Revitalisasi Permukiman Kampung Kota ke Depan

Dalam rangka menanggapi perkembangan permasalahan permukiman kampung kota, dan belajar dari beberapa kasus yang ada di lapangan, serta pengalaman yang sudah dimiliki dalam pelaksanaan Proyek MHT, sejak tahun 2006 dan pada tahun-tahun ke depan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dan akan mengembangkan Proyek Perbaikan Kampung Terpadu. Ada beberapa alasan mengapa proyek ini akan dikembangkan:

a. Besarnya luas kawasan kumuh yang ada di Jakarta. Dari total kawasan perumahan seluas 42.440,61 Ha (66,52% luas Jakarta), 20,18% adalah kawasan permukiman kumuh. Sehingga bila kawasan ini tidak ditangani secara serius, maka akan menimbulkan masalah penurunan kualitas lingkungan yang juga akan berdampak pada kualitas SDMnya (lihat peta);
b. Munculnya kesadaran bahwa penyelesaian masalah kekumuhan dan kemiskinan harus melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, seperti halnya Proyek MHT. Masalah permukiman bukanlah urusan masingmasing individu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Jadi, upaya meningkatkan kualitas permukiman kumuh harus ditangani dan diselesaikan dengan pendekatan yang bertumpu pada masyarakat, yang dilaksanakan secara komprehensif (tridaya), terpadu, dan berkesinambungan, sesuai dengan karakteristik kawasan kampung kota tersebut (lihat skema bagan).

c. Efisiensi anggaran, efektivitas program, dan keberlanjutan. Program yang disusun bersama-sama dengan masyarakat menyebabkan masyarakat mempunyai rasa memiliki program tersebut sehingga program tersebut dapat terus berlanjut. Sedangkan anggaran yang disuntikkan hanya sebagai stimulan bagi penumbuhan dan penguatan peranserta masyarakat. Sehingga Proyek ini mempunya tagline: “Comprehensive-Integrated-Sustainable-Replicable

Adapun metoda pelaksanaan yang akan dilakukan adalah:
1. Pembangunan Perbaikan Kampung Terpadu diselenggarakan dengan metoda tridaya yang diterapkan dalam seluruh proses dan tahap kegiatan pembangunan.

2. Pelaksanaan dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Pengorganisasian;
b. Stabilitasi; dan
c. Pelepasan.

3. Lokasi tidak menyeluruh di wilayah kelurahan, tetapi hanya pada kawasan kumuh yang memerlukan penataan, tetapi tetap memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sekitarnya. Sampai saat ini sudah terpilih 113 RW atau mencakup area seluas 3.141 Ha yang sedang dan akan dilakukan perbaikan kampung.

Adapun program-program yang dapat dilakukan dalam Perbaikan Kampung Terpadu adalah perbaikan rumah secara swadaya, penghijauan lingkungan dengan mengandalkan peranserta masyarakat, pembuatan septic tank komunal atau IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) yang dapat dibangun di bawah jalan setapak, daur ulang sampah atau komposting, peningkatan jalan lingkungan atau orang, dan pembuatan sumur resapan dan biopori.

Penutup
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpukan bahwa upaya untuk mempertahankan permukiman kampung kota dan merevitalisasinya tetap diperlukan dalam pengembangan Kota Jakarta. Upaya ini jauh lebih efisien, efektif, murah, dan berkelanjutan dalam rangka penyediaan perumahan untuk masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengefektifkan Revitalisasi Permukiman Kampung Kota atau Proyek Perbaikan Kampung Terpadu pada masa yang akan dating adalah memadukan program secara lintas sektoral, mengefektifkan dana-dana CSR (Corporate Social Responsibility), serta pendampingan terhadap masyarakat secara berkesinambungan


Sumber:
Ir. Izhar Chaidir, MA, Buletin Tata Ruang, Juli-Agustus 2009 (Edisi: Pengembangan Ekonomi Perdesaan)