Dalam rangka menanggapi perkembangan permasalahan
permukiman kampung kota, dan belajar dari beberapa kasus yang ada di
lapangan, serta pengalaman yang sudah dimiliki dalam pelaksanaan Proyek
MHT, sejak tahun 2006 dan pada tahun-tahun ke depan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta telah dan akan mengembangkan Proyek Perbaikan Kampung
Terpadu. Ada beberapa alasan mengapa proyek ini akan dikembangkan:
a. Besarnya luas kawasan kumuh yang ada di
Jakarta. Dari total kawasan perumahan seluas 42.440,61 Ha (66,52% luas
Jakarta), 20,18% adalah kawasan permukiman kumuh. Sehingga bila kawasan
ini tidak ditangani secara serius, maka akan menimbulkan masalah
penurunan kualitas lingkungan yang juga akan berdampak pada kualitas
SDMnya (lihat peta);
b.
Munculnya kesadaran bahwa penyelesaian masalah kekumuhan dan kemiskinan
harus melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, seperti halnya
Proyek MHT. Masalah permukiman bukanlah urusan masingmasing individu,
tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Jadi, upaya meningkatkan
kualitas permukiman kumuh harus ditangani dan diselesaikan dengan
pendekatan yang bertumpu pada masyarakat, yang dilaksanakan secara
komprehensif (tridaya), terpadu, dan berkesinambungan, sesuai dengan
karakteristik kawasan kampung kota tersebut (lihat skema bagan).
c. Efisiensi anggaran, efektivitas program,
dan keberlanjutan. Program yang disusun bersama-sama dengan masyarakat
menyebabkan masyarakat mempunyai rasa memiliki program tersebut sehingga
program tersebut dapat terus berlanjut. Sedangkan anggaran yang
disuntikkan hanya sebagai stimulan bagi penumbuhan dan penguatan
peranserta masyarakat. Sehingga Proyek ini mempunya tagline:
“Comprehensive-Integrated-Sustainable-Replicable
Adapun metoda pelaksanaan yang akan dilakukan adalah:
1.
Pembangunan Perbaikan Kampung Terpadu diselenggarakan dengan metoda
tridaya yang diterapkan dalam seluruh proses dan tahap kegiatan
pembangunan.
2. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Pengorganisasian;
b. Stabilitasi; dan
c. Pelepasan.
3. Lokasi tidak menyeluruh di wilayah
kelurahan, tetapi hanya pada kawasan kumuh yang memerlukan penataan,
tetapi tetap memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sekitarnya.
Sampai saat ini sudah terpilih 113 RW atau mencakup area seluas 3.141 Ha
yang sedang dan akan dilakukan perbaikan kampung.
Adapun program-program yang dapat dilakukan
dalam Perbaikan Kampung Terpadu adalah perbaikan rumah secara swadaya,
penghijauan lingkungan dengan mengandalkan peranserta masyarakat,
pembuatan septic tank komunal atau IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah)
yang dapat dibangun di bawah jalan setapak, daur ulang sampah atau
komposting, peningkatan jalan lingkungan atau orang, dan pembuatan sumur
resapan dan biopori.
Penutup
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpukan bahwa upaya untuk mempertahankan
permukiman kampung kota dan merevitalisasinya tetap diperlukan dalam
pengembangan Kota Jakarta. Upaya ini jauh lebih efisien, efektif, murah,
dan berkelanjutan dalam rangka penyediaan perumahan untuk masyarakat.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan Revitalisasi
Permukiman Kampung Kota atau Proyek Perbaikan Kampung Terpadu pada masa
yang akan dating adalah memadukan program secara lintas sektoral,
mengefektifkan dana-dana CSR (Corporate Social Responsibility), serta
pendampingan terhadap masyarakat secara berkesinambungan
Sumber:
Ir. Izhar Chaidir, MA, Buletin Tata Ruang, Juli-Agustus 2009 (Edisi: Pengembangan Ekonomi Perdesaan)