Reklamasi Pantai

Reklamasi pantai adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan bagian perairan laut ditepi pantai untuk dimanfaatkan sebagai kawasan budidaya.

Rencana reklamasi pantai termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota. Rencana reklamasi pantai sebelum dituangkan kedalam RTRW kabupaten/kota terlebih dahulu meminta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Gubernur mengajukan usulan rencana reklamasi pantai kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan permohonan bupati/walikota dengan melampirkan:

a. hasil studi kelayakan;
b. Kajian Lingkungan Strategis (KLS);
c. rencana pemanfaatan;
d. rekomendasi gubernur dan DPRD provinsi; dan
e. persetujuan bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota.

Penyelenggaraan reklamasi pantai wajib memperhatikan kepentingan lingkungan, pelabuhan, kawasan pantai berhutan bakau, nelayan, dan fungsi-fungsi lain yang ada dikawasan pantai serta keberlangsungan ekosistem pantai sekitarnya. Bahan material untuk reklamasi pantai, diambil dari lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.

Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam pelaksanaan reklamasi pantai. Gubernur bertanggungjawab dalam pelaksanaan reklamasi pantai untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Gubernur melaksanakan pembinaan, pengawasan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan reklamasi pantai di wilayahnya. Menteri mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengendalian umum peteksanaan reklamasi pantai di tingkat nasional. Menteri teknis terkait bertanggungjawab untuk memberikan fasilitasi, supervisi dan pengendalian teknis di tingkat nasional.


Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan
Categories: