Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah
Pengembangan wilayah dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip otonomi dan desentralisasi. Dengan demikian, pemerintah
daerah mempunyai wewenang penuh dalam mengembangkan kelembagaan
pengelolaan pengembangan ekonomi di daerah, mengembangkan sumber daya
manusianya, menciptakan iklim usaha yang dapat menarik modal dan
investasi, mendorong peran aktif swasta dan masyarakat melakukan
koordinasi terus-menerus dengan seluruh stakeholders pembangunan baik di
daerah dan pusat, atas dasar perannya sebagai fasilitator dan
katalisator bagi tumbuhnya minat investasi di wilayahnya. Dengan
demikian, pengembangan suatu wilayah atau kawasan harus didekati
berdasarkan pengamatan terhadap kondisi internal dan sekaligus
mengantisipasi perkembangan eksternal.
Diskusi mengenai “daya saing wilayah” sendiri menghasilkan berbagai definisi, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Daya
saing tempat (lokalitas dan daerah) merupakan kemampuan ekonomi dan
masyarakat lokal (setempat) untuk memberikan peningkatan standar hidup
bagi warga/penduduknya .
b) Daya
saing merupakan kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang
memenuhi pengujian internasional, dan dalam saat bersamaan juga dapat
memelihara tingkat pendapatan yang tinggi dan berkelanjutan, atau
kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan kesempatan kerja
yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal .
c) Daya
saing daerah dapat didefinisikan sebagai kemampuan para anggota
konstituen dari suatu daerah untuk melakukan tindakan dalam memastikan
bahwa bisnis yang berbasis di daerah tersebut menjual tingkat nilai
tambah yang lebih tinggi dalam persaingan internasional, dapat
dipertahankan oleh aset dan institusi di daerah tersebut, dan karenanya
menyumbang pada peningkatan PDB dan distribusi kesejahteraan lebih luas
dalam masyarakat, menghasilkan standar hidup yang tinggi, serta virtuous
cycle dampak pembelajaran .
d) Daya saing daerah berkaitan dengan kemampuan menarik investasi asing (eksternal) dan menentukan peran produktifnya .
e) Daya
saing perkotaan (urban competitiveness) merupakan kemampuan suatu
daerah perkotaan untuk memproduksi dan memasarkan produk-produknya yang
serupa dengan produk dari daerah-daerah perkotaan lainnya .
f) Daya
saing daerah adalah kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai
pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan
tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional .
Dari berbagai definisi tersebut, beberapa
hal yang dapat kita sarikan adalah bahwa daya saing daerah itu akan
sangat tergantung pada iklim usaha yang kondusif, keunggulan komparatif
(comparative advantage), dan keunggulan kompetitif (competitive
advantage) daerah.
Teori keunggulan komparatif merupakan teori
yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan
internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif
antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai
jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan
biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Adapun keunggulan
kompetitif lebih mengarah pada bagaimana suatu daerah itu menggunakan
keunggulan-keunggalannya itu untuk bersaing atau berkompetisi dengan
daerah lain.
Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia
sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi
secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu
memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu
dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah,
tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan
demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi
kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi
timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia
bertukar kopi dan timah. Akan tetapi dalam kerangka perdagangan kopi
dunia, keunggulan kompetitif Indonesia akan lebih besar dibanding
Malaysia untuk bersaing di pasar internasional. Sebaliknya dalam
perdagangan Timah, Malaysia memiliki keunggulan kompetitif lebih baik
dibanding Indonesia.
Dalam konteks pengembangan wilayah,
“negara” dalam konsep ini bisa dianalogikan dengan “daerah”. Satu hal
yang dapat diambil dari konsep keunggulan komparatif dan kompetitif ini
adalah pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam produksi atau
pengelolaan sumber daya daerah untuk meningkatkan daya saingnya. Dalam
hal inilah kemudian Kerjasama Antar Daerah (KAD) bisa berperan penting.
Dilihat dari konsepnya, Daya saing daerah
akan bertautan erat dengan pembangunan ekonomi lokal (Local Economic
Development/LED). Salah satu pendekatan dalam pembangunan ekonomi lokal
itu adalah pendekatan regional, yaitu bagaimana meningkatkan efisiensi
kolektif dan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya pengungkit
yang ada pada daerah-daerah tetangga. Dengan demikian, daerah juga
dapat mempekuat daya saing pada level yang lebih tinggi, yakni nasional
dan global. Upaya berbagai daerah sekarang ini untuk menggalang
kerjasama antar daerah dibidang promosi potensi daerah (regional
marketing) adalah salah satu contoh pendekatan regional.
Secara umum, Kerangka dasar pengembangan ekonomi lokal diperlihatkan pada gambar berikut:
Elemen-Elemen Pokok Strategi Pengembangan Ekonomi Lokal |
Dari uraian
tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan Kerjasama Antar Daerah (KAD)
dalam peningkatan daya saing wilayah adalah dalam hal meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumberdaya, termasuk dalam hal
tataran kebijakan yang terkait investasi, pemasaran maupun promosi
daerah. Pada gilirannya, hal-hal inilah yang diharapkan mampu
meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah untuk bersaing
di tingkat nasional maupun global.
Konsep inilah yang sebenarnya dituju dalam
berbagai konsep pengembangan wilayah yang pernah dijalankan di
Indonesia. Pengembangan dengan pendekatan kewilayahan atau kawasan di
Indonesia telah diwujudkan dalam berbagai konsep yang kemudian seolah
“diuji-cobakan” ke berbagai daerah sebagai proyek-proyek percontohan.
Diantaranya adalah konsep Kawasan Andalan, Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (KAPET), Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI), dan
sebagainya. Beberapa diantaranya berhasil, dan beberapa diantaranya
tidak berkembang sebagaimana diharapkan. Meski begitu, hal ini merupakan
satu indikasi bahwa Kerjasama Antar Daerah (KAD) tetap merupakan satu
kunci penting dalam meningkatkan daya saing daerah secara khusus dan
pembangunan regional secara umum
Sumber:
Dr. Ir. Antonius Tarigan, M.Si, Buletin Tata Ruang, Maret-April 2009 (Edisi: Meningkatkan Daya Saing Wilayah)
---------------
Kerangka Konseptual Kerjasama Antar Daerah (KAD)Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)
Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Model Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah
---------------