Pengertian Kawasan Industri (Industrial Estate)



Kawasan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 adalah Wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya. Pengertian kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.

Kawasan industri menurut Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989 tentang Kawasan industri, Pasal 1 menyebutkan bahwa kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Secara konseptual Kawasan Industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan (manufacture) yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya yang disediakan oleh badan pengelola (pemerintah/swasta), sehingga para investor atau pengusaha akan memiliki semangat untuk memasukkan modalnya di sektor industri. Deengan ketersediaan lahan, sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang memadai, akan menghasilkan efisiensi ekonomi dalam berinvestasi (mendirikan pabrik dan industri) dibandingkan setiap investor harus menyediakan sendiri fasilitas tersebut.

Selanjutnya Unido (1978 : 6) mendefinisikan Kawasan Industri (Industrial Estates) adalah sebidang lahan yang dipetak-petak sedemikian rupa sesuai dengan rancangan menyeluruh, dilengkapi dengan jalan, kemudahan-kemudahan umum (public utilities) dengan atau tanpa bangunan pabrik, yang diperuntukkan bagi pengarahan industri dan dikelola secara khusus (full timer). Dalam kawasan Industri akan dibagi menjadi zona industri dan area industri. Dalam kawasan indsutri, zona industri dan area industri terbagi 3 (tiga) unsur utama kegiatan produksi yaitu : (a) modal (investasi); (b) tenaga kerja (wiraswasta) ; (C) pengusaha (wiraswasta) di bidang investasi; ketiganya dapat mengubah struktur ekonomi daerah menjadi lebih industrial dan produktif.

Berdasarkan batasan di atas ada beberapa hal yang dapat dimanfaatkan dari kawasan industri, yaitu:
a)    berkaitan deengan besaran dan lokasi Kawasan Industri bisa menghasilkan dampak-dampak tertentu bagi wilayah sekitarnya, yang bila diinginkan bisa diarahkan;
b)    bisa menjadi bidang usaha pengadaan dan pemasaran “lahan industri” menurut kaidah-kaidah ekonomi pertanahan kota;
c)    bisa menjadi sarana kemudahan usaha yang secara nyata dapat diberikan berbagai bentuk insentif atau subsidi.

Dalam hal pembangunan industri, khususnya pengembangan kawasan industri (dimana keterkaitan pada suatu lokasi agak terbatas), maka permasalahan pokoknya adalah lokasi mana atau penetapan pengembangan gugusan mana yang menjanjikan pemanfaatkan regional terbaik. Sasaran dari strategi ini adalah:
a)    menciptakan tata ruang kegiatan pengembangan yang seimbang terutama untuk menjangkau wilayah-wilayah potensial baru;
b)    pada waktu yang sama membuka peluang partisipasi masyarakat setempat.


  

Sumber:
Tesis Aris Martopo, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Kawasan Industri Palur Dan Gondangrejo Di Kabupaten Karanganyar (Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)