerah pusat-pusat perdagangan berkelompok) 
Daerah untuk jenis fasilitas ini biasanya tersebar merata di seluruh kota dan mempunyai hirarki. Jumlah tingkatan dari hirarki dan barang-barang yang dijual tergantung pada ukuran kota.

Pertumbuhannya secara spontan maupun sesuai dengan perencanaan. Pertumbuhan secara spontan biasanya terdapat di tempat-tempat yang mempunyai aksesibilitas tinggi bagi penduduk yang dilayaninya, seperti di persimpangan jalan-jalan utama, di pusat-pusat lingkungan, dan sebagainya.

b)    Ribbons (Daerah perdagangan sepanjang jalan)
Daerah untuk jenis fasilitas ini biasanya terdapat dan berlokasi di jalan-jalan utama yang sering dilalui masyarakat. Kebutuhan terhadap lokasi yang paling sentral tidak terlalu diperhitungkan, tetapi mempunyai aksesibilitas maksimum kepada penduduk yang dilayaninya.

Berbagai tipe/jenis daerah perdagangan ini biasanya mempunyai lokasi yang berbeda di suatu kota, tetapi membentuk pita-pita yang saling berhubungan, seperti :
1)    Daerah perdagangan tradisional (traditional shopping  street)
2)    Daerah perdagangan di jalan utama kota (urban arterial)
3)    Daerah perdagangan ke daerah sub-urban (new sub-urban ribbon)
4)    Daerah perdagangan dekat jalan-jalan utama antar kota

c)    Specialized Areas (Daerah-daerah perdagangan khusus)
Daerah perdagangan khusus ini terdiri dari 2 jenis, yaitu :
1)    Menjual barang-barang atau memberi pelayanan khusus yang sama/serupa, misalnya daerah pembuatan sepatu, kaos, rekreasi, dan sebagainya.
2)    Menjual/melayani kebutuhan-kebutuhan yang saling terkait secara fungsional, misalnya suku cadang mobil, meubel, dan barang-barang kebutuhan rumah tangga lainnya.
           
Berry (1963), menyatakan bahwa struktur perdagangan kota memiliki 3 kelas yaitu :
a)    Terpusat, yaitu toko yang menyediakan kebutuhan hidup yang berkumpul pada satu lokasi tertentu.
b)    Pita, yang berorientasi pada jalan raya. Jalan-jalan yang mempunyai aksesibilitas tinggi.
c)    Daerah khusus, terdapat pembagian dari daerah-daerah seperti pusat perkantoran, pusat mebel, dan lain-lain.

Selanjutnya Iswardono (1990) mengemukakan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan akan suatu barang :
a)    Harga barang itu sendiri
b)    Pendapatan konsumen
c)    Harga barang lain yang bersifat substitusi maupun komplementer terhadap barang tersebut
d)    Selera konsumen
e)    Faktor lainnya

Sedangkan Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran :
a)    Harga faktor-faktor produksi
b)    Teknologi
c)    Pajak dan Subsidi
d)    Harapan harga
e)    Jumlah perusahaan dalam industri

Berdasarkan teori diatas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik perdagangan terdiri dari beberapa tingkatan sesuai dengan daerah atau lokasinya, skala pelayanan maupun jenis fasilitas perbelanjaan. 




Daftar Pustaka:
Asteriani, Febby (2005). “Analisis Peringkat Faktor-Faktor Pemilihan Lokasi Ruko Dari Sudut Pandang Pengguna dan Pengembang Ruko Di Kota Pekanbaru”. Tesis S-2 MPKD, UGM, Yogyakarta.

Berry,B.J.L.,(1993). The Global Economy. A.Simon and Schuster Company, New Jersey.

Devas, N Rakodi, C., (1993). Managing Fast Growing Cities. Longman, Singapore.

Ratcliffe, John.(1974).Introduction to Town and Country Planning. Hutchinson, London.

Pengertian Kelompok Toko: Jumlah, Jenis, Ukuran, Produk yang Dijual


Kebanyakan toko dewasa ini berkelompok untuk meningkatkan daya tarik pelanggan dan memberikan kenyamanan kepada konsumen berupa tempat berbelanja lengkap di satu tempat. Kotler (1996) menyatakan jenis utama dari kelompok toko adalah distrik bisnis terpusat dan pusat perbelanjaan:

1)    Distrik Pusat Bisnis (Central Business District)
Distrik bisnis terpusat adalah bentuk utama dari pengelompokkan perdagangan eceran sampai tahun 1950-an. Setiap kota besar mempunyai sebuah distrik bisnis terpusat dengan toserba, toko khusus, bank, dan gedung bioskop.

2)    Pusat Perbelanjaan (Shopping Centre)
Pusat perbelanjaan adalah kelompok bisnis eceran yang direncanakan, dikembangkan, dimiliki, dan dikelola sebagai satu unit.

a)    Pusat perbelanjaan regional
Merupakan pusat perbelanjaan paling besar dan paling dramatis, mirip dengan pusat kota mini. Biasannya terdiri antara 40 sampai 100 toko dan menarik pelanggan dari wilayah yang luas. Mall regional yang lebih besar seringkali mempunyai beberapa toserba dan berbagai macam toko khusus di beberapa lantai banyak yang menambahkan jenis pengecer baru-dokter gigi, klub kesehatan, dan bahkan cabang perpusatakaan.

b)    Pusat perbelanjaan kawasan
Terdiri dari 15 sampai 50 toko pengecer. Biasanya meliputi cabang toserba atau toko aneka rupa, pasar swalayan, toko khusus, kantor profesional, dan kadang-kadang bank. Kebanyakan pusat perbelanjaan adalah pusat perbelanjaan setempat atau strip mall yang biasanya terdiri dari sekitar 5 sampai 15 toko. Pusat ini dekat dengan konsumen dan mudah dicapai. Biasanya terdiri dari sebuah pasar swalayan, mungkin sebuah toko diskon, dan beberapa penjual jasa-binatu dry cleaning, binatu swalayan, toko obat, tempat penyewaan video, tukang cukur atau salon kecantikan, toko besi, atau toko jenis lain.

Pengecer dapat juga diklasifikasikan menurut jenis produk yang dijual. Tipe pengecer penting menurut Kotler (1996), antara lain; toko khusus, toserba, pasar swalayan, toko kebutuhan sehari-hari, toko swalayan, dan bisnis pelayanan.

1)    Toko Khusus
Toko khusus (speciality store) adalah toko eceran yang menjual lini produk yang terbatas dengan keanekaragaman yang lengkap dan rinci di lini tersebut. Contohnya mencakup toko yang menjual peralatan olahraga, mebel, buku, elektronik, bunga, atau mainan.

2)    Toko Serba Ada
Toko serba ada (departement store) adalah organisasi pengecer yang menjual aneka lini produk, biasanya pakaian, peralatan rumah tangga, dan keperluan sehari-hari; setiap lini dioperasikan sebagai departemen terpisah yang dikelola oleh pembeli spesialis atau merchandiser.

Pada umumnya toserba sekarang membuka usahanya dalam mal di pinggiran kota, dan banyak yang menambahkan "lantai obral" untuk menghadapi ancaman diskon. Ada juga toserba yang mengubah model tokonya atau mendirikan "butik" dan format toko lain yang bersaing dengan toko khusus. Banyak yang mengikhtiarkan penjualan lewat pos dan telepon.

3)    Pasar Swalayan
Pasar swalayan (supermarket) adalah toko berukuran besar, berbiaya rendah, berlaba rendah, bervolume besar, dimana pembeli melayani diri sendiri, dan yang menjual beraneka macam makanan, peralatan mencuci, serta produk rumah tangga.

Pasar swalayan melakukan "pengadukan barang dagangan", dan menjual banyak produk bukan makanan-kosmetik, peralatan rumah tangga, mainan, obat-obatan, perkakas, video kaset, peralatan olahraga, alat-alat berkebun dengan harapan menemukan lini produk yang dapat memperbaiki tingkat laba.

4)    Toko Barang Sehari-hari
Toko barang sehari-hari (convenient store) adalah toko kecil yang menjual barang sehari-hari dari jenis terbatas yang laris, terletak dekat kawasan pemukiman yang jam bukanya panjang, tujuh hari seminggu (Kotler, 1996). Toko barang sehari-hari harus menjual dengan harga tinggi untuk menutup biaya operasional yang tinggi dan volume penjualan rendah, tapi toko ini memenuhi kebutuhan penting konsumen.

5)    Toko Swalayan, Toko Kombinasi, dan Hypermarket
Toko swalayan, toko kombinasi, dan hypermarket (superstore, combination store, dan hypermarket) semuanya lebih besar dari pasar swalayan konvensional.

a)    Toko swalayan
Adalah toko yang mempunyai ukuran hampir dua kali pasar swalayan biasa dan menjual aneka rupa makanan yang secara rutin dibeli dan menawarkan pelayanan seperti dry cleaning, kartu pos, tempat mencetak foto, menguangkan cek, tempat membayar tagihan, tempat makan siang, produk perawatan mobil, dan produk perawatan hewan. Karena keanekaragaman produk yang dijual, harga barang di toko swalayan 5 sampai 6 persen lebih tinggi dari harga di pasar swalayan konvensional.

b)    Toko kombinasi (combination store)
Adalah kombinasi toko makanan dan obat. Biasanya luasnya satu setengah kali lapangan sepak bola, kira-kira dua kali ukuran toko swalayan.

c)    Hypermarket
Adalah toko yang amat luas (mungkin luasnya enam kali lapangan sepakbola), yang menggabungkan pasar swalayan, toko diskon dan pengecer gudang; selain dari produk makanan, toko ini juga menjual mebel, peralatan rumah tangga, pakaian, dan banyak barang lain. Hypermarket beroperasi seperti sebuah gudang. Produk dalam kotaknya disusun tinggi-tinggi di rak logam; forklift bergerak hilir mudik selama jam buka untuk mengisi rak yang kosong. Toko ini memberikan diskon kepada pelanggan yang bersedia membawa sendiri barang dan mebel berat keluar tokonya.

Berdasarkan teori diatas dapat disimpulkan bahwa kelompok toko adalah pengelompokan yang dilakukan berdasarkan jumlah dan jenis toko serta ukuran dan jenis produk yang dijual oleh suatu toko.




Daftar Pustaka:
Asteriani, Febby (2005). “Analisis Peringkat Faktor-Faktor Pemilihan Lokasi Ruko Dari Sudut Pandang Pengguna dan Pengembang Ruko Di Kota Pekanbaru”. Tesis S-2 MPKD, UGM, Yogyakarta.

Kotler, Philip.,(1996). Marketing Manajemen: Manajemen Pemasaran. Prenhallindo, Jakarta.

Rencana Tata Ruang Justru Percepat Alih Fungsi Hutan

Proses penataan ruang di daerah, yang dimulai dari penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), justru mempercepat alih fungsi hutan di bawah wilayah di Tanah Air.

Menurut evaluasi Greenomics Indonesia periode tahun 2003-2007 terhadap proses RTRWP dan RTRWK di Pulau Sumatera dan Kalimantan, tingkat kesahihan produk RTRWP dan RTRWK secara umum dapat dikategorikan cukup rendah karena data penentu kesahihan suatu produk RTRWP dan RTRWK sering tidak terpenuhi.



"Akibatnya, arahan pengelolaan kawasan lindung, arahan pengembangan kawasan budi daya, arahan struktur tata ruang, dan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah tidak memenuhi standar kriteria," kata Elfian Effendi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia di Jakarta, Senin (5/5).

"Rendahnya kesahihan produk RTRWP dan RTRWK telah menyebabkan semakin meluasnya konflik lahan, kasus tumpang tindih perizinan di lapangan, konflik status dan fungsi kawasan hutan, dan pengaplingan areal hutan lindung untuk perizinan perkebunan dan budi daya pertanian lainnya," lanjut Elfian Effendi.

Kondisi ini tentu semakin mempercepat lenyapnya kawasan hutan, karena banyak dijumpai alih fungsi kawasan hutan melalui proses RTRWP dan RTRWK yang sering dilakukan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sah, tambahnya.

Elfian juga menyebutkan dalam penyusunan RTRWP dan RTRWK, tidak jarang dijumpai kebijakan pemerintah daerah yang memasukkan kawasan hutan, baik yang sudah tidak berhutan maupun relatif berhutan, menjadi areal pengembangan budi daya pertanian seperti perkebunan, tanpa melalui prosedur

yang sah.

"Ini jelas kebijakan ilegal dan bisa dipidanakan, karena melanggar peraturan perundangan kehutanan. Tentu kasus-kasus alih fungsi hutan lewat mekanisme RTRWP dan RTRWK yang sah ini harus diusut sampai tuntas," ujar dia.

Data Greenomics Indonesia tahun 2006-2008 menunjukkan di Provinsi Sumatra Utara, ada sekitar 40 kasus perambahan kawasan hutan untuk perkebunan dan budi daya pertanian lainnya yang mencapai luas 195.000 hektar.

"Bahkan, hutan lindung seluas 327.000 hektar di wilayah Provinsi Sumatera Utara dialihfungsikan menjadi areal konsesi HPH. Kondisi tersebut tentu sangat riskan," kata Elfian.

Greenomics Indonesia merilis data sedikitnya 143.000 hektar kawasan hutan lindung dan hutan konservasi di Provinsi Riau secara ilegal telah berubah fungsi menjadi areal perkebunan dan budi daya pertanian lahan kering.

Di Provinsi Aceh, seluas 160.000 hektar hutan lindung telah berubah menjadi areal perkebunan, lahan pertanian kering, semak belukar, dan tanah terbuka.

Sementara Provinsi Kalimantan Barat, sedikitnya 286.000 hektar hutan lindung telah berubah fungsi menjadi areal pertanian.

Sedangkan di Provinsi Kalimantan Tengah, kawasan hutan lindung dan hutan produksi telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi areal perkebunan seluas 225.000 hektar.

Secara nasional, data Departemen Kehutanan tahun 2007 menunjukkan perubahan peruntukan hutan lindung dan hutan konservasi secara ilegal yang telah dijadikan areal perkebunan, pertambangan, lahan terbuka, semak belukar, dan budi daya pertanian lainnya mencapai angka 10 juta hektar.

Akibat alih fungsi hutan dan lahan yang marak terjadi selama beberapa dekade terakhir, Indonesia disebut-sebut sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca yang terbesar di dunia.

Sumber: Rencana Tata Ruang Justru Percepat Alih Fungsi Hutan

Tanggapan:

1. Berdasarkan proses pembuatannya RTRWP dan RTRWK, apakah produk tersebut bisa dijadikan acuan dalam pembangunan???, mengingat:
- data sumber analisis yang tidak tepat, peta dan skala serta kondisi pen'spatialan kawasan, yang kemungkinan besar terdapat penyimpangan data sumber (...yang dipakai sebagai acuan analisis) dalam pembuatan produk RTRWP dan RTRWK.

2. Hutan merupakan anugerah Tuhan, yang "diijinkan" untuk digunakan oleh umatnya untuk kemaslahatan umatnya. Sehingga tidak masalah apabila hutan "dialihfungsikan" untuk kepentingan manusia, "karena perubahan akan selalu ada" . Permasalahannya, sebesar apa manfaat pengalihfungsian lahan tersebut bagi masyarakat sekitar hutan (khususnya) dan secara umum bagi seluruh umat (mengingat fungsi hutan sebagai paru-paru dunia). Sehingga yang menjadi permasalahan di sini sebenarnya bukanlah permasalahan alihfungsi hutan, akan tetapi tindak lanjut dari alih fungsi hutan tersebut...

3. Upss...kalo masyarakat sekitar hutan menebang hutan (untuk saat ini) saya setuju, bagi mereka menebang hutan untuk hidup, sudahkah selama ini terdapat perhatian yang khusus bagi masyarakat tesebut??? yang memfasilitasi hidup mereka sehingga mereka tidak perlu menebang hutan untuk hidup???,
emm..., tetapi saya berpikir, tidak mungkin masyarakat sekitar bisa menebang hutan sebanyak itu (seperti data diatas)...., jadi???Gubernurnya dan Bupatinya PASTI terlibat!!!
Mau Bukti???:
Tangkap aja dulu..., ("kemudian di jawab ga berani menangkap karena tidak ada bukti keterlibatan???") Kan Gubernur dan Bupati bertanggung jawab penuh atas wilayah administrasinya....???bukankah itu sudah cukup...???
Kalo kebijakan dan metode ini di terapkan, mungkin tahun2 ke depan tidak ada orang yang akan mencalonkan menjadi Gubernur dan Bupati dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Neraca Penatagunaan Tanah

1. Reformasi Hukum Pertanahan
Reformasi hukum pertanahan boleh jadi telah dimulai melalui penerbitan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diundangkan pada tanggal 26 April 2007 yang lalu. Dalam ketentuan pelaksanaan pemanfaatan ruang, sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 32-34, harus dilaksanakan dengan pengembangan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya. Selain itu dalam ketentuanketentuan perencanaan tata ruang wilayah kota, sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 28-31, terdapat penegasan untuk menyediakan ruang terbuka hijau sekurangnya 30% dari luas wilayah kota, 20% di antaranya adalah ruang terbuka hijau publik dan 10% di antaranya adalah ruang terbuka hijau privat. Dalam hal ini pelaksanaan perencanaan ruang dan pemanfaatan ruang telah memasuki pengaturan ruang-ruang privat.



Pada tahun 2004 telah diterbitkan PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, sebagai tindak lanjut dari UUPR terdahulu. Di dalam PP tersebut telah mulai diperkenalkan neraca tanah yang digunakan dalam penatagunaan tanah, walau hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih mendalam. Oleh sebab itu dalam Pasal 33(2) UUPR yang mengatur pengembangan penatagunaan tanah harus melalui penyelenggaraan kegiatan dan penyusunan neraca penatagunaan tanah.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota

















2. Penatagunaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Ketentuan Pasal 33 ayat (3) menyebutkan, dalam penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah. Hal ini membuka upaya bagi Pemerintah untuk memenuhi di antaranya ketentuan Pasal 29 yaitu aspek penyediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH), dan secara khusus adalah untuk pembangunan prasarana (infrastruktur) kepentingan umum.
Selama ini telah dikenal dua metode yang berkaitan dengan penyediaan lahan publik, yaitu sebagaimana dapat dilihat dalam dua kebijakan :

a. Konsolidasi lahan (land consolidation), sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Lahan.
b. Akuisisi lahan (land acquisition), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Infrastruktur Publik.

Dengan terbitnya UUPR No. 26 Tahun 2007, kaidah-kaidah penatagunaan tanah memerlukan penyesuaian metode lebih lanjut sehingga dapat selaras dengan maksud dan tujuan penataan ruang di dalam UUPR tersebut.


3. Pemanfaatan Ruang
Dalam pemanfaatan ruang wilayah kota, dilakukan :
a. Perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;
b. Perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis; dan
c. Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang strategis, ditetapkan kawasan budidaya yang dikendalikan dan kawasan budidaya yang didorong pengembangannya.

Pelaksanaan pembangunan dalam hal ini dilaksanakan secara terpadu. Adapun pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan :
a. standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b. standar kualitas lingkungan; dan
c. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


4. Neraca Penatagunaan Tanah
Neraca penatagunaan tanah pada dasarnya merupakan program operasionalisasi pemanfaatan ruang dalam upaya mewujudkan pola ruang dan struktur ruang wilayah dan kawasan strategis. Dalam penyusunannya telah mempertimbangkan berbagai ketentuan dan kaidah penataan ruang, meliputi di antaranya standar pelayanan minimal dan standar kualitas lingkungan.

Penyusunan neraca penatagunaan tanah meliputi :
a. penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah;
b. penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lain pada rencana tata ruang wilayah;
c. penyajian ketersediaan tanah dan sumber daya alam lain dan penetapan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah.

Faktor ketersediaan dimaksudkan perlunya pertimbangan aspek meteorologi, klimatologi, geofisika, dan ketersediaan prasarana sumber daya air, termasuk sistem jaringan drainase dan pengendalian banjir.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota























5. Metode Land Readjustment (LR)
Salah satu alternatif metode yang dapat dikembangkan untuk kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah adalah metode penyesuaian batas-batas kepemilikan tanah (land readjustment) yang dilakukan dengan menggunakan penentuan kembali batas-batas peruntukan lahan berdasarkan arahan zonasi dalam rencana tata ruang. Dengan menyesuaikan batas-batas kepemilikan tanah, selanjutnya dapat diperoleh lahan yang dikontribusikan untuk ruang publik atau prasarana kepentingan umum lainnya. Prinsip dasar dari metode ini adalah : replot – reshuffle – contribution (penyesuaian batas tanah – penyesuaian lokasi – kontribusi lahan).

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota














Metode LR telah sukses diterapkan di Jepang dan Jerman, diikuti oleh Korea, Taiwan, dan Thailand, dan telah diujicobakan pada beberapa lokasi di Amerika, Asia, hingga Eropah. Beberapa varian yang lebih sederhana dari LR adalah land consolidation (Taiwan dan Indonesia), land banking (Australia), dan sebagainya.



Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota











6. Teknik Replotting
Teknik replotting adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dalam penyusunan neraca penatagunaan tanah, karena akan mengalokasikan peruntukan ruang untuk berbagai jenis aktivitas pemanfaatan ruang.
Teknik replotting dalam metode LR memperhatikan sepenuhnya kaidah-kaidah penataan ruang, khususnya aspek perubahan nilai lahan. Dalam teknik replotting ini dilakukan penilaian lokasi serta aspek eksternalitasnya, penerapan standar dan model perencanaan, proporsi peruntukan lahan, serta suatu arahan untuk penyediaan ruang publik.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota






7. Teknik Reshuffle
Dari hasil teknik replotting selanjutnya dapat dirancang batas-batas kepemilikan tanah secara rapi dan bentuk-bentuk persil yang lebih teratur dengan menggunakan teknik reshuffle. Teknik reshuffle memiliki pengertian realokasi batas-batas kepemilikan dan bentuk persil berdasarkan perubahan nilai lahan secara berkeadilan. Perubahan nilai lahan ini disesuaikan dengan jenis-jenis peruntukan dalam pemanfaatan ruang, berdasarkan kondisi awal sebelum pelaksanaan program.


8. Kontribusi Lahan
Proporsi ideal penyediaan ruang publik adalah minimal 30% dari suatu luasan kawasan. Bila 20% di antaranya adalah untuk ruang terbuka hijau publik, maka masih terdapat sekurangnya 10% untuk prasarana kepentingan umum lainnya, seperti jalan, saluran air, dan sebagainya.

Untuk memperoleh luasan ruang publik yang disyaratkan hingga saat ini masih menjadi masalah, mengingat selama ini aspek penyediaan lahan tersebut seakanakan masih menjadi tugas pemerintah. Mengingat kemanfaatannya adalah ditujukan kepada masyarakat luas, maka selayaknya masyarakat juga menanggung beban dalam penyediaan lahan publik tersebut.

Kontribusi lahan 30% diperoleh dari lahan masyarakat, dan bila menggunakan metode LR, maka angka tersebut dapat diperoleh melalui teknik replotting dan reshuffle. Kontribusi lahan dihitung secara proporsional sesuai dengan kondisi asal dan perubahan nilai lahan untuk setiap persil. Dengan demikian sebenarnya pemilik tanah tidak akan dirugikan walaupun telah mengkontribusikan sebagian lahannya, karena mendapatkan keuntungan dari peningkatan nilai lahannya.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota

















9. Prasyarat Neraca Penatagunaan Tanah
Untuk melaksanakan suatu program neraca penatagunaan tanah pada suatu kawasan, diperlukan prasyarat : suatu perkiraan terjadinya peningkatan nilai lahan sekurangnya 150% setelah pelaksanaan program, sehingga rasio ini layak untuk mendapatkan kontribusi lahan. Berdasarkan perhitungan tertentu dari perubahan nilai lahan selanjutnya dapat dialokasikan sekurangnya 30% ruang publik pada kawasan tersebut.

Peningkatan nilai lahan secara drastis dapat ditimbulkan oleh :
- Pelaksanaan suatu program pembangunan oleh pemangku kepentingan pada kawasan tersebut, seperti misalnya pembangunan jalan, rumah sakit, pintu exit mass rapid transportation, dan sebagainya.
- Reklamasi atau pemulihan suatu kawasan dengan kualitas lahan rendah, seperti kawasan rawa, kawasan pasca bencana, dan sebagainya.
- Efek economic boom dari suatu kawasan yang memiliki intensitas kegiatan ekonomi yang tinggi, seperti pusat perniagaan, kawasan pariwisata, sentra industri, dan sebagainya.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota
















10. Iklim bagi Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah
Program penyusunan neraca penatagunaan tanah dapat dilakukan pada suatu kawasan dengan luasan sekitar 100 Ha, sehingga kegiatan replot dan reshuffle untuk mencapai target 30% ruang publik akan lebih leluasa untuk dilakukan.
Proporsi 20% ruang terbuka hijau publik bisa dikurangi bila selisih proporsi itu telah teralokasi pada kawasan lain di luar kawasan yang diprogramkan. Lingkup kawasan yang diprogramkan dapat diarahkan melalui RUTRK, RDTRK, atau Peraturan Zonasi; sehingga RUTRK, RDTRK, dan Peraturan Zonasi seharusnya telah mengindikasikan kawasan-kawasan yang akan diprogramkan untuk dilaksanakan neraca penatagunaan tanah.

Kontribusi 30% dari pemilik lahan dapat dikonversikan dengan nilai program pembangunan oleh Pemerintah, seperti pembangunan jalan dan sebagainya. Dalam beberapa hal perlu pengaturan lebih lanjut untuk menempatkan program pembangunan Pemerintah ini sebagai salah satu bentuk subsidi.

Neraca Penatagunaan Tanah, Perencanaan Kota


















Sumber: Modul Zonasi, Materi Pelatihan Tim Teknis Tata Ruang Departemen Pekerjaan Umum, 2008 (oleh : ‐ekadj dan Hardwn)

Komersialisasi Ruang Kota

Prolog

Public spaces di negara-negara yang sedang berkembang seperti di Jakarta, Indonesia, hampir selalu kurang dan bahkan ada yang mulai diinvasi oleh private sector, dijadikan ruang publik milik privat. Tapi itulah kenyataan yang terjadi, lihatlah mall yang menyediakan ruang publik, demikian juga perumahan mahal yang menyediakan taman dan hutan kota yang orang mesti bayar jika ingin menggunakannya.

Tapi hal berbeda terdapat di Hanoi, Vietnam. Kota ini mempunyai lima danau besar, dan yang mengejutkan danau-danau itu memiliki kebersihan yang terjaga, pinggirannya tertata dengan taman-taman dan pavement yang terpelihara. Demikian juga bagian kota lain yang mempunyai pathway yang besar hingga 5 meter dan digunakan untuk berkumpul banyak orang. Pada bagian yang tidak mempunyai pathway yang besar, banyak orang yang menggunakan jalan sebagai tempat berkumpul

Apa yang terlihat kemudian adalah suasana vibrant, manusiawi dan sangat sehat, pada pagi dan sore hari orang tua, pemuda dan anak-anak akan memenuhi bagian public spaces tersebut.

Kemudian, lihatlah di hari Minggu di depan gereja katolik tua di Hanoi, sekelompok anak muda dengan baju ala mode barat saat ini, kaos hitam, dengan bandega bagi yang laki-laki, sedangkan celana super short dan baju kaos ketat yang sering kali terlihat tidak cukup bahan menjadi trend bagi anak perempuannya. Memasang sound system mahal bikinan Jepang atau Korea, memutar musik Michael Jackson, kemudian, secara serentak mereka melakukan moon walk, menunjukkan bahwa mereka berlatih untuk pertunjukkan gratis dimuka umum di hari itu.

Sementara itu, pada sore hari dipinggir danau-danau, atau pinggir jalan utama yang mempunyai pathway besar, orang tua berdansa tanggo atau waltz. Sedangkan tidak jauh darinya yang lebih muda melakukan senam dengan wajah ceria dan segar terlihat. Di pojok lain, walaupun agak mengganggu pejalan kaki, pathway dipasangi net dan mereka bermain badminton di jalan itu, yang lain melihat dan duduk di pinggir.

Di sisi lain, didepan Musoleum Paman Ho, yang terlihat seperti miniaturnya Tianamen di Negeri Cina, orang tua muda dengan anak-anaknya yang masih kecil juga "tumplek blek" di sana berlari dan bermain layang-layang. Di Taman Lenin, tempat berdirinya patung besar Lenin, terlihat anak kecil bermain mobilan dengan baterai yang bisa mereka tumpangi. Sedangkan yang lebih besar bermain mobil dengan remote control. Agak lebih malam, tepatnya pada malam Minggu, di pinggir jalan muncul tempat makan seperti lesehan di Yogya. tetapi mereka tidak benar-benar lesehan, tetapi duduk di bangku plastik pendek. Dan ini tidak hanya di satu tempat saja - hampir disemua tempat yang dilewati dengan menggunakan sepeda motor. Mereka makan pho - mie rebus ala Vietnam yang sangat enak, dan minum kopi atau teh vietnam.

Nah, tempat inilah yang menjadikan suasana vibrant, tua muda, kaya miskin kumpul dengan suasana gembira. Tentu gaya bebas baju dan relasi anak muda di sana bukan sesuatu yang bisa di tiru di Indonesia. Namun, keberadaan public spaces inilah yang mesti ditiru dan ditambahkan di kota-kota seperti Jakarta dan Bandung.

Taman yang membebaskan kita dari perbedaan sosial, gender dan ras, bukan taman publik di lahan privat yang hanya dinikmati oleh anggota masyarakat tertentu saja, tentu saja bagi mereka yang memiliki strata ekonomi yang tinggi atau mereka yang hanya menunjukkan polesan luar saja, yang merasa malu jika mesti memakai baju bukan bermerek. Tetapi taman yang memberikan suasana manusiawi tempat ‘manusia merasa menjadi manusia’ setelah seharian di perbudak waktu dan uang.

Hanoi pada lokasi public space sangat memberikan kenyamanan yang terbaik. Tetapi sangat disayangkan, kini mulai terlihat akan segara terkalahkan dengan masuknya pemikiran pasar yang kapitalistik. menghilangkan public spaces hanya untuk kepentingan uang.


Henry Lefebvre dan ruang

Prolog di atas memberikan gambaran bagaimana keberadaan ruang kota yang baik terutama ruang publik, ruang yang dapat diakses oleh penduduk kota secara bebas, dapat membentuk suasana vibrant yang hangat dan egaliter, sama bagi semua penduduk kota. Sayang keadaan ruang publik seperti itu telah jarang dijumpai di kota-kota besar di Indonesia. Kenyataannya sering ditemui adalah ruang kota yang terdegradasi dan digunakan secara segmented.

Ada ruang kota yang diklaim sebagi ruang publik di perempatan jalan yang digunakan oleh banyak penduduk dan jualan-jualan oleh sektor informal, sayangnya keadaan ini mengganggu lalu lintas. Sementara di Mall yang mahal tersedia tempat berkumpul dalam bentuk cafe yang tentu saja dinikmati oleh segmen lain dari penduduk kota secara exclusive. Mengapa semua itu terjadi?

Dalam buku Production of Space (1991). Henry Lefebvre sudah menyampaikan kegundahan hatinya dan menenggarai bahwa ruang kota saat ini telah dipakai sebagai ruang-ruang konsumsi. Suatu pemikiran yang sangat kritis mengenai penggunaan ruang perkotaan, lebih jauh Lefebvre menyatakan penggunaan ruang perkotaan saat ini menunjukkan berbagai kontradiksi: 1) Kontradiksi antara Domination dan appropriation; 2) kontradiksi antara Perceived space dan conceived space; 3) kontradiksi antara representational spaces dan representation of space dan 4) kontradiksi antara fixed capital dengan variable capital.

Walaupun semua kontradiksi itu sangat dirsakan pada kota-kota di Indonesia, namun barangkali kontradiski ke-empat lebih terasa mewakili apa yang saat ini dirasakan oleh banyak orang sebagai komersialisasi ruang kota. Pada dasarnya ruang kota seharusnya diciptakan untuk digunakan oleh semua orang, karena memang itulah nilai guna (use value) suatu ruang kota yang alamiah. Tetapi pandangan seperti ini telah bergeser dengan munculnya pemikiran ruang kota sebagai faktor produksi, yang dilihat adalah nilai tukarnya (exchange value). Ruang kota telah tereduksi nilai gunanya dan secara sempit dilihat sebagai faktor produksi yang jika dipakai sedemikian rupa dapat memberikan keuntungan finansial yang besar bagi seorang investor.

Dalam pemikiran ekonomi neoclassic, keadaan ini terlihat sebagai hal yang wajar karena permintaan terus meningkat sementara pasokan terbatas. Pertambahan penduduk perkotaan yang sangat besar, bahkan menurut data terakhir di Indonesia 70% penduduknya akan tinggal di perkotaan, maka ruang kota akan segara diinvasi oleh pertambahan penduduk. Pasokan ruang kota menjadi “terbatas”, sementara permintaan terus menerus meningkat, akibatnya adalah benturan pada penggunaan ruangnya.

Ruang kota akan dilihat sebagai konsumsi karena diperlukan oleh masyarakat, dilihat sebagai komoditi yang bisa diperjual belikan, yang mampu membeli, kemudian memberi nilai tambah dengan mengembangkannya menjadi mall, atau tempat leisure lain, akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.


Aktor yang terlibat

Lefebvre menenggarai bahwa ruang yang dahulunya telah digunakan secara tetap untuk kegunaan publik seperti, kantor pemerintah, terminal, jalan dan taman umum. (yang disebutnya sebagai fixed capital) akan berbenturan dengan keinginan sebagian pemilik modal, untuk menciptakan ruang baru yang akan digunakan untuk mencari keuntungan, misalnya ruang untuk mall, perkantoran dsb-nya, yang sifatnya adalah temporal dan mengikuti keinginan pasar (ruang-ruang ini disebutnya sebagai variable capital).

Di sini lah peran pengembang sangat besar dalam mencari variable capital dan memproduksinya untuk digunakan mendapatkan nilai tambah yang pada akhirnya memberikan keuntungan finansial yang besar. Jika sudah terasakan bahwa keuntungan dari ruang yang diproduksinya menurun, maka dengan sigap pengembang akan mengalihkan penggunaannya untuk mendapatkan nilai tukar yang lebih tinggi lagi, misalnya perubahan penggunaan di Ratu Plaza Jakarta dari mall yang umum menjadi spesifik, Hotel Indonesia yang berubah menjadi Grand Indonesia. Bagi investor yang menginginkan quick yield keuntungan yang cepat, maka bisa saja mereka akan membuat rumah yang segera terjual, dan seringkali menjadi masalah di kemudian hari.

Bagi pengembang yang menginginkan mendapatkan keuntungan lebih lama, dibuatlah ruang publik di ruang yang sudah menjadi miliknya tersebut. Tentu saja, publik harus mengeluarkan uang untuk menikmati keberadaan ruang kota di ruang privat tersebut, ruang dalam mall adalah salah satu contohnya, hanya dipakai publik ketika mall buka. Dalam keadaan seperti itu besar kemungkinan kota-kota akan terdegradasi secara spasial. Ruang-ruang kota akan diambil alih oleh kepentingan pasar dijadikan mall atau taman-taman yang tertutup milik privat. Misalnya taman-taman dalam pengembangan perumahan baru yang dijual sebagai daya tarik sebenarnya hanya dinikmati oleh sangat sedikit orang.

Danau atau situ yang dimiliki oleh pengembang seringkali dijadikan daya tarik dan dibuat tertutup karena disekelingnya dibangun perumahan yang mahal, sehingga taman-taman itu akan dinikmati oleh yang membeli rumah di sekeliling danau saja. Sementara masyarakat umum yang tetap memerlukan ruang kota akan menginvasi juga perempatan dan ruang uang marginal dalam kota untuk digunakan. Jika tidak ada kebijakan yang baik dalam keadaan seperti maka segregasi spasial akan segera terlihat.

Pemerintah akan menjadi aktor yang sangat penting agar tidak terjadi konflik penggunaan sumber daya ruang kota yang memang terasa menjadi semakin terbatas, kebijakan yang tepat mesti dipegang oleh Pemerinatah Daerah. Pemerintah berkewajiban menyediakan ruang kota yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dengan mudah.


Epilog

Keberadaan ruang dalam suatu kota adalah keniscayaan, kota berkembang sejalan dengan petumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduknya, yang akan mengakibatkan bertambahnya kebutuhan ruang kota. Baik untuk kepentingan privat atau dipakai sendiri ataupun untuk di perjual-belikan. Kebutuhan ruang publik untuk dipakai penduduk kota secara bebas adalah kewajiban Pemerintah Kota untuk selalu menyiapkan ruang-ruang kota yang dapat di akses oleh seluruh penduduk kota.

Keberadaan ruang publik yang baik akan dapat memberikan suasana nyaman vibrant, hidup dan memberikan kenikmatan bagi peduduk kota. Sementara itu, UU Tata Ruang di Indonesia telah menetapkan bahwa 20 persen dari ruang kota haruslah ruang yang terbuka. Namun sayang peraturan ini belum menegaskan bahwa ruang terbuka itu haruslah ruang publik, ruang yang bisa di akses oleh semua lapisan masyarakat dengan bebas.

Keberadaan dan produksi ruang publik tidak boleh dilepaskan kepada pasar, harus ada intervensi pemerintah dengan jelas dan tegas. Pemerintah berkewajiban menyediakan ruang publik yang baik, dimana dalam memproduksinya tentu saja dapat bekerjasama dengan pengembang swasta. Boleh saja swasta menyediakan ruang publik tetapi tidak boleh ekslusif karena eklusivitas ruang kota, apalagi keberadaan ruang tersebut terlihat oleh semua lapisan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kecemburuan yang membahayakan ketentraman kehidupan kota.

Pemerintah harus dapat menyediakan ruang publik dalam bentuk taman kota. Taman yang membebaskan penduduk kota dari perbedaan sosial, gender dan ras, bukan taman publik di lahan privat yang hanya dinikmati oleh anggota masyarakat tertentu saja, yang kaya dan yang bergaya kaya. yang hanya menunjukkan polesan luar saja, yang merasa malu jika mesti memakai baju bukan bermerek. Tetapi taman yang memberikan suasana manusiawi tempat „manusia merasa menjadi manusia? setelah seharian di perbudak waktu dan uang.




Sumber:
Haryo Winarso (Ketua ASPI, Dosen di Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung), Buletin Tata Ruang, Juli-Agustus 2010 (Edisi: Ruang Untuk Semua)

Kebijakan Dan Strategi Nasional Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh

Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE
Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman
Perkembangan lingkungan permukiman di daerah perkotaan tidak terlepas dari pesatnya laju pertumbuhan penduduk perkotaan baik karena fakor pertumbuhan penduduk kota itu sendiri maupun karena faktor urbanisasi. Dampak negatif urbanisasi yang telah berlangsung selama ini lebih disebabkan oleh tidak seimbangnya peluang untuk mencari nafkah di daerah perdesaan dan perkotaan, sehingga memunculkan adanya daya tarik kota yang dianggap mampu memberikan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat perdesaan atau luar kota, sementara latar belakang kapasitas dan kemampuan para pendatang sangat marjinal.


Seiring dengan pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan, maka kebutuhan penyediaan akan prasarana dan sarana permukiman akan meningkat pula, baik melalui peningkatan maupun pembangunan baru. Selanjutnya pemenuhan akan kebutuhan prasarana dan sarana permukiman ba ik dari segi perumahan maupun lingkungan permukiman yang terjangkau dan layak huni belum sepenuhnya dapat disediakan baik oleh masyarakat sendiri maupun pemerintah, sehingga kapasitas daya dukung prasarana dan sarana lingkungan permukiman yang ada mulai menurun yang pada gilirannya memberikan konstribusi terjadinya lingkungan permukiman kumuh.

Lingkungan permukiman kumuh di perkotaan di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat kompleks, diantaranya adalah permasalahan yang berkaitan dengan kemiskinan dan kesenjangan serta ketidak disiplinan sosial maupun yang menyangkut kemampuan lembaga-lembaga pemerintahan Kota/Kabupaten dalam pengaturan, pengorganisasian spasial maupun sumberdaya yang dimiliki kota sesuai hakekat fungsi kota.

Lingkungan Permukiman Kumuh Sebagai Isu Global.

Lingkungan permukiman kumuh tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga berlangsung hampir diseluruh negara berkembang di Asia dan Afrika, menurut publikasi World Bank (1999) lingkungan permukiman kumuh digambarkan sebagai bagian yang terabaikan dari lingkungan perkotaan dimana kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya sangat memprihatinkan, yang diantaranya ditunjukkan dengan kondisi lingkungan hunian yang tidak layak huni, tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, sarana dan prasarana lingkungan yang tidak memenuhi syarat, tidak tersedianya fasilitas pendidikan, kesehatan maupun sarana dan prasarana sosial budaya kemasyarakatan yang memadai.

Kekumuhan lingkungan permukiman cenderung bersifat paradoks, bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut, kekumuhan adalah kenyataan sehari-hari yang tidak mereka masalahkan, sedangkan di pihak lain yang berkeinginan untuk menanganinya, masalah kumuh adalah suatu permasalahan yang perlu segera ditanggulangi penanganannya.

Dari fenomena tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa penanganan lingkungan permukiman kumuh tidak dapat diselesaikan secara sepihak, tetapi harus secara sinergis melibatkan potensi dan eksistensi dari seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders), baik pemerintah maupun masyarakat; dimana dari pihak pemerintah meliputi Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota; sedangkan dari pihak masyarakat meliputi masyarakat sendiri selaku penerima manfaat, masyarakat selaku pelaku dunia usaha maupun pelaku kunci lainnya seperti pemerhati, kelompok swadaya masyarakat, cerdik cendiawan dan sebagainya.

Dampak Dari Masalah Lingkungan Permukiman Kumuh

Lingkungan permukiman kumuh memberi dampak yang bersifat multi dimensi diantaranya dalam dimensi penyelenggaraan pemerintahan , tatanan sosial budaya, lingkungan fisik serta dimensi politis.

Di bidang penyelenggaraan pemerintahan, keberadaan lingkungan permukiman kumuh memberikan dampak citra ketidakberdayaan, ketidakmampuan dan bahkan ketidakpedulian pemerintah terhadap pengaturan pelayanan kebutuhan-kebutuhan hidup dan penghidupan warga kota maupun pendatang dan pelayanan untuk mendukung kegiatan sosial budaya, ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, dan sebagainya.

Dampak terhadap tatanan sosial budaya kemasyarakatan adalah bahwa komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh yang secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, seringkali dianggap sebagai penyebab terjadinya degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial kemasyarakatan.

Di bidang lingkungan/hunian komunitas penghuni lingkungan permukiman kumuh sebagian besar pekerjaan mereka adalah tergolong sebagai pekerjaan sektor informal yang tidak memerlukan keahlian tertentu, misalnya sebagai buruh kasar / kuli bangunan, sehingga pada umumnya tingkat penghasilan mereka sangat terbatas dan tidak mampu menyisihkan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan permukiman sehingga mendorong terjadinya degradasi kualitas lingkungan yang pada gilirannya munculnya permukiman kumuh.

Keberadaan komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh ini akan cenderung menjadi lahan subur bagi kepentingan politis tertentu yang dapat dijadikan sebagai alat negosiasi berbagai kepentingan. Fenomena ini apabila tidak diantisipasi secara lebih dini akan meningkatkan eskalasi permasalahan dan kinerja pelayanan kota.

Upaya Penanganan Yang Telah Dilaksanakan

Upaya penanganan permukiman kumuh telah diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman, yang menyatakan bahwa untuk mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang memenuhi persyarakatan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan bangunan, suatu lingkungan permukiman yang tidak sesuai tata ruang, kepadatan bangunan sanggat tinggi, kualitas bangunan sangat rendah, prasaranan lingkungan tidak memenuhi syarat dan rawan, yang dapat membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni, dapat ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagai lingkungan permukiman kumuh yang tidak layak huni dan perlu diremajakan.

Penanganan peremajaan lingkungan permukiman kumuh yang diatur dalam Inpres No. 5 tahun 1990, tentang pedoman pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh diatas tanah negara dinyatakan bahwa pertimbanga n peremajaan permukiman kumuh adalah dalam rangka mempercepat peningkatan mutu kehidupan masyarakat terutama bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang bertempat tinggal di kawasan permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara.
Peremajaan permukiman kumuh dalam Inpres 5/90 tersebut adalah meliputi pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruhnya berada di atas tanah negara dan kemudian di tempat yang sama dibangun prasarana dan fasilitas rumah susun serta bangunan-bangunan lain sesuai dengan rencana tata ruang kota yang bersangkutan. Untuk mempercepat pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh tersebut, perlu didorong keikutsertaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan dan Perusahaan Swasta serta masyarakat luas yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.

Selanjutnya kebijakan penanganan permukiman kumuh sesuai Surat Edaran Menpera No. 04/SE/M/I/93 tahun 1993, dinyatakan bahwa perumahan dan permukiman kumuh adalah lingkungan hunian dan usaha yang tidak layak huni yang keadaannya tidak memenuhi persyaratan teknis, sosial, kesehatan, keselamatan dan kenyamanan serta tidak memenuhi persyaratan ekologis dan legal administratif yang penanganannya dilaksanakan melalui pola perbaikan/ pemugaran, peremajaan maupun relokasi sesuai dengan tingkat/ kondisi permasalahan yang ada.

Tujuan Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Kumuh

Tujuan penanganan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat, dan martabat masyarakat penghuni permukiman kumuh terutama golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah melalui fasilitasi penyediaan perumahan layak dan terjangkau dalam lingkungan permukiman yang sehat dan teratur; serta mewujudkan kawasan permukiman yang ditata secara lebih baik sesuai dengan peruntukan dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang kota.

Disamping itu melalui kegiatan ini diharapkan mampu mondorong penggunaan dan pemanfaatan lahan yang efisien melalui penerapan tata lingkungan permukiman sehingga memudahkan upaya penyediaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman yang diperlukan serta dalam rangka mengurangi kesenjangan sosial antar kawasan permukiman di daerah perkotaan.

Pendekatan Pembangunan Yang Bertumpu Kepada Masyarakat

Pengembangan perumahan dan permukiman di Indonesia diprogramkan sebagai tanggung jawab masyarakat sendiri yang diselenggarakan secara multi sektoral dengan menempatkan peran pemerintah sebagai pendorong, pemberdaya dan fasilitator dalam upaya memampukan masyarakat dan mendorong peran aktif dunia usaha melalui penciptaan iklim yang kondusif dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman.
Komunitas masyarakat kumuh adalah sebuah komunitas utuh, yang potensial lengkap dengan pola organisasi, kepemimpinan, wilayah, kepentingan yang terbentuk dengan proses. Dengan latar belakang tersebut, maka misi yang dilaksanakan dalam penanganan lingkungan permukiman kumuh adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, menciptakan, memfasilitasi terciptanya iklim yang kondusif dan membuka akses sumber daya dan informasi serta mengoptimalkan pendayagunaan sumberdaya pendukung penyelenggaraan perumahan dan permukiman.

Implementasi dari konsep pemberdayaan masyarakat disini adalah penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat yaitu suatu proses peningkatan peluang kesempatan mandiri dan bermitra dengan pelaku pembangunan yang lain. Proses pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat merupakan suatu proses yang spesifik sesuai dengan karakter masyarakatnya, yang meliputi tahapan identifikasi karakter komunitas, identifikasi permasalahan, perencanaan, pemrograman mandiri, serta pembukaan akses kepada sumber daya dan informasi.

Pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang berorientasi untuk masyarakat perlu diubah menjadi membangun bersama masyarakat. Persoalannya adalah terletak kepada bagaimana menyiapkan dan menciptakan kondisi masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.
Dalam rangka menggali potensi komunitas masyarakat, maka peran pendampingan oleh tenaga pendamping/fasilitator adalah sangat strategis. Pendampingan masyarakat merupakan suatu hubungan setara antara masyarakat dengan individu atau kelompok yang memiliki kemampuan profesional, kepedulian dan menerapkan kaidah kesadaran, keswadayaan, kawajaran didalam proses pendampingan yang dibutuhkan masyarakat dalam memberdayakan pengetahuan mengenai kemasyarakatan, metodologi pendekatan kepada masyarakat dan kemampuan subtantif spesifik yang dibutuhkan dalam sasaran pemberdayaan yang menjadi pilihan masyarakat, misalnya penguasaan terhadap subtansi pengembangan usaha ekonomi mikro, serta kemampuan untuk membuka akses terhadap sumberdaya dan informasi. Selanjutnya yang dimaksud dengan kepedulian adalah keberpihakan kepada masyarakat yang didasari oleh kebenaran, penyediaan waktu dan kesiapan diri untuk memahami bahasa komunikasi dan budaya kerja dari masyarakat yang didampingi.

Konsepsi Penanganan

Kegiatan penataan lingkungan kumuh ini menerapkan konsep dasar Tridaya yang meliputi aspek penyiapan masyarakat melalui pemberdayaan sosial kemasyarakatan, pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman serta pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi lokal/masyarakat.

Dalam penerapannya, kegiatan ini menggunakan pemberdayaan masyarakat sebagai inti gerakannya, dengan menempatkan komunitas permukiman sebagai pelaku utama pada setiap tahapan, langkah, dan proses kegiatan, yang berarti komunitas pemukim adalah pemilik kegiatan. Pelaku pembangunan diluar komunitas pemukim merupakan mitra kerja sekaligus sebagai pelaku pendukung yang berpartisipasi pada kegiatan komunitas pemukim.

Dengan demikian, strategi program ini menitikberatkan pada transformasi kapasitas manajemen dan teknis kepada komunitas melalui pembelajaran langsung (learning by doing) melalui proses fasilitasi berfungsinya manajemen komunitas. Penerapan strategi ini memungkinkan komunitas pemukim untuk mampu membuat rencana yang rasional, membuat keputusan, melaksanakan rencana dan keputusan yang diambil, mengelola dan mempertanggungjawabkan hasil-hasil kegiatannya, serta mampu mengembangkan produk yang telah dihasilkan. Melalui penerapan strategi ini diharapkan terjadi peningkatan secara bertahap kapasitas sumberdaya manusia dan pranata sosial komunitas pemukim, kualitas lingkungan permukiman, dan kapasitas ekonomi/usaha komunitas.
Seluruh rangkaian kegiatan dalam pemberdayaan masyarakat dalam program penataan lingkungan kumuh ini memiliki pola dasar yang secara umum dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok besar kegiatan fasilitasi, yaitu pengorganisasian dan peningkatan kapasitas masyarakat, pelaksanaan pembangunan serta pengembangan kelembagaan komunitas Pengorganisasian dan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Dalam rangka menempatkan masyarakat sebagai pe laku utama pembangunan, masyarakat yang terorganisasi memiliki peluang yang lebih besar dibandingkan secara individual. Selain itu kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi kebutuhan dan potensinya, serta membuat rencana yang rasional juga menjadi persyaratan keberhasilan kegiatan. Oleh karenanya, fasilitasi kepada komunitas dalam pengorganisasian dan peningkatan kapasitas masyarakat ini merupakan bagian dari konsep dasar khususnya dalam aspek penyiapan masyarakat dan aspek pemberdayaan kegiatan usaha ekonomi dalam satu kesatuan.

Pelaksanaan Pembangunan

Dalam mengaktualkan rencananya, komunitas perlu melakukan pengorganisasian peluang dan sumberdaya kunci yang ada. Dalam kaitannya dengan fasilitasi ini, pemerintah memberikan stimulan dana kepada komunitas untuk merealisasikan rencananya terutama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh, tanpa menutup kemungkinan adanya bantuan tidak mengikat dari pihak lain.

Selanjutnya fasilitasi terhadap komunitas dilakukan untuk pengelolaan hasil pembangunan yang telah dilaksanakannya. Rangkaian fasilitasi ini merupakan bagian dari konsep dasar Tridaya, khususnya dalam aspek pendayagunaan prasarana dan sarana lingkungan dan aspek penyiapan masyarakat dalam satu kesatuan.

Pengembangan Kelembagaan Komunitas

Pengembangan lembaga komunitas merupakan fasilitasi tahap akhir. Dalam rangkaian kegiatannya, fasilitasi ini mengarah kepada pembuatan aturan main lembaga komunitas, formalisasi lembaga komunitas, pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas manajemen dan teknis kepada komunitas maupun lembaga komunitas, pembentukan jaringan kerja dengan komunitas lain, pemanfaatan akses sumber daya kunci pembangunan dalam rangka kemitraan, dan pembukaan akses terhadap pengabil kebijakan. Rangkaian fasilitas ini merupakan bentuk utuh dari penerapan konsep dasar Tridaya.

Arah Kebijakan Dan Strategi Penanganan

Kebijakan:

  • Mewujudkan proses transformasi kapasitas kepada masyarakat melalui pembelajaran dan pelatihan secara langsung di lapangan
  • Mendorong akses bantuan kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
  • Meningkatkan kemampuan kelembagaan Pemerintah/Pemerintah Daerah dan kelompok masyarakat di bidang perumahan dan permukiman
  • Meningkatkan kesadaran hukum bagi para aparat Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Masyarakat
  • Memberdayakan pasar perumahan untuk melayani lebih banyak masyarakat
  • Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum dan ekonomi lingkungan permukiman
Strategi:
  • Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh
  • Mendorong usaha produktif masyarakat melalui perkuatan jaringan kerja dengan mitra swasta dan dunia usaha
  • Mencari pemecahan terbaik dalam penentuan kelayakan penataan lingkungan permukiman kumuh
  • Melaksanakan penegakkan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
  • Melakukan pemberdayaan kepada para pelaku untuk mencegah terjadinya permasalahan sosial
  • Menerapkan budaya bersih dan tertib di lingkungan perumahan dan permukiman
Sasaran

  • Terciptanya peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat setempat yang mampu menata lingkungan perumahan mereka
  • Terciptanya pertumbuhan usaha ekomomi produktif dan keswadayaan masyarakat dalam mengembangkan lingkungan permukiman.
  • Terbangunnya perumahan dan permukiman yang layak huni 
  • Terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan permukiman kumuh
  • Tertatanya lingkungan permukiman kumuh menjadi lingkungan yang sehat, indah, aman dan nyaman 
  • Tercapainya peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat

Penutup Dan Tindak Lanjut

Kesadaran masyarakat bermukim yang sehat, tertib dan teratur pada umumnya masih rendah, maka dalam upaya meningkatkan kesadaran perlu terus diupayakan penggalangan potensi masyarakat melalui proses pemberdayaan.Upaya melembagakan penataan lingkungan permukiman kumuh dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama perlu terus ditumbuh kembangkan dengan mewujudkan perumahan yang layak dan terjangkau pada lingkungan permukiman yang berkelanjutan, responsif yang mendukung pengembangan jatidiri, produktivitas dan kemandirian masyarakat.
Untuk mendukung pencapaian lingkungan permukiman yang responsif tersebut maka perlu langkah konkrit untuk mendayagunakan potensi masyarakat melalui kegiatan peningkatan kualitas permukiman, penerapan tata lingkungan permukiman, pengembangan perumahan yang bertumpu kepada swadaya masyarakat, pembukaan akses kepada sumber daya perumahan dan permukiman serta upaya -upaya pemberdayaan ekonomi khususnya bagi golongan masyarakat miskin dan berpe nghasilan rendah.

Upaya pendukung yang cukup strategis adalah pemantapan kelembagaan yang mendorong terbentuknya lembaga perumahan dan permukiman yang handal dan profesional baik di lingkungan pemerintahan (Pusat, Propinsi, Kab/Kota), Badan Usaha (BUMN, BUMD dan Swasta), dan Masyarakat; serta melembaganya penyusunan RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di Daerah) sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah, dimana didalamnya termasuk kegiatan penataan lingkungan permukiman kumuh secara berkelanjutan.

Penataan lingkungan permukiman kumuh perlu dikaitkan secara struktural dan fungsional dengan potensi sumber daya yang ada di kota tersebut termasuk di lingkungan permukiman kumuh itu sendiri yang implementasinya dilakukan bersama masyarakat untuk mencapai kondisi yang lebih baik. Penataan lingkungan permukiman kumuh sangat strategis untuk dikembangkan sesuai potensi dan sumberdaya yang sudah dimilikinya. Pendekatan pemberdayaan masyarakat harus berorientasi kepada tercapainya kemandirian masyarakat yang bertahap dan berkelanjutan.

Penanganan masalah lingkungan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan secara sepihak atau parsial, melainkan harus merupakan upaya terpadu yang saling mendukung dan saling bersinergi dalam mencapai sasaran manfaat yang optimal. Perlu ada kesamaan persepsi dalam penetapan sasaran, langkah dan waktu yang tepat untuk mengimplementasinya, dalam hal ini pemerintah perlu berperan sebagai fasilitator dan pemberdaya dari semua tindakan yang akan diambil. Masa depan kota sangat tergantung dari keberhasilan mencapai kehidupan masyarakat yang berimbang, kemajemukan masyarakat harus dilihat sebagai kekuatan untuk menghadapi masa depan kota yang penuh persaingan dan permasalahan yang kompleks, sehingga diperlukan perintisan pembentukan jaringan kemitraan yang saling mendukung.

Implementasi dari produk-produk pengaturan dalam penataan lingkungan permukiman kumuh yang ada pada saat ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Sehubungan dengan hal tersebut maka selaras dengan era Otonomi Daerah dimana masalah perumahan dan permukiman telah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota, maka upaya penanganan lingkungan permukiman kumuh perlu terus dikembangkan konsep penangananya sesuai dengan kondisi permasalahan dan potensi lokal yang ada, yang implementasinya dilaksanakan secara multi sektoral, bertahap dan berkelanjutan.

Kota Pekalongan Juara I Lomba Penataan Pemukiman Kumuh

Pekalongan, CyberNews. Kota Pekalongan terus bertambah sejak dipimpin Wali Kota HM Basyir Ahmad. Prestasi terakhir adalah berhasil menjadi juara I nasional dalam lomba penataan pemukiman kumuh perkotaan untuk kategori kota kecil dan sedang di Indonesia.

''Awalnya, Pekalongan masih masuk tiga besar bersama Kota Tarakan dan Cimahi. Namun, kemarin ada informasi dari Jakarta, bahwa Pekalongan akhirnya menjadi juara pertama dan penghargaannya diterimakan di Jakarta Rabu (5/12) malam ini. Saya yang akan menerima penghargaan itu,'' kata HM Basyir Ahmad, Rabu.

Penghargaan itu, kata dia, tentunya bukan hanya untuk wali kota, tetapi untuk seluruh masyarakat Pekalongan. Sebab, lanjutnya, dalam menangani rumah dan lingkungan kumuh itu dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat dan peran lembaga swasta. ''Tanpa itu, kita tidak mungkin bisa berhasil dengan baik,'' katanya.

Untuk mempercepat penataan kota kumuh, maka dia manargetkan tahun 2008 Kota Pekalongan bebas rumah kumuh dan tahun 2010, bebas dari lingkungan kumuh. Karena itu, berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan cita-cita itu. Dia menegaskan, dalam tahun 2007, untuk menangani rumah kumuh dan lingkungan kumuh telah dianggarkan lebih dari Rp 14,5 miliar dari dana program pengentasan kemiskinan perkotaan (P2KP) dan dari APBD melalui dana akselerasi.

Berbagai cara yang ditempuh antara lain dengan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya belum layak huni. Bagi warga miskin, mereka mendapatkan bantuan hibah, sedangkan yang mampu mendapatkan pinjaman lunak. Selain itu, Pemkot juga bekerja sama dengan investor menyediakan tanah milik Pemkot untuk pengadaan rumah bagi warga golongan ekonomi rendah dan dijual dengan murah. ''Dengan demikian, warga yang semula menempati satu rumah bersama orang tuanya, akhirnya mereka bisa memiliki rumah sendiri setelah mereka menikah,'' katanya.

Selain itu, dengan mendapatkan bantuan Menpera, Pemkot kini juga sedang membangun rumah susun sewa sebanyak 96 unit yang dibangun di Slamaran untuk disewakan kepada warga miskin. Dalam akhir tahun ini, pembangunannya ditargetkan selesai. Sedangkan tahun depan, juga masih ada tambahan dua blok pembangunan rusunawa masing-masing 96 unit rumah tipe 21.

Dalam menangani rumah kumuh itu, menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, (Bapermas), Candra Herawati, hingga kini, Pemkot Pekalongan sudah merehabilitasi rumah kumuh sebanyak 3.000 rumah dari 5.068 rumah kumuh yang tersebar di wilayahnya. ''Di harapkan dalam tahun 2008, semua kekurangannya bisa diselesaikan, sehingga Pemkot bisa merealisasi target bebas rumah kumuh tahun depan,'' tegasnya.

Candra mengatakan, banyak masalah dalam menangani rumah kumuh itu, mengingat kemampuan warga terbatas. Karena itu, Bapermas terus mendorong masyarakat agar ikut membantu masyarakat miskin dalam menangani rumah kumuh. Hasilnya, memang cukup besar karena mampu menyerap swadaya dari masyarakat.
( trias purwadi/cn05 )


Read More in: Kota Pekalongan Juara I Lomba Penataan Pemukiman Kumuh
Suara Merdeka, Daerah, Rabu, 05 Desember 2007

Perencanaan Kota Jangan Abaikan Keberadaan dan Hak Orang Miskin

Jakarta, Kompas - Kebijakan rencana tata ruang kota selama ini cenderung tidak bertolak dari akar permasalahan yang harus diselesaikan, yakni masalah kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Perencanaan tata kota yang tidak adil dan mengabaikan hak hidup orang miskin akan memunculkan kerusuhan, kriminalitas, dan konflik berkelanjutan yang akan mengancam proses pembangunan kota itu sendiri.

Demikian dikemukakan Ny Madrim Djody Gondokusumo dalam disertasi yang dipertahankannya di depan senat akademik Universitas Indonesia di Kampus UI Salemba, Sabtu (9/4). Ia dipromotori oleh Prof Dr Herman Haeruman. Madrim dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Dalam disertasinya, Madrim mengungkapkan eratnya keterkaitan antara masalah kemiskinan dan perencanaan tata ruang. Perencanaan tata ruang yang memerhatikan masyarakat miskin di dalamnya akan dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat miskin.

"Akan tetapi, kenyataannya peningkatan kualitas masyarakat miskin sering diabaikan dan kalaupun ada, cenderung bersifat fisik," kata Madrim.

Proyek perbaikan kampung kumuh MHT yang diberi penghargaan dari dunia internasional, menurut Madrim, bisa dikatakan berhasil dari segi fisiknya. Akan tetapi, keberhasilan perbaikan fisik itu ternyata sedikit sekali pengaruhnya untuk meningkatkan kualitas masyarakat yang hidup di kawasan itu.

"Secara fisik, kampung-kampung terlihat lebih bersih dan indah. Meski demikian, orang- orang yang tinggal di kawasan itu tetap miskin," papar Madrim.

Jadikan acuan
Maka, ia menyarankan agar keberadaan orang-orang miskin menjadi acuan dalam pembangunan kota. Peruntukan kepemilikan lahan sebaiknya tidak disamaratakan untuk semua strata kaya dan miskin sehingga akhirnya lahan masyarakat miskin diperjualkan dan kemudian dikuasai oleh orang- orang yang mampu secara sosial ekonomi. Akibatnya, masyarakat miskin tidak mempunyai lahan dan mereka akan selalu terusir dan tergusur.

Meski sulit untuk memotong interaksi antara kemiskinan dan kerusakan lingkungan, Madrim menyarankan agar kondisi multidimensional masyarakat yang tinggal di dalamnya diperhatikan.
Pembangunan yang holistik dan bertahap untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perlu diperhatikan, termasuk pendidikan.

Ia memberikan contoh, pendirian puskesmas dan distribusi beras untuk rakyat miskin sulit dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kampung miskin bila tidak disertai dengan penyediaan air bersih.
Madrim menawarkan pendekatan baru dalam perencanaan kota dengan pendekatan dari bawah ke atas, pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis melalui dialog-dialog emansipatoris antara kaum elite dan masyarakat.

Ia juga mengajak para perencana kota untuk mengintegrasikan etika dan ilmu pengetahuan. Para perencana kota diharapkan tidak hanya menggunakan pendekatan pemikiran modern, tetapi juga memerhatikan nilai-nilai keadilan sosial dalam pembangunan kota. (wis)

Read More in: Perencanaan Kota Jangan Abaikan Keberadaan dan Hak Orang Miskin
Kompas, Humaniora, Senin 11 April 2005

Tinjauan Peremajaan Lingkungan Permukiman Perkotaan

Peningkatan jumlah penduduk yang tinggi dan perpindahan penduduk ke daerah perkotaan, merupakan penyebab utama pesatnya perkembangan kegiatan suatu kota. Perkembangan tersebut menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan terhadap struktur kota. Perubahan tersebut akan mengarah pada kemerosotan suatu lingkungan permukiman, tidak efisiennya penggunaan tanah daerah pusat kota, dan mengungkapkan bahwa penurunan kualitas tersebut bisa terjadi di setiap bagian kota. Kemerosotan lingkungan seringkali dikaitkan dengan masalah sosial, seperti kriminalitas, kenakalan remaja, prostitusi sebagainya (Sujarto, 1980:17). Meskipun sulit untuk bisa diukur, peremajaan kota diyakini akan membawa perbaikan-perbaikan keadaan sosial pada wilayah-wilayah yang mengalami kemerosotan lingkungan. Peremajaan kota adalah upaya pembangunan yang terencana untuk merubah atau memperbaharui suatu kawasan di kota yang mutu lingkungannya rendah (Yudohusodo dkk,1991:332).


Dalam Panudju (1999:181-182), peremajaan lingkungan permukiman merupakan bagian dari program peremajaan kota. Peremajaan lingkungan permukiman adalah pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruhnya berada di atas tanah negara dan selanjutnya ditempat sama dibangun  prasarana dan fasilitas lingkungan, rumah susun serta bangunan-bangunan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang kota yang bersangkutan. Sedangkan menurut Cipta Karya (1996:III-6) peremajaan lingkungan permukiman di kota merupakan proses penataan kembali kawasan kumuh perkotaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang kegiatan masyarakatnya. Proses tersebut terutama diterapkan pada kawasan permukiman yang dihuni oleh kelompok masyarakat kota berpenghasilan rendah.

Lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan lengkap dengan sarana dan prasarana kebutuhan hidup sehari-hari serta merupakan bagian dari suatu kota (Dirjend Cipta Karya PU, IAP, 1997:60). Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan berkaitan dengan upaya peremajaan pada suatu lingkungan (Danisworo,1988:8-13) yaitu :

a)    Redevelopment atau pembangunan kembali, adalah upaya penataan kembali suatu kawasan kota dengan terlebih dulu melakukan pembongkaran sarana dan prasarana pada sebagian atau seluruh kawasan tersebut yang telah dinyatakan tidak dapat dipertahankan lagi kehadirannya. Biasanya, dalam kegiatan ini terjadi perubahan secara struktural terhadap peruntukan lahan, profil sosial ekonomi, serta ketentuan-ketentuan pembangunan lainnya yang mengatur intensitas pembangunan baru.
b)    Gentrifikasi adalah upaya peningkatan vitalitas suatu kawasan kota melalui upaya peningkatan kualitas bangunan atau lingkungannya tanpa menimbulkan perubahan berarti terhadap struktur fisik kawasan tersebut. Gentrifikasi bertujuan memperbaiki nilai ekonomi suatu kawasan kota dengan cara memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana yang ada, meningkatkan kualitas serta kemampuannya tanpa harus melakukan pembongkaran berarti.
c)    Rehabilitasi pada dasarnya merupakan upaya untuk mengembalikan kondisi suatu bangunan atau unsur-unsur kawasan kota yang telah mengalami kerusakan, kemunduran, atau degradasi, sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya.
d)    Preservasi merupakan upaya untuk memelihara dan melestarikan lingkungan pada kondisinya yang ada, dan mencegah terjadinya proses kerusakannya. Metode ini biasanya diterapkan untuk obyek memiliki arti sejarah atau arti arsitektur tertentu.
e)    Konservasi merupakan upaya untuk melestarikan, melindungi serta memanfaatkan sumber daya suatu tempat, seperti kawasan dengan kehidupan budaya dan tradisi yang mempunyai arti, kawasan dengan kepadatan penduduk yang ideal, cagar budaya, hutan lindung, dan sebagainya. Konservasi dengan demikian, sebenarnya merupakan pula upaya preservasi, namun dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu tempat untuk menampung dan memberi wadah bagi kegiatan yang sama seperti kegiatan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekalibaru melalui usaha penyesuaiang, sehingga dapat membiayai sendiri kelansungan eksistensinya.

f)     Resettlement adalah proses pemindahan penduduk dari lokasi permukiman yang sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya ke lokasi baru yang sudah disiapkan sesuai dengan rencana permukiman kota. Dalam hal ini peremajaan lingkungan permukiman di Mojosongo Surakarta dilakukan dengan redevelopment, resettlement dan peremajaan tanpa perubahan struktur kawasan.

Perlu ditekankan di sini bahwa pelajaran yang dapat dipetik dari usaha peremajaan yang telah dilakukan dan dari teori tentang manajemen menekankan pada keuntungan dan pentingnya peran serta masyarakat lokal (Couch,1990:176). Mengenai peran serta masyarakat dalam peremajaan lingkungan permukiman di kota, Weaver mengemukakan, bahwa pengertian peran serta bukanlah menerima saja secara pasif terhadap apa yang akan dilakukan terhadap mereka, tetapi adalah peran aktif tokoh-tokoh setempat beserta lembaga-lembaga yang ada sebagai usaha untuk mendorong kegiatan komunitas. Lebih lanjut dikemukakan bahwa, masyarakat perlu dilibatkan dalam peremajaan lingkungan permukiman dengan maksud agar mereka tidak melakukan oposisi terhadap program tersebut, karena adanya reaksi menentang dari masyarakat akan membawa dampak sosial dan politis yang merugikan, terutama bila menyangkut kelompok atau etnis tertentu (Wilson, 1973:408).




Sumber:
Tesis Sihono, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Prasarana Pasca Peremajaan Lingkungan Permukiman  Di Mojosongo Surakarta (Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Deponegoro Tahun 2003)

Revitalisasi Permukiman Kampung Kota ke Depan

Dalam rangka menanggapi perkembangan permasalahan permukiman kampung kota, dan belajar dari beberapa kasus yang ada di lapangan, serta pengalaman yang sudah dimiliki dalam pelaksanaan Proyek MHT, sejak tahun 2006 dan pada tahun-tahun ke depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dan akan mengembangkan Proyek Perbaikan Kampung Terpadu. Ada beberapa alasan mengapa proyek ini akan dikembangkan:

a. Besarnya luas kawasan kumuh yang ada di Jakarta. Dari total kawasan perumahan seluas 42.440,61 Ha (66,52% luas Jakarta), 20,18% adalah kawasan permukiman kumuh. Sehingga bila kawasan ini tidak ditangani secara serius, maka akan menimbulkan masalah penurunan kualitas lingkungan yang juga akan berdampak pada kualitas SDMnya (lihat peta);
b. Munculnya kesadaran bahwa penyelesaian masalah kekumuhan dan kemiskinan harus melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, seperti halnya Proyek MHT. Masalah permukiman bukanlah urusan masingmasing individu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Jadi, upaya meningkatkan kualitas permukiman kumuh harus ditangani dan diselesaikan dengan pendekatan yang bertumpu pada masyarakat, yang dilaksanakan secara komprehensif (tridaya), terpadu, dan berkesinambungan, sesuai dengan karakteristik kawasan kampung kota tersebut (lihat skema bagan).

c. Efisiensi anggaran, efektivitas program, dan keberlanjutan. Program yang disusun bersama-sama dengan masyarakat menyebabkan masyarakat mempunyai rasa memiliki program tersebut sehingga program tersebut dapat terus berlanjut. Sedangkan anggaran yang disuntikkan hanya sebagai stimulan bagi penumbuhan dan penguatan peranserta masyarakat. Sehingga Proyek ini mempunya tagline: “Comprehensive-Integrated-Sustainable-Replicable

Adapun metoda pelaksanaan yang akan dilakukan adalah:
1. Pembangunan Perbaikan Kampung Terpadu diselenggarakan dengan metoda tridaya yang diterapkan dalam seluruh proses dan tahap kegiatan pembangunan.

2. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Pengorganisasian;
b. Stabilitasi; dan
c. Pelepasan.

3. Lokasi tidak menyeluruh di wilayah kelurahan, tetapi hanya pada kawasan kumuh yang memerlukan penataan, tetapi tetap memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sekitarnya. Sampai saat ini sudah terpilih 113 RW atau mencakup area seluas 3.141 Ha yang sedang dan akan dilakukan perbaikan kampung.

Adapun program-program yang dapat dilakukan dalam Perbaikan Kampung Terpadu adalah perbaikan rumah secara swadaya, penghijauan lingkungan dengan mengandalkan peranserta masyarakat, pembuatan septic tank komunal atau IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) yang dapat dibangun di bawah jalan setapak, daur ulang sampah atau komposting, peningkatan jalan lingkungan atau orang, dan pembuatan sumur resapan dan biopori.

Penutup
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpukan bahwa upaya untuk mempertahankan permukiman kampung kota dan merevitalisasinya tetap diperlukan dalam pengembangan Kota Jakarta. Upaya ini jauh lebih efisien, efektif, murah, dan berkelanjutan dalam rangka penyediaan perumahan untuk masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan Revitalisasi Permukiman Kampung Kota atau Proyek Perbaikan Kampung Terpadu pada masa yang akan dating adalah memadukan program secara lintas sektoral, mengefektifkan dana-dana CSR (Corporate Social Responsibility), serta pendampingan terhadap masyarakat secara berkesinambungan


Sumber:
Ir. Izhar Chaidir, MA, Buletin Tata Ruang, Juli-Agustus 2009 (Edisi: Pengembangan Ekonomi Perdesaan)