Setiap tingkat rencana tata ruang 
menentukan fungsi dan skala pelayanan pasar yang perlu dibangun untuk 
mendukung terwujudnya struktur ruang dan pola ruang pada tingkat rencana
 tertentu. Karena itulah pasar perlu diklasifikasikan menurut fungsinya.
Sistem pusat kegiatan terbentuk 
dari adanya hubungan keterkaitan fungsional di antar pusat-pusat 
kegiatan secara berhirarki yang mana hubungan itu terbentuk oleh sistem 
jaringan prasarana wilayah terutama jaringan transportasi yang 
berhirarki pula (sistem primer dan sistem sekunder).
Pada tingkat nasioal, hirarki 
dari pusat-pusat kegiatan tersebut telah ditetapkan di dalam PP No.26 
tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai 
berikut:
1)    Pusat
 Kegiatan Nasional (PKN), yakni kawasan perkotaan yang berfungsi untuk 
melayani kegiatan skala internasonal, nasional atau beberapa provinsi, 
dengan kriteria: 
a)    Kawasan
 perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan 
ekspor impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional. 
b)    Kawasan
 perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat ekonomi 
perkotaan, pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang 
melayani beberapa provinsi.
c)    Kawasan
 perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama 
transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi. 
2)    Pusat
 Kegiatan Wilayah (PKW), yakni kawasan pekotaan yang berfungsi untuk 
melayani kegiatan skala propinsi atau beberapa kabupaten/kota, dengan 
kriteria: 
a)    Kawasan
 perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan 
industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten. 
b)    Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor impor yang mendukung PKN. 
c)    Kawasan
 perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi 
yang melayani skala propinsi atau beberapa kabupaten. 
3)    Pusat
 Kegiatan Lokal (PKL), yakni adalah kawasan perkotaan yang berfungsi 
untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan, dengan 
kriteria: 
a)    Kawasan
 perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat ekonomi 
perkotaan, kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau
 beberapa kecamatan. 
b)    Kawasan
 perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi 
yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Pada tingkat propinsi, hirarki dari pusat-pusat kegiatan tersebut dapat ditetapkan dalam bentuk sistem orde. berdasarkan:
1)    Sistem kota-kota propinsi (provinsial system of cities) berdasarkan hirarki besaran/ukuran jumlah penduduk sebagai berkut: 
a)    Metropolitan/Megapolitan dengan penduduk di atas 1000.000 jiwa. 
b)    Kota Besar dengan penduduk 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa. 
c)    Kota Sedang dengan penduduk 100.000 sampai dengan 500.000 jiwa. 
d)    Kota Kecil dengan penduduk di bawah 100.000 jiwa.
2)    Sistem
 kota-kota menurut pandangan kota sebagai simpul jasa distribusi yang 
berhirarki berdasarkan kelengkapan sarana transportasi.
3)    Adanya
 hubungan keterkaitan fungsional di antara pusat-pusat kegiatan secara 
berhirarki yang terbentuk oleh sistem jaringan prasarana wilayah dan 
sistem jaringan transportasi wilayah yang berhirarki pula (sistem primer
 dan sistem sekunder).
Hirarki Kota Berdasarkan Jumlah Penduduk
Pada tingkat kabupaten, hirarki dari pusat-pusat kegiatan tersebut dapat ditetapkan dalam bentuk sistem orde, berdasarkan:
1)    Sistem
 kota-kota kabupaten (regencial system of cities) berdasarkan 
besaran/ukran jumlah penduduk dan sistem sarana prsarana wilayah yang 
mendukungnya.
Hirarki besaran kota adalah sebagai berkut: 
a)    Kota Sedang dengan penduduk 100.000 sampai dengan 500.000 jiwa. 
b)    Kota Kecil dengan penduduk 20.000 sampai dengan 100.000 jiwa. 
c)    Kawasan Terpadu Pusat Pertumbuhan Desa (KTP2D) atau Desa-Desa Pusat Pertumbuhan (DPP) dengan penduduk di bawah 20.000 jiwa.
2)    Adanya
 hubungan keterkaitan fungsional di antara pusat-pusat kegiatan secara 
berhirarki yang terbentuk oleh sistem jaringan prasarana wilayah dan 
sistem jaringan transportasi wilayah yang berhirarki pula (sistem primer
 dan sistem sekunder).
Berdasarkan pengertian pasar 
sebagaimana dijelaskan di atas serta mempertimbangkan fungsi yang 
diembannya untuk mendukung sistem pelayanan eksternal (inter kawasan 
wide) dan sistem pelayanan internal (kawasan wide), maka pasar mempunyai
 jenjang (hirarki) sebagaimana diperlihatkan pada tabel di bawah.
Tabel 1. Hirarki Pasar Berdasarkan Skala Pelayanan
| 
Skala   Pelayanan | 
Skala   Wilayah (Gosir) | 
Skala   Internal (Retail) | ||
| 
Jenis   Pasar | 
Perkulakan   Besar | 
Perkulakan   Sedang | 
Perkulakan   Kecil | 
Eceran | 
| 
MODERN | 
PMKB | 
PMKS | 
PMKK | 
PME | 
| 
(Manajemen   Modern,  Teknologi Modern, Harga Pasti,   Pelayanan Mandiri) | 
Pusat Perdagangan Skala Besar | 
Pusat Perdagangan Skala Sedang | 
Pusat Perdagangan Skala Kecil 
Pusat Perbelanjaan Skala Kecil | 
Mal 
Hypermarket (>600 m2) 
Supermarket, Dep. Store (200 s/d 6000m2) 
Pertokoan 
Minimarket (<200 m2) | 
| 
Tradisional | 
PTKK | 
PTE | ||
| 
(Model Kecil,   Skala Kecil, Tawar Menawar) | 
Pasar tradisional perkulakan skala kecil | 
Pasar Tradisional eceran bersekala kecil 
Pertokoan, Kios 
Los, Lapak, 
Kumpulan Tenda | ||
Keterangan:
PMKB : Pasar modern perkulakan besar
PMKS : Pasar modern perkulakan sedang
PMKK : Pasar modern perkulakan kecil
PTKK  : Pasar tradisional perkulakan kecil
PME    : Pasar modern eceran
PTE     : Pasar tradisional eceran
Berikut ini disajikan penjelasan mengenai hirarki pasar berdasarkan skala pelayanan:
1)    Pasar Modern Perkulakan Besar (PMKB)
Pasar
 jenis ini difungsikan untuk mendukung pusat kegiatan ekonomi skala 
nasional (PKN) atau sistem jangkauan pelayanan kegiatan ekonomi secara 
eksternal pada tingkat nasional.
2)    Pasar Modern Perkulakan Sedang (PMKS) 
Pasar
 jenis ini difungsikan untuk mendukung pusat kegiatan ekonomi skala 
wilayah/propinsi (PKW) atau sistem jangkauan pelayanan kegiatan ekonomi 
secara eksternal di tingkat wilayah. 
3)    Pasar Modern Perkulakan Kecil (PMKK) 
Pasar
 jenis ini difungsikan untuk mendukung pusat kegiatan ekonomi skala 
kabupaten/kota/lokal (PKL) atau sistem jangkauan pelayanan kegiatan 
ekonomi secara eksternal pada tingkat lokal atau tingkat kota/kabupaten.
 Hanya melayani kegiatan perdagangan perkulakan skala kecil. 
4)    Pasar Modern Eceran (PME) 
Pasar
 jenis ini difungsikan untuk mendukung sistem pelayanan kegiatan ekonomi
 secara internal kawasan/lokal (kabupaten/kota). Hanya melayani 
kebutuhan penduduk/kegiatan perdagangan secara eceran di dalam 
kabupaten/kota yang bersangkutan. 
5)    Pasar Tradisional Perkulakan Kecil (PTKK) 
Pasar
 jenis ini difungsikan untuk mendukung pusat kegiatan ekonomi skala 
kabupaten/kota/lokal (PKL) atau sistem jangkauan pelayanan kegiatan 
ekonomi secara eksternal pada tingkat lokal atau tingkat kota/kabupaten.
 Hanya melayani kegiatan perdagangan perkulakan skala kecil. 
6)    Pasar Tradisional Eceran (PTE) 
Pasar
 jenis ini difungsikan untuk mendukung sistem pelayanan kegiatan ekonomi
 secara internal kawasan/lokal (kabupaten/kota). Hanya melayani 
kebutuhan penduduk/kegiatan perdagangan secara eceran di dalam 
kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sumber:
Ir.H.M. Djumantri, MSi, Buletin Tata Ruang, Juli-Agustus 2010 (Edisi: Ruang Untuk Semua) 
 


