Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota

A. MUATAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA
1. Tujuan penataan ruang kota, kebijakan dan strategi pengembangan kota;
2. Rencana struktur ruang wilayah kota;
3. Rencana pola ruang wilayah kota yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya termasuk:
  • Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
  • Rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
  • Rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah;



4. Penetapan kawasan strategis kota;
5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

B. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Tujuan
Arahan perwujudan ruang wilayah kota yang diinginkan akhir masa perencaan (20 tahun mendatang) yang memberikan arahan pada lingkup sasaran yang ada dalam RTRW Kota serta semua programnya.

Kebijakan
Diwujudkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang menjanjikan suatu kondisi positif tujuan penataan ruang kota sebagai rumusan dari tindak lanjut pencapaian tujuan.

Strategi
Pernyataan yang menjelaskan langkah yang harus ditempuh untuk merealisasikan/ melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ada dalam RTRW Kota, merupakan arahan dari pengembangan kota dimasa mendatang untuk mencapai suatu pengembangan yang diinginkan.

C. RENCANA STRUKTUR RUANG
Rencana struktur wilayah kota / kawasan perkotaan terdiri dari :
1). Arahan Pengembangan & Distribusi Penduduk, Pengelompokan materi yang diatur:
Distribusi penduduk berdasarkan proyeksi distribusi penduduk wilayah kota dibandingkan dengan daya dukung kawasan dalam pengembangan sistem struktur kota.

2). Rencana Sistem Pusat Pelayanan Perkotaan, Pengelompokan materi yang diatur:
Berdasarkan pada unsur-unsur pembentuk rona lingkungan alam perkotaan, lingkungan sosial perkotaan, dan lingkungan buatan perkotaan.
  • distribusi penduduk per unit permukiman perkotaan.
  • sebaran pusat-pusat pelayanan perkotaan, dilengkapi dengan bentuk keterkaitan antar pusat kegiatan

3). Rencana Sistem Jaringan Transportasi
a) Sistem jaringan Transportasi Darat
  • Jalan, terdiri dari: Jalan Umum, Jalan khusus dan Jalan Tol Sistem Jaringan, terdiri dari: Jaringan arteri sekunder, kolektor sekunder, sistem primer; Kelas jalan, terdiri dari : Jalan Bebas Hambatan, Jalan raya, jalan sedang, jalan kecil; - Angkutan kereta api, terdiri dari: Jaringan jalan kereta api; stasiun kereta api;depo/balai jasa.
  • Angkutan sungai dan penyeberangan, terdiri dari:Jaringan transportasi danau, penyebrangan, jembatan antar pulau, dan jaringan transportasi jembatan dan terowongan antar pulau.

b) Sistem jaringan Transportasi Laut
  • Pelabuhan laut utama meliputi pelabuhan laut utama primer, sekunder, tersier, pelabuhan pengumpan regional dan lokal.
  • Alur Pelayaran laut.

c) Sistem jaringan Transportasi Udara
  • Klasifikasi bandar udara , terdiri dari: bandar udara pusat penyebaran primer, sekunder, tersier, bandar udara bukan pusat penyebaran.
  • Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan.

4). Rencana Sistem Jaringan Utilitas, Pengelompokan materi yang diatur:
  • Sistem penyediaan Air bersih, terdiri dari : mata air; intake; jalan transmisi; instalasi produksi; bak penampung; pipa jaringan air bersih; jalur distribusi air bersih; bendungan; kanal besar; waduk penampungan air bersih.
  • Sistem penyediaan Air pembuangan, jaringan air limbah terdiri dari : saluran primer; saluran sekunder; bangunan pengolahan; waduk penampungan. Dan jaringan air pembuangan limbah rumah tangga dan limpasan air hujan terdiri dari : saluran primer; saluran sekunder; waduk penampungan.
  • Sistem prasarana Persampahan, terdiri dari : tempat pembuangan sementara; tempat pemrosesan akhir; bangunan pengolah sampah.
  • Sistem prasarana Sumber Daya Energi, untuk sistem energi listrik terdiri dari: bangunan pembangkit; gardu induk ekstra tinggi; gardu induk listrik; SUTET; SUTT; jaringan transmisi menengah. Untuk jaringan gas terdiri dari : instalasi distribusi gas; jaringan gas.
  • Sistem prasarana Telematika, terdiri dari : stasiun bumi; jaringan transmisi; kantor pos besar dan kecil; stasiun telepon otomat; rumah kabel.

D. RENCANA POLA RUANG
Rencana ini merupakan bentuk pemanfaatan ruang Wilayah Kota yang akan dituju hingga akhir tahun perencanaan yang menggambarkan ukuran, fungsi serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam.
Materi yang diatur :
+ Kawasan Lindung, rencana disesuaikan dengan tipologi kota beserta intensitasnya:
  • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
  • Kawasan perlindungan setempat;
  • Kawasan suaka alam dan cagar budaya;
  • Kawasan rawan bencana alam; dan
  • Kawasan lindung.

+ Kawasan Budidaya, rencana disesuaikan dengan muatan masing-masing aspek perkotaan dan sosial budaya lingkungan setempat. Rencana kawasan ini mencakup:
  • rencana penanganan lingkungan perkotaan;
  • arahan kepadatan bangunan;
  • arahan ketinggian bangunan.

E. RUANG TERBUKA HIJAU
Arahan umum penempatan RTH sesuai dengan fungsi dan pemanfaatanannya RTH harus disediakan minimal 30% dengan standar minimal 20% untuk publik dan 10% dipenuhi dari privat.

F. RUANG TERBUKA NON HIJAU
  • Dapat berupa ruang terbuka yang diperkeras maupun ruang terbuka biru (RTB) yang berupa permukaan sungai, danau, atau kolam-kolam retensi.
  • Rencana ruang terbuka non hijau memberikan arahan terhadap tipologi kebutuhan dan penyediaan ruang terbuka non hijau berdasarkan bentuk dan tipe penyediaan termasuk kriteria pemanfaatannya.

G. RENCANA KEGIATAN SEKTOR INFORMAL (PKL)
  • Arahan lokasi pengelolaan sektor informal seperti pedagang kaki lima, pasar loak, penjualan barang bekas.
  • Lokasi dan luas difokuskan pada integrasi dengan kegiatan sektor informal terhadap kawasan sekitarnya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kemacetan, kebersihan, kriminalitas, dll.
  • Kemungkinan dikelola secara khusus untuk meningkatkan nilai tambah ruang.

H. RUANG EVAKUASI BENCANA
  • Arahan ruang yang dipersiapkan sebagai tempat sementara evakuasi para korban bencana (keamanan terjamin, akses yang cukup tinggi dan terjangkau dari luar daerah.
  • Lokasi disesuaikan dengan jenis dan resiko bencana, skala pelayanan, dan daya tampung.

I. PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS
Kawasan ini merupakan kawasan yang didalamnya berlangsung kegiatan yang berpengaruh besar terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, antara lain :
  • Kawasan strategis pertahanan dan keamanan;
  • Kawasan strategis pertumbuhan ekonomi;
  • Kawasan strategis sosial budaya;
  • Kawasan strategis pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi;
  • Kawasan strategis fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Penetapan kawasan ini harus didukung oleh kepentingan tertentu dengan pertimbangan aspek-aspek strategis, kebutuhan pengembangan tertentu, serta kesepakatan dan kebijakan yang ditetapkan diatasnya.

J. ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Penentuan prioritas pembangunan wilayah kota ditinjau dari kebutuhan pembangunan wilayah, sarana dan prasarana prioritas, ketersediaan dana, komponen kawasan utama dengan fungsi multiplier effect, penduduk pendukung, serta arahan pembangunan dalam mewujudkan rencana tata ruang melalui pola penatagunaan tanah, air dan udara, usulan program utama pembangunan, perkiraan dana, dan sumber dana pembangunan, instansi pelaksana, waktu dan tahap pelaksanaan.

Muatan dasar meliputi:
  • Indikasi program utama
  • Perkiraan pendanaan beserta sumbernya
  • Intansi pelaksana
  • Tahapan pelaksanaan

K. KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
+ Ketentuan umum peraturan zonasi
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Indikasi arahan peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

+ Ketentuan perizinan
perizinan yang terkait tentang izin pemanfaatan ruang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.

+ Ketentuan insentif dan disinsentif
a. Arahan insentif berupa:
  • Keringanan pajak, Pemberian kompensasi, Subsidi silang, Imbalan, Sewa ruang, Urun saham;
  • Pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
  • Kemudahan prosedur perizinan;
  • Pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.

b. Arahan disinsentif berupa :
  • Pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang;
  • Pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.

+ Arahan sanksi
a. Jenis-jenis pelanggaran :
  • Tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
  • Tidak memanfaatkan ruang sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang
  • Tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan ijin pemanfaatan ruang
  • Tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum

b. Jenis-jenis sanksi :
  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan;
  • penghentian sementara pelayanan umum;
  • penutupan lokasi;
  • pencabutan ijin; pembatalan ijin;
  • pembongkaran bangunan;
  • pemulihan fungsi ruang; dan/atau
  • denda administratif.

Sumber: UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang