Karakteristik Industri (Industrial Estate)

Dalam pelaksanaannya karakter industri dapat berupa kompleks industri, estet indsutri, lahan peruntukkan industri, kawasan berikat, permukiman industri kecil, sentra industri kecil dan sarana industri kecil. Adapun pengertian masing-masing bentuk lokasi industri tersebut sesuai dengan hasil rapat kerja Departemen Perindustrian tahun 1997/1998 adalah sebagai berikut :

a. Kompleks industri
Suatu lahan peruntukkan yang secara khusus disediakan bagi sekumpulan kegiatan industri yang mempunyai keterkaitan proses produksi mulai dari industri dasar (hulu) dan hilir. Contoh lahan peruntukan khusus misalnya kompleks industri pupuk dan  kompleks kertas.


b. Estet industri (Industrial Estate)
Suatu lahan peruntukkan yang secara khusus disediakan untuk menampung berbagai jenis kegiatan industri hilir yang dilengkapi berbagai fasilitas untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri dan penglolahannya ditangani oleh suatu badan industri.
Estet merupakan suatu lahan khusus yang menampung industri-industri yang bersifat manufaktur yang dikelola oleh suatu manajemen terpusat dengan luas minimal 20 Ha - 40 Ha.

c. Lahan Peruntukkan Industri
Lahan peruntukkan industri ini merupakan lahan industri yang peruntukkannya telah ditetapkan dalam suatu master plan kota untuk berbagai jenis kegiatan industri yang biasanya bersifat pertumbuhan pita dan secara fisik dalam pertumbuhan nantinya akan menjadi kawasan industri (imim). Pengembangan di masa mendatang memungkinkan menjadi estet industri.

d. Kawasan Berikat (Bonded zone)
Suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Indonesia yang di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang-barang yang dimasukkan atau dari luar daerah pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai atau atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor atau ekspor.

e. Permukiman Industri Kecil
Lahan yang disediakan khusus untuk industri kecil yang didalamnya dilengkapi dengan infrastruktur serta tempat tinggal pengusahanya.

f. Sentra Industri Kecil
Suatu areal atau lahan peruntukkan dimana terdapat berbagai kegiatan usaha industri kecil sejenis yang tumbuh dan berkembang dalam suatu lokasi tertentu.

g. Sarana Usaha Industri Kecil
Suatu sarana usaha yang disediakan didalam estet industri yang mempunyai kaitan dengan berbagai industri didalam estet industri tersebut.




Sumber: Hasil Rapat Kerja Departemen Perindustrian tahun 1997/1998