Peremajaan bagian kawasan perkotaan bertujuan untuk:
a. perbaikan dan perlindungan lingkungan;
b. peningkatan kehidupan masyarakat setempat; dan
c. pemenuhan standar pelayanan perkotaan.
Pemerintah daerah dapat melakukan peremajaan bagian kawasan perkotaan. Peremajaan bagian kawasan perkotaan dapat dilakukan sepanjang tertuang dalam RPJMD dan RDTR. Peremajaan bagian kawasan perkotaan yang belum memiliki RDTR dan/atau tidak termuat dalam RPJMD terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPRD.
Peremajaan bagian kawasan perkotaan tidak diperkenankan apabila:
a. menghilangkan nilai-nilai sejarah bangunan, arsitektur dan budaya; dan
b. merugikan kepentingan masyarakat setempat.
Dokumen rencana peremajaan bagian kawasan perkotaan disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil studi kelayakan. Dokumen rencana tersebut memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan dan sasaran;
c. lokasi kegiatan;
d. metodologi peremajaan;
e. pengorganisasian;
f. jadwal pelaksanaan;
g. pendanaan.
Dokumen rencana tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Rencana peremajaan bagian kawasan perkotaan yang berada di dua atau lebih kabupaten disusun secara bersama oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan