Pengertian evaluasi dalam kamus besar bahasa
Indonesia berarti penilaian; hasil. Menurut Bryan & White (1987),
evaluasi adalah upaya untuk mendokumentasi dan melakukan penilaian
tentang apa yang terjadi dan juga mengapa hal itu terjadi, evaluasi yang
paling sederhana adalah mengumpulkan informasi tentang keadaan sebelum
dan sesudah pelaksanaan suatu program/rencana.
Pengertian evaluasi menurut Charles O.
Jones dalam Aprilia (2009) adalah “evaluation is an activity which can
contribute greatly to the understanding and improvement of policy
development and implementation” (evaluasi adalah kegiatan yang dapat
menyumbangkan pengertian yang besar nilainya dan dapat pula membantu
penyempurnaan pelaksanaan kebijakan beserta perkembangannya). Pengertian
tersebut menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi dapat mengetahui apakah
pelaksanaan suatu program sudah sesuai dengan tujuan utama, yang
selanjutnya kegiatan evaluasi tersebut dapat menjadi tolak ukur apakah
suatu kebijakan atau kegiatan dapat dikatakan layak diteruskan, perlu
diperbaiki atau dihentikan kegiatannya.
Menurut PP No. 39 Tahun 2006, Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar.
Menurut Ernest R. Alexander dalam Aminudin (2007), metode evaluasi dapat diklasifikasikan menjadi lima yaitu :
1) Before and after comparisons, metode ini mengkaji suatu obyek penelitian dengan membandingkan antara kondisi sebelum dan kondisi sesudahnya.
2) Actual versus planned performance comparisons, metode ini mengkaji suatu obyek penelitian dengan membandingkan kondisi yang ada (actual) dengan ketetapan perencanaan yang ada (planned)
3) Experintal (controlled) model, metode yang mengkaji suatu obyek penelitian dengan melakukan percobaan yang terkendali untuk mengetahui kondisi yang diteliti.
4) Quasi experimental models,
merupakan metode yang mengkaji suatu obyek penelitian dengan melakukan
percobaan tanpa melakukan pengontrolan/pengendalian terhadap kondisi
yang diteliti.
5) Cost oriented models, metode ini mengkaji suatu obyek penelitian yang hanya berdasarkan pada penilaian biaya terhadap suatu rencana.
Menurut Scriven (1999) ada dua model evaluasi yaitu:
A. Goal Free Evaluation
Dalam
melaksanakan evaluasi program, evaluator tidak perlu memperhatikan apa
yang menjadi tujuan program, yang perlu diperhatikan dalam program
tersebut adalah bagaimana kerjanya (kinerja) suatu program, dengan jalan
mengidentifikasi penampilan-penampilan yang terjadi (pengaruh) baik
hal-hal yang positif (yaitu hal yang diharapkan) maupun hal-hal yang
negatif (yang tidak diharapkan).
B. Evaluasi formatif-sumatif
Evaluasi
formatif adalah suatu evaluasi yang biasanya dilakukan ketika suatu
program tertentu sedang dikembangkan dan biasanya dilakukan lebih dari
sekali dengan tujuan untuk melakukan perbaikan. Tujuan dari evaluasi
formatif adalah untuk memastikan tujuan yang diharapkan dapat tercapai
dan untuk melakukan perbaikan suatu produk atau program. evaluasi
formatif dilakukan untuk memberikan informasi evaluatif yang bermanfaat
untuk memperbaiki suatu program. ada dua faktor yang mempengaruhi
kegunaan evaluasi formatif, yaitu kontrol dan waktu.
Evaluasi sumatif yaitu penilaian
hasil-hasil yang telah dicapai secara keseluruhan dari awal kegiatan
sampai akhir kegiatan. Waktu pelaksanaan pada saat akhir proyek sesuai
dengan jangka waktu proyek dilaksanakan. Untuk evaluasi yang menilai
dampak proyek, dapat dilaksanakan setelah proyek berakhir dan
diperhitungkan dampaknya sudah terlihat nyata.
Menurut P.P No 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, di dalam
pelaksanaannya, kegiatan evaluasi dapat dilakukan pada berbagai tahapan
yang berbeda, yaitu;
1) Evaluasi pada Tahap Perencanaan (ex-ante),
yaitu evaluasi dilakukan sebelum ditetapkannya rencana pembangunan
dengan tujuan untuk memilih dan menentukan skala prioritas dari berbagai
alternatif dan kemungkinan cara mencapai tujuan yang telah dirumuskan
sebelumnya;
2) Evaluasi pada Tahap Pelaksanaan (on-going),
yaitu evaluasi dilakukan pada saat pelaksanaan rencana pembangunan
untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan
dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya, dan
3) Evaluasi pada Tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post),
yaitu evaluasi yang dilaksanakan setelah pelaksanaan rencana berakhir,
yang diarahkan untuk melihat apakah pencapaian (keluaran/hasil/dampak)
program mampu mengatasi masalah pembangunan yang ingin dipecahkan.
Evaluasi ini digunakan untuk menilai efisiensi (keluaran dan hasil
dibandingkan masukan), efektivitas (hasil dan dampak terhadap sasaran),
ataupun manfaat (dampak terhadap kebutuhan) dari suatu program.
Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan