Kawasan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
adalah Wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya. Pengertian
kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam,
sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
Kawasan industri menurut Keputusan Presiden
Nomor 53 tahun 1989 tentang Kawasan industri, Pasal 1 menyebutkan bahwa
kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas
penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri.
Selanjutnya Unido (1978 : 6) mendefinisikan Kawasan Industri (Industrial Estates)
adalah sebidang lahan yang dipetak-petak sedemikian rupa sesuai dengan
rancangan menyeluruh, dilengkapi dengan jalan, kemudahan-kemudahan umum
(public utilities) dengan atau tanpa bangunan pabrik, yang diperuntukkan
bagi pengarahan industri dan dikelola secara khusus (full timer). Dalam
kawasan Industri akan dibagi menjadi zona industri dan area industri.
Dalam kawasan indsutri, zona industri dan area industri terbagi 3 (tiga)
unsur utama kegiatan produksi yaitu : (a) modal (investasi); (b) tenaga
kerja (wiraswasta) ; (C) pengusaha (wiraswasta) di bidang investasi;
ketiganya dapat mengubah struktur ekonomi daerah menjadi lebih
industrial dan produktif.
Berdasarkan batasan di atas ada beberapa hal yang dapat dimanfaatkan dari kawasan industri, yaitu:
a) berkaitan
deengan besaran dan lokasi Kawasan Industri bisa menghasilkan
dampak-dampak tertentu bagi wilayah sekitarnya, yang bila diinginkan
bisa diarahkan;
b) bisa menjadi bidang usaha pengadaan dan pemasaran “lahan industri” menurut kaidah-kaidah ekonomi pertanahan kota;
c) bisa menjadi sarana kemudahan usaha yang secara nyata dapat diberikan berbagai bentuk insentif atau subsidi.
Dalam hal pembangunan industri, khususnya
pengembangan kawasan industri (dimana keterkaitan pada suatu lokasi agak
terbatas), maka permasalahan pokoknya adalah lokasi mana atau penetapan
pengembangan gugusan mana yang menjanjikan pemanfaatkan regional
terbaik. Sasaran dari strategi ini adalah:
a) menciptakan tata ruang kegiatan pengembangan yang seimbang terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah potensial baru;
b) pada waktu yang sama membuka peluang partisipasi masyarakat setempat.
Sumber:
Tesis
Aris Martopo, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Kawasan
Industri Palur Dan Gondangrejo Di Kabupaten Karanganyar (Magister
Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)