Setiap tingkat rencana tata ruang
menentukan fungsi dan skala pelayanan pasar yang perlu dibangun untuk
mendukung terwujudnya struktur ruang dan pola ruang pada tingkat rencana
tertentu. Karena itulah pasar perlu diklasifikasikan menurut fungsinya.
Sistem pusat kegiatan terbentuk
dari adanya hubungan keterkaitan fungsional di antar pusat-pusat
kegiatan secara berhirarki yang mana hubungan itu terbentuk oleh sistem
jaringan prasarana wilayah terutama jaringan transportasi yang
berhirarki pula (sistem primer dan sistem sekunder).
Pada tingkat nasioal, hirarki
dari pusat-pusat kegiatan tersebut telah ditetapkan di dalam PP No.26
tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai
berikut:
1) Pusat
Kegiatan Nasional (PKN), yakni kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala internasonal, nasional atau beberapa provinsi,
dengan kriteria:
a) Kawasan
perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan
ekspor impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional.
b) Kawasan
perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat ekonomi
perkotaan, pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang
melayani beberapa provinsi.
c) Kawasan
perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama
transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi.
2) Pusat
Kegiatan Wilayah (PKW), yakni kawasan pekotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala propinsi atau beberapa kabupaten/kota, dengan
kriteria:
a) Kawasan
perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan
industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.
b) Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor impor yang mendukung PKN.
c) Kawasan
perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi
yang melayani skala propinsi atau beberapa kabupaten.
3) Pusat
Kegiatan Lokal (PKL), yakni adalah kawasan perkotaan yang berfungsi
untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan, dengan
kriteria:
a) Kawasan
perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat ekonomi
perkotaan, kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau
beberapa kecamatan.
b) Kawasan
perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi
yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Pada tingkat propinsi, hirarki dari pusat-pusat kegiatan tersebut dapat ditetapkan dalam bentuk sistem orde. berdasarkan:
1) Sistem kota-kota propinsi (provinsial system of cities) berdasarkan hirarki besaran/ukuran jumlah penduduk sebagai berkut:
a) Metropolitan/Megapolitan dengan penduduk di atas 1000.000 jiwa.
b) Kota Besar dengan penduduk 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa.
c) Kota Sedang dengan penduduk 100.000 sampai dengan 500.000 jiwa.
d) Kota Kecil dengan penduduk di bawah 100.000 jiwa.
2) Sistem
kota-kota menurut pandangan kota sebagai simpul jasa distribusi yang
berhirarki berdasarkan kelengkapan sarana transportasi.
3) Adanya
hubungan keterkaitan fungsional di antara pusat-pusat kegiatan secara
berhirarki yang terbentuk oleh sistem jaringan prasarana wilayah dan
sistem jaringan transportasi wilayah yang berhirarki pula (sistem primer
dan sistem sekunder).
Hirarki Kota Berdasarkan Jumlah Penduduk
Pada tingkat kabupaten, hirarki dari pusat-pusat kegiatan tersebut dapat ditetapkan dalam bentuk sistem orde, berdasarkan:
1) Sistem
kota-kota kabupaten (regencial system of cities) berdasarkan
besaran/ukran jumlah penduduk dan sistem sarana prsarana wilayah yang
mendukungnya.
Hirarki besaran kota adalah sebagai berkut:
a) Kota Sedang dengan penduduk 100.000 sampai dengan 500.000 jiwa.
b) Kota Kecil dengan penduduk 20.000 sampai dengan 100.000 jiwa.
c) Kawasan Terpadu Pusat Pertumbuhan Desa (KTP2D) atau Desa-Desa Pusat Pertumbuhan (DPP) dengan penduduk di bawah 20.000 jiwa.
2) Adanya
hubungan keterkaitan fungsional di antara pusat-pusat kegiatan secara
berhirarki yang terbentuk oleh sistem jaringan prasarana wilayah dan
sistem jaringan transportasi wilayah yang berhirarki pula (sistem primer
dan sistem sekunder).
Berdasarkan pengertian pasar
sebagaimana dijelaskan di atas serta mempertimbangkan fungsi yang
diembannya untuk mendukung sistem pelayanan eksternal (inter kawasan
wide) dan sistem pelayanan internal (kawasan wide), maka pasar mempunyai
jenjang (hirarki) sebagaimana diperlihatkan pada tabel di bawah.
Tabel 1. Hirarki Pasar Berdasarkan Skala Pelayanan
Skala Pelayanan
|
Skala Wilayah (Gosir)
|
Skala Internal (Retail)
| ||
Jenis Pasar
|
Perkulakan Besar
|
Perkulakan Sedang
|
Perkulakan Kecil
|
Eceran
|
MODERN
|
PMKB
|
PMKS
|
PMKK
|
PME
|
(Manajemen Modern, Teknologi Modern, Harga Pasti, Pelayanan Mandiri)
|
Pusat Perdagangan Skala Besar
|
Pusat Perdagangan Skala Sedang
|
Pusat Perdagangan Skala Kecil
Pusat Perbelanjaan Skala Kecil
|
Mal
Hypermarket (>600 m2)
Supermarket, Dep. Store (200 s/d 6000m2)
Pertokoan
Minimarket (<200 m2)
|
Tradisional
|
PTKK
|
PTE
| ||
(Model Kecil, Skala Kecil, Tawar Menawar)
|
Pasar tradisional perkulakan skala kecil
|
Pasar Tradisional eceran bersekala kecil
Pertokoan, Kios
Los, Lapak,
Kumpulan Tenda
| ||
Keterangan:
PMKB : Pasar modern perkulakan besar
PMKS : Pasar modern perkulakan sedang
PMKK : Pasar modern perkulakan kecil
PTKK : Pasar tradisional perkulakan kecil
PME : Pasar modern eceran
PTE : Pasar tradisional eceran
Berikut ini disajikan penjelasan mengenai hirarki pasar berdasarkan skala pelayanan:
1) Pasar Modern Perkulakan Besar (PMKB)
Pasar
jenis ini difungsikan untuk mendukung pusat kegiatan ekonomi skala
nasional (PKN) atau sistem jangkauan pelayanan kegiatan ekonomi secara
eksternal pada tingkat nasional.
2) Pasar Modern Perkulakan Sedang (PMKS)
Pasar
jenis ini difungsikan untuk mendukung pusat kegiatan ekonomi skala
wilayah/propinsi (PKW) atau sistem jangkauan pelayanan kegiatan ekonomi
secara eksternal di tingkat wilayah.
3) Pasar Modern Perkulakan Kecil (PMKK)
Pasar
jenis ini difungsikan untuk mendukung pusat kegiatan ekonomi skala
kabupaten/kota/lokal (PKL) atau sistem jangkauan pelayanan kegiatan
ekonomi secara eksternal pada tingkat lokal atau tingkat kota/kabupaten.
Hanya melayani kegiatan perdagangan perkulakan skala kecil.
4) Pasar Modern Eceran (PME)
Pasar
jenis ini difungsikan untuk mendukung sistem pelayanan kegiatan ekonomi
secara internal kawasan/lokal (kabupaten/kota). Hanya melayani
kebutuhan penduduk/kegiatan perdagangan secara eceran di dalam
kabupaten/kota yang bersangkutan.
5) Pasar Tradisional Perkulakan Kecil (PTKK)
Pasar
jenis ini difungsikan untuk mendukung pusat kegiatan ekonomi skala
kabupaten/kota/lokal (PKL) atau sistem jangkauan pelayanan kegiatan
ekonomi secara eksternal pada tingkat lokal atau tingkat kota/kabupaten.
Hanya melayani kegiatan perdagangan perkulakan skala kecil.
6) Pasar Tradisional Eceran (PTE)
Pasar
jenis ini difungsikan untuk mendukung sistem pelayanan kegiatan ekonomi
secara internal kawasan/lokal (kabupaten/kota). Hanya melayani
kebutuhan penduduk/kegiatan perdagangan secara eceran di dalam
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sumber:
Ir.H.M. Djumantri, MSi, Buletin Tata Ruang, Juli-Agustus 2010 (Edisi: Ruang Untuk Semua)


