Dalam pelaksanaannya karakter industri dapat
berupa kompleks industri, estet indsutri, lahan peruntukkan industri,
kawasan berikat, permukiman industri kecil, sentra industri kecil dan
sarana industri kecil. Adapun pengertian masing-masing bentuk lokasi
industri tersebut sesuai dengan hasil rapat kerja Departemen
Perindustrian tahun 1997/1998 adalah sebagai berikut :
a. Kompleks industri
Suatu
lahan peruntukkan yang secara khusus disediakan bagi sekumpulan
kegiatan industri yang mempunyai keterkaitan proses produksi mulai dari
industri dasar (hulu) dan hilir. Contoh lahan peruntukan khusus misalnya
kompleks industri pupuk dan kompleks kertas.
b. Estet industri (Industrial Estate)
Suatu
lahan peruntukkan yang secara khusus disediakan untuk menampung
berbagai jenis kegiatan industri hilir yang dilengkapi berbagai
fasilitas untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri dan
penglolahannya ditangani oleh suatu badan industri.
Estet
merupakan suatu lahan khusus yang menampung industri-industri yang
bersifat manufaktur yang dikelola oleh suatu manajemen terpusat dengan
luas minimal 20 Ha - 40 Ha.
c. Lahan Peruntukkan Industri
Lahan
peruntukkan industri ini merupakan lahan industri yang peruntukkannya
telah ditetapkan dalam suatu master plan kota untuk berbagai jenis
kegiatan industri yang biasanya bersifat pertumbuhan pita dan secara
fisik dalam pertumbuhan nantinya akan menjadi kawasan industri (imim).
Pengembangan di masa mendatang memungkinkan menjadi estet industri.
d. Kawasan Berikat (Bonded zone)
Suatu
kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Indonesia yang di
dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu
terhadap barang-barang yang dimasukkan atau dari luar daerah pabean
lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea cukai atau atau
pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan
impor atau ekspor.
e. Permukiman Industri Kecil
Lahan
yang disediakan khusus untuk industri kecil yang didalamnya dilengkapi
dengan infrastruktur serta tempat tinggal pengusahanya.
f. Sentra Industri Kecil
Suatu
areal atau lahan peruntukkan dimana terdapat berbagai kegiatan usaha
industri kecil sejenis yang tumbuh dan berkembang dalam suatu lokasi
tertentu.
g. Sarana Usaha Industri Kecil
Suatu
sarana usaha yang disediakan didalam estet industri yang mempunyai
kaitan dengan berbagai industri didalam estet industri tersebut.