Vitalitas Kawasan untuk Kualitas Hidup Melalui Revitalisasi Kawasan



"Vitalitas Kawasan untuk Kualitas Hidup Melalui Revitalisasi Kawasan"



Motto di atas mungkin akan memberikan kesan yang berlebihan, seandainya kita tidak meresapi benar, apa yang menjadi maksud, tujuan dan sasaran dari Program Penataan dan Revitalisasi Kawasan, yang saat ini merupakan salah satu Program Andalan Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.



Program tersebut telah dikembangkan sejak tahun 2001, meliputi 13 (tiga belas) kawasan dalam bentuk Pelaksanaan Fisik dan Bantuan Teknis untuk penataan kembali dan revitalisasi kawasan-kawasan yang memiliki potensi tertentu, dan dapat dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan roda perekonomian setempat, karena terbengkalainya potensi yang dimiliki di kawasan tersebut.

Pendekatan pelaksanaan program yang lebih bersifat stimulus tersebut, akan lebih mengena pada tujuan dan sasaran apabila interaksi dari Pemerintah Daerah (dalam hal ini terutama Pemerintah Kota/ Pemerintah Kabupaten) cukup kuat dan responsif, mengingat Program Penataan dan Revitalisasi Kawasan, dilandasi Latar Belakang : “Menghidupkan kembali dan mengembangkan kawasan-kawasan yang tidak berfungsi atau telah menurun fungsinya, akibat perkembangan yang cenderung tidak terkendali”.

Dari latar belakang di atas, sudah barang tentu peran Pemerintah Pusat tridak lagi sebagai pelaksana namun lebih menitikberatkan pada peran pembinaan yang bersifat mendorong atau memacu untuk memfungsikan kembali suatu kawasan yang tidak berfungsi atau menurun fungsinya, agar dapat berfungsi atau meningkatkan fungsi kembali, terutama dalam mendukung berjalannya perekonomian lokal. Dengan demikian apabila program dimaksud dapat berjalan sebagaimana diharapkan, maka yang akan memetik manfaat adalah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Lebih jauh untuk mengenal dan menyamakan persepsi tentang Program Penataan dan Revitalisasi Kawasan, yang pada hakekatnya, mengandung :


TUJUAN

Terciptanya kawasan yang terintegrasi dengan sistem kota dan tumbuhnya ruang-ruang ekonomi kawasan menuju pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal.

Mencermati tujuan yang dijadikan landasan pelaksanaan Program ini, terlihat beberapa aspek yang harus berjalan secara seimbang, sehingga tercipta suatu keterpaduan di suatu kawasan tertentu. Aspek dimaksud adalah harus tetap diperhatikannya sistem kota itu sendiri, yang memiliki kawasan potensial namun tidak berfungsi atau berkurang fungsinya, di samping memperhatikan ruang-ruang pergerakan perekonomian kawasan tersebut, agar dapat tumbuh sebagaimana diharapkan pada lingkup lokal. Hal yang lebih penting dari kesemua itu ialah tidak hanya dapat menumbuhkan perekonomian, namun tercakup juga bagaimana untuk tetap menjaga kestabilan perekonomian pada kawasan tersebut.

Dari tujuannya dengan sedikit ulasan untuk dapat memberikan ilustrasi yang mudah, lebih berlanjut program ini mempunyai sasaran yang dituju, yaitu :


SASARAN

Terciptanya berbagai peningkatan kawasan yang menitikberatkan pada vitalitas dan stabilitas ekonomi, integrasi antar ruang, kuantitas dan kualitas prasarana dan sarana lingkungan, serta konservasi aset warisan budaya.

Dari sasaran yang hendak dicapai tersebut, semakin kentara, bahwa stimulus yang dilakukan Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan, melalui program ini, tidak sekedar untuk memfungsikan kembali kawasan yang dapat mendorong pertumbuhan perekonomian, namun tetap memperhatikan integritas ruang di suatu kawasan, pemenuhan kebutuhan prasarana dan sarana lingkungannya, serta dalam upaya pelestarian aset-aset kawasan yang memiliki nilai histotis yang tinggi sebagai warisan budaya yang harus tetap terpelihara.

Upaya tersebut bukanlah semudah membalikkan telapak tangan, meskipun

tujuan, sasaran dari program ini cukup jelas, namun dalam pelaksanaannya akan terkait dengan aspek lain, yang sudah barang tentu memiliki karakteristik dan kebijakan tersendiri. Hal tersebut apabila tidak dapat dihindari, namun paling tidak bisa diminimalkan, yaitu melalui suatu tekad atau komitmen dari setiap pemerintah kota/ kabupaten untuk memantapkan tekadnya dalam mendukung keberhasilan upaya ini, termasuk menjamin keberlanjutan (pemeliharaan) atas upaya-upaya program Penataan dan Revitalisasi Kawasan yang telah dilaksanakan.


ALOKASI ANGGARAN

Meskipun tidak dalam jumlah yang signifikan, sejak tahun 2001 program ini telah dianggarkan melalui Dana Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan, sebagai stimulan, adalah sebagai berikut :

Tahun 2001,
Berjumlah Rp. 23,2 milyar, yang diperuntukkan bagi pembagunan fisik di 8 (delapan) kawasan, dan 5 (lima) kawasan yang baru direncanakan, dalam bentuk Bantuan Teknis;

Tahun 2002,
Alokasi dana meningkat lebih dari 100% dibanding tahun sebelumnya, yaitu berjumlah Rp. 48,8 milyar, dengan cakupan lokasi yang lebih luas, yaitu pada 9 (sembilan) kawasan dalam bentuk pembangunan fisik, dan 12 (dua belas) kawasan yang direncanakan dalam bentuk Bantuan Teknis;

Tahun 2003,
Dana yang dialokasikan berjumlah Rp. 70,3 milyar, dengan cakupan di 4 (empat) kawasan dalam bentuk pembangunan fisik dan 19 (sembilan belas) kawasan yang direncanakan dalam bentuk Bantuan Teknis.


Sekali lagi semua jumlah dana tersebut di atas, hanya bersifat stimulus, dan perlu adanya keterlibatan berbagai pihak, maka yang terpenting adalah setelah terlaksananya program ini, perlu adanya keberlanjutan penanganan yang semestinya sudah mampu dilakukan oleh setiap Pemerintah Kota/Kabupaten.

Sumber: Direktorat Jenderal Cipta Karya