Abstraksi: Peranan Ruang Publik Dalam Perancangan Kota
Ruang publik sebagai salah satu dari elemen-elemen kota memiliki peran yang sangat penting. Dia berperan sebagai pusat interaksi dan komunikasi masyarakat baik formal maupun informal, individu atau kelompok. Pengertian ruang publik secara singkat merupakan suatu ruang yang berfungsi untuk kegiatan-kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya. Sikap dan perilaku manusia yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi juga berpengaruh terhadap tipologi ruang kota yang direncanakan.
Tipologi ruang publik dalam perkembangannya memiliki banyak variasi tipe dan karakter antara lain taman umum (public parks), lapangan dan plasa (squares and plazas), ruang peringatan (memorial space), pasar (markets), jalan (streets), tempat bermain (playground), jalan hijau dan jalan taman (green ways and parkways), atrium/pasar didalam ruang (atriumlindoor market place), pasar/pusat perbelanjaan di pusat kota (market place/ downtown shopping center), ruang dilingkungan rumah (found/neighborhood spaces) waterfront.
Dalam riset lebih menekankan pada Ruang terbuka publik sebagai titik pengikat dalam struktur kota, Disamping tempat evakuasi masyarakat jika terjadi bencana gempa seperti yang terjadi baru- baru ini. Ruang terbuka publik juga dapat berperan sebagai paru-paru kota yang dapat menyegarkan kawasan tersebut. Secara singkat ruang terbuka publik memiliki 3 karakter penting yakni: memiliki magna (meaningful), dapat mengakomodir kebutuhan para pengguna dalam melakukan kegiatan (responsive), dapat menerima berbagai kegiatan masyarakat tanpa ada diskriminasi (democratic). Karena pentingnya ruang publik, dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari wilayah kota.
Beberapa permasalahan ruang publik kota yang terjadi antara lain: pemerintah kota, investor, pengembang (developer) dan masyarakat luas masih belum banyak menyentuh perancangan ruang publik kota; perubahan-perubahan fungsi taman kota menjadi fungsi bangunan yang tidak terkendali; perancangan ruang publik yang ada sering tidak mengacu pada kriteria desain tidak terukur yang melibatkan aspirasi atau keinginan masyarakat pengguna; desain ruang publik sering tidak memikirkan masalah pengelolaan dan perawatannya.
Selama ini hampir semua pengelolaan dibebankan pada Pemerintah Kota. Hal inilah yang perlu dipikirkan adanya metode kemitraan antara pemerintah kota, swasta dan masyarakat; masih banyak ruang-ruang publik kota yang belum digarap secara optimal; ruang terbuka publik di Indonesia masih belum banyak yang memikirkan tentang aksesibilitas bagi orang-orang cacat atau orang-orang yang memiliki kemampuan yang berbeda (difable). Perancangan ruang publik harus dilihat aspek-aspek yang terkait antara lain: aktivitas dan fungsi campuran, ruang publik yang hidup (lifely), pedestrian yang ramah dan humanis, ruang-ruang yang berskala manusia dan memiliki aksesibilitas yang baik, struktur kota yang jelas dan berkarakter, kerapian, aman dan nyaman, memiliki visual yang baik disetiap sudut kotanya. Pengelolaan yang baik seyogyanya dapat berinteraksi pemerintah kota, masyarakat dan swasta. Dengan memperhatikan aspek-aspek diatas diharapkan kualitas ruang publik yang dirancang akan lebih baik dan berkesinambungan.