Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah

Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah

Pengembangan wilayah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi dan desentralisasi. Dengan demikian, pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh dalam mengembangkan kelembagaan pengelolaan pengembangan ekonomi di daerah, mengembangkan sumber daya manusianya, menciptakan iklim usaha yang dapat menarik modal dan investasi, mendorong peran aktif swasta dan masyarakat melakukan koordinasi terus-menerus dengan seluruh stakeholders pembangunan baik di daerah dan pusat, atas dasar perannya sebagai fasilitator dan katalisator bagi tumbuhnya minat investasi di wilayahnya. Dengan demikian, pengembangan suatu wilayah atau kawasan harus didekati berdasarkan pengamatan terhadap kondisi internal dan sekaligus mengantisipasi perkembangan eksternal.

Diskusi mengenai “daya saing wilayah” sendiri menghasilkan berbagai definisi, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
a)    Daya saing tempat (lokalitas dan daerah) merupakan kemampuan ekonomi dan masyarakat lokal (setempat) untuk memberikan peningkatan standar hidup bagi warga/penduduknya .
b)    Daya saing merupakan kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang memenuhi pengujian internasional, dan dalam saat bersamaan juga dapat memelihara tingkat pendapatan yang tinggi dan berkelanjutan, atau kemampuan daerah menghasilkan tingkat pendapatan dan kesempatan kerja yang tinggi dengan tetap terbuka terhadap persaingan eksternal .
c)    Daya saing daerah dapat didefinisikan sebagai kemampuan para anggota konstituen dari suatu daerah untuk melakukan tindakan dalam memastikan bahwa bisnis yang berbasis di daerah tersebut menjual tingkat nilai tambah yang lebih tinggi dalam persaingan internasional, dapat dipertahankan oleh aset dan institusi di daerah tersebut, dan karenanya menyumbang pada peningkatan PDB dan distribusi kesejahteraan lebih luas dalam masyarakat, menghasilkan standar hidup yang tinggi, serta virtuous cycle dampak pembelajaran .
d)    Daya saing daerah berkaitan dengan kemampuan menarik investasi asing (eksternal) dan menentukan peran produktifnya .
e)    Daya saing perkotaan (urban competitiveness) merupakan kemampuan suatu daerah perkotaan untuk memproduksi dan memasarkan produk-produknya yang serupa dengan produk dari daerah-daerah perkotaan lainnya .
f)     Daya saing daerah adalah kemampuan perekonomian daerah dalam mencapai pertumbuhan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan internasional .

Dari berbagai definisi tersebut, beberapa hal yang dapat kita sarikan adalah bahwa daya saing daerah itu akan sangat tergantung pada iklim usaha yang kondusif, keunggulan komparatif (comparative advantage), dan keunggulan kompetitif (competitive advantage) daerah.

Teori keunggulan komparatif merupakan teori yang dikemukakan oleh David Ricardo. Menurutnya, perdagangan internasional terjadi bila ada perbedaan keunggulan komparatif antarnegara. Ia berpendapat bahwa keunggulan komparatif akan tercapai jika suatu negara mampu memproduksi barang dan jasa lebih banyak dengan biaya yang lebih murah daripada negara lainnya. Adapun keunggulan kompetitif lebih mengarah pada bagaimana suatu daerah itu menggunakan keunggulan-keunggalannya itu untuk bersaing atau berkompetisi dengan daerah lain.

Sebagai contoh, Indonesia dan Malaysia sama-sama memproduksi kopi dan timah. Indonesia mampu memproduksi kopi secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi timah secara efisien dan murah. Sebaliknya, Malaysia mampu dalam memproduksi timah secara efisien dan dengan biaya yang murah, tetapi tidak mampu memproduksi kopi secara efisien dan murah. Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Malaysia memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi timah. Perdagangan akan saling menguntungkan jika kedua negara bersedia bertukar kopi dan timah. Akan tetapi dalam kerangka perdagangan kopi dunia, keunggulan kompetitif Indonesia akan lebih besar dibanding Malaysia untuk bersaing di pasar internasional. Sebaliknya dalam perdagangan Timah, Malaysia memiliki keunggulan kompetitif lebih baik dibanding Indonesia.

Dalam konteks pengembangan wilayah, “negara” dalam konsep ini bisa dianalogikan dengan “daerah”. Satu hal yang dapat diambil dari konsep keunggulan komparatif dan kompetitif ini adalah pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam produksi atau pengelolaan sumber daya daerah untuk meningkatkan daya saingnya. Dalam hal inilah kemudian Kerjasama Antar Daerah (KAD) bisa berperan penting.

Dilihat dari konsepnya, Daya saing daerah akan bertautan erat dengan pembangunan ekonomi lokal (Local Economic Development/LED). Salah satu pendekatan dalam pembangunan ekonomi lokal itu adalah pendekatan regional, yaitu bagaimana meningkatkan efisiensi kolektif dan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya pengungkit yang ada pada daerah-daerah tetangga. Dengan demikian, daerah juga dapat mempekuat daya saing pada level yang lebih tinggi, yakni nasional dan global. Upaya berbagai daerah sekarang ini untuk menggalang kerjasama antar daerah dibidang promosi potensi daerah (regional marketing) adalah salah satu contoh pendekatan regional.

Secara umum, Kerangka dasar pengembangan ekonomi lokal diperlihatkan pada gambar berikut:
Elemen-Elemen Pokok Strategi Pengembangan Ekonomi Lokal

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan Kerjasama Antar Daerah (KAD) dalam peningkatan daya saing wilayah adalah dalam hal meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumberdaya, termasuk dalam hal tataran kebijakan yang terkait investasi, pemasaran maupun promosi daerah. Pada gilirannya, hal-hal inilah yang diharapkan mampu meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitif wilayah untuk bersaing di tingkat nasional maupun global.

Konsep inilah yang sebenarnya dituju dalam berbagai konsep pengembangan wilayah yang pernah dijalankan di Indonesia. Pengembangan dengan pendekatan kewilayahan atau kawasan di Indonesia telah diwujudkan dalam berbagai konsep yang kemudian seolah “diuji-cobakan” ke berbagai daerah sebagai proyek-proyek percontohan. Diantaranya adalah konsep Kawasan Andalan, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI), dan sebagainya. Beberapa diantaranya berhasil, dan beberapa diantaranya tidak berkembang sebagaimana diharapkan. Meski begitu, hal ini merupakan satu indikasi bahwa Kerjasama Antar Daerah (KAD) tetap merupakan satu kunci penting dalam meningkatkan daya saing daerah secara khusus dan pembangunan regional secara umum



Sumber:
Dr. Ir. Antonius Tarigan, M.Si, Buletin Tata Ruang, Maret-April 2009 (Edisi: Meningkatkan Daya Saing Wilayah)
---------------
Kerangka Konseptual Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)
Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Model Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah
---------------