a. memiliki karakteristik kegiatan utama budidaya bukan pertanian atau mata pencaharian penduduknya terutama di bidang industri, perdagangan, dan jasa; dan
b. memiliki karakteristik sebagai pemusatan dan distribusi pelayanan barang dan jasa didukung prasarana dan sarana termasuk pergantian moda transportasi dengan pelayanan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Bentuk kawasan perkotaan berupa :
a. kota sebagai daerah otonom;
b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau
c. bagian dari dua atau lebih daerah kabupaten yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
Perencanaan kawasan perkotaan dilaksanakan secara terintegrasi antara matra ruang, program dan kegiatan.
Perencanaan kawasan perkotaan mempertimbangkan:
a. aspek idiologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, dan pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. pendekatan pengembangan wilayah terpadu;
c. peran dan fungsi kawasan perkotaan;
d. keterkaitan antar kawasan perkotaan dan antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan;
e. keterpaduan antara lingkungan buatan dengan daya dukung lingkungan alami; dan
f. pemenuhan kebutuhan penduduk kawasan perkotaan.
Arah pembangunan kawasan perkotaan yang tertuang dalam RPJPD memuat:
a. peningkatan kesejahteraan masyarakat perkotaan;
b. pemenuhan standar pelayanan perkotaan; dan
c. keterkaitan fungsi antar kawasan perkotaan.
Arah pembangunan kawasan perkotaan yang tertuang dalam RPJPD menjadi acuan penyusunan rencana tata ruang dan pedoman penyusunan RPJMD.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Otonom tertuang dalam RTRW kota, Rencana Detail Tata Ruang, dan Rencana Teknik Ruang.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang berada di kabupaten tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Teknik Ruang.
Rencana Detail Tata Ruang dijadikan pedoman untuk:
a. pengaturan tata guna tanah (Land Regulation);
b. penerbitan surat keterangan pemanfaatan ruang;
c. penerbitan Advise Planning;
d. penerbitan izin prinsip pembangunan;
e. penerbitan izin lokasi;
f. pengaturan teknis bangunan;
g. penyusunan rencana teknik ruang kawasan perkotaan; dan
h. penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Rencana Teknik Ruang, dijadikan pedoman untuk:
a. penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. penertiban letak, ukuran bangunan gedung dan bukan gedung; dan
c. penyusunan rancang bangun bangunan gedung dan bukan gedung.
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan