Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara
sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan
transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah (UU No. 29 tahun
2009). Saat ini, diseluruh dunia, perpindahan penduduk memberikan
kontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial untuk memungkinkan dalam
mengatasi “ kekejaman ruang,” yang menjadi objek utama kebijaksanaan
tentang ilmu kewilayahan (Brown, 1977).
Turner (1976) berpendapat bahwa bermukim
yang dalam hubungannya dengan transmigrasi juga termasuk dalam
permukiman, secara umum menjelaskan bahwa lingkungan perumahan dan
permukiman tidak terlepas dari dukungan ketersediaan prasarana dan
sarana lingkungan. Sistem prasarana dapat didefinisikan sebagai
fasilitas–fasilitas fisik atau struktur–struktur dasar, peralatan -
peralatan, instalasi–instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk
menunjang sistem sosial dan sistem ekonomi masyarakat.
Transmigrasi lokal mencakup migrasi dalam daerah
tertentu, dari daerah satu ke daerah yang lain. Migrasi ini
terlebih-lebih akibat pembagian bidang tanah yang terlalu kecil sebelum
perang. Oleh karena itu, generasi muda bahkan kadang-kadang para
transmigran itu sendiri sesudah beberapa tahun merasa kekurangan tanah
lagi. Mengurangnya kesuburan daerah-daerah yang tidak beririgasi
sehingga panen menurun, juga turut menyebabkan terjadinya kekurangan
tanah ini sehingga adanya orang-orang yang tidak memiliki tanah. Mereka
itu lalu mencari penghidupannya dengan mengolah tanah orang lain. Namun
jalan keluar lainnya lebih terbuka, yakni, pindah ke daerah-daerah yang
baru dibuka didekatnya. Acap kali hal ini berlangsung secara illegal.
Mereka lantas disebut anak kolonis. Tetapi istilah resmi untuk mereka adalah transmigran lokal (H.J Heeren:1979).
Tingkat perannya, transmigrasi dibagi menjadi 3 (tiga) model, yaitu :
1) Transmigrasi model ring I, yaitu penempatan mobilitas penduduk antar kecamatan dalam satu wilayah pemerintah Kabupaten/Kota.
2) Transmigrasi model ring II, yaitu penempatan mobilitas penduduk antar Kabupaten dalam wilayah pemerintah Provinsi.
3) Transmigrasi model ring III, yaitu penempatan mobilitas penduduk antar provinsi dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Transmigrasi memegang peranan yang sangat
penting bagi berhasilnya usaha-usaha pembangunan. Transmigrasi selain
mengurangi kepadatan penduduk didaerah-daerah tertentu, juga memperluas
landasan bagi kegiatan-kegiatan pembangunan sektor-sektor lain,
khususnya sektor pertanian. Disamping itu, transmigrasi juga menunjang
usaha-usaha pembangunan daerah yang relative masih terbelakang. Dengan
demikian transmigrasi menunjang usaha-usaha perluasan kesempatan kerja,
pemerataan pembagian pendapatan dan pemerataan penyebaran pembangunan.
Dalam pada itu transmigrasi juga menunjang usaha peningkatan
pembangunan, pertumbuhan ekonomi melalui perluasan landasan kegiatan
sektor lain, seperti pertanian dan perindustrian.(Ramdahan KH, Hamid
Jabar, Rofiq Ahmad:1993)
Program transmigrasi mempunyai tujuan
utama, dari saat-saat yang paling awal pada zaman kolonisasi sampai
sekarang tujuan utamanya tidak pernah berubah yaitu menyebarkan
penduduk. Akan tetapi akhir-akhir ini umum masih berpandangan bahwa
tujuan utama program transmigrasi adalah mengurangi tekanan penduduk di
pulau Jawa. Kemudian pada pertengahan tahun 1960an muncul pandangan yang
lebih dinamis, yang memandang program transmigrasi bukan saja sebagai
jalan keluar yang memang belum pernah berhasil bagi masalah kependudukan
di Jawa tetapi juga sebagai sarana penyebaran sumberdaya manusia demi
pembangunan daerah-daerah lain. Disamping itu kenaikan tingkat hidup,
pertambahan produksi pertanian, keamanan nasional dan integrasi nasional
juga disebut-sebut sebagai keuntungan tambahan (Colin MacAndrew.1979)
Lebih lanjut Colin MacAndrew menerangkan
bahwa program transmigrasi di Indonesia perlu diteliti untuk memperoleh
penggolongan-penggolongan para transmigran. Walaupun dari dulu sampai
sekarang banyak macamnya, tetapi saat ini dapat digolongkan ke tipe-tipe
utama yang dibiayai pemerintah, yang dibedakan dari jumlah bantuan yang
diterima. Pertama adalah transmigrasi umum yang dibantu
sepenuhnya oleh pemerintah sejak dari waktu pemberangkatan sampai
periode pemukiman awal sampai akhirnya diserahkan kepada marga setempat.
Kedua dikenal sebagai transmigran swakarsa yang pindah atas
prakarsa sendiri, namun mereka diperkenankan menetap di proyek
pemerintah. Selain kedua tipe di atas ada juga transmigran swakarsa yang
pindah atas prakarsa sendiri dan menetap tanpa bantuan pihak-pihak
lain di daerah yang tak berpenghuni ataupun di tanah sewaan dari marga
setempat. Tipe perpindahan terakhir yang berukuran besar dan penting
artinya ini paling tidak jumlahnya sama dengan jumlah yang dipindahkan
melalui program pemerintah.
Paradigma baru transmigrasi tidak sekadar
memindahkan penduduk dari daerah yang padat penduduk ke daerah yang
masih kekurangan penduduk. Lebih dari itu, transmigrasi menjadi cara
bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, sekaligus
sebagai usaha membangun ketahanan pangan (Suparno, 2006).
Kebijakan transmigrasi diarahkan pada tiga hal pokok yaitu :
1) Ikut
serta dalam penanggulangan kemiskinan yang disebabkan oleh
ketidakberdayaan penduduk untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.
2) Memberi peluang berusaha dan kesempatan kerja kepada masyarakat.
3) Memfasilitasi
pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan perpindahan
penduduk dan mendukung pemberdayaan potensi sumberdaya wilayah, kawasan
dan lokasi yang pemanfaatannya kurang optimal agar berkembang lebih
produktif.
Sistem penyelenggaraan transmigrasi nasional dengan paradigma baru dilatarbelakangi oleh lima pokok pikiran, yaitu:
1) Pertama,
pembangunan transmigrasi sebagai upaya rekayasa ruang dan orang,
diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan nasional.
2) Kedua,
pengembangan usaha dan budidaya di permukiman transmigrasi diarahkan
untuk mendukung kebijakan energi alternatif dengan mengembangkan
budidaya tanaman bahan bio-energi seperti kelapa sawit, jagung, tebu,
singkong , dan juga jarak pagar.
3) Ketiga,
pembangunan permukiman transmigrasi diarahkan untuk mengembangkan
daerah perbatasan, pulau terluar, daerah tertinggal dan terisolir,
merupakan upaya mengurangi kesenjangan antar wilayah sebagai bagian dari
upaya mendukung ketahanan nasional.
4) Keempat,
pembangunan transmigrasi sebagai upaya pengembangan wilayah baru perlu
dilaksanakan secara kolaboratif dengan kalangan swasta untuk
mengembangkan investasi, sehingga transmigrasi akan mampu mendukung
pemerataan investasi, dan
5) Kelima,
pembangunan transmigrasi sebagai salah satu upaya penyediaan tempat
tinggal, tempat bekerja, dan tempat berusaha merupakan salah satu
strategi nasional mengatasi pengangguran dan kemiskinan secara
berkelanjutan.
Paradigma baru transmigrasi
tidak sekadar memindahkan penduduk dari daerah yang padat penduduk ke
daerah yang masih kekurangan penduduk. Lebih dari itu, transmigrasi
seharusnya menjadi cara bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
hidupnya, sekaligus sebagai usaha membangun ketahanan pangan
(Suparno,2007).
Budihardjo (1998), Lokasi perumahan dan permukiman (transmigrasi) yang baik perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Teknis pelaksanaannya:
bukan daerah bencana, mudah pencapaian ke lokasi, mudah mendapatkan
prasarana lingkungan, mudah mendapatkan bahan bangunan dan tenaga kerja.
b) Tata guna lahan: tidak merusak lingkungan dan tanah yang secara ekonomis telah sukar dikembangkan secara produktif.
c) Kesehatan dan kemudahan:
lokasi jauh dari lokasi pabrik yang mendatangkan polusi, mudah
mendapatkan sumber air bersih, sarana lingkungan dan kebutuhan keluarga.
d) Politis dan ekonomis: menciptakan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat sekelilingnya.
Transmigrasi sangat diperlukan untuk
mempercepat pembangunan daerah yang tertinggal, serta sebagai strategi
nasional untuk perluasan kesempatan kerja di sektor pertanian dan
pengentasan kemiskinan (melalui pembekalan akses ketrampilan, manajemen,
penguasaan teknologi, akses modal dan pasar. Transmigrasi akan berjalan
dengan kendala yang minimal apabila pendekatan multikultural, perubahan
wawasan terhadap nilai dan norma dalam masyarakat (masyarakat pemukim
maupun masyarakat sekitarnya) diakui dalam strategi pembangunan nasional
sehingga tercipta alkuturasi dan tidak terjadi konflik sosial.
Selanjutnya pembangunan permukiman transmigrasi dapat dilaksanakan
dengan baik bila pelaksanaannya mempunyai produktivitas berkesinambungan
untuk berusaha, serta ramah lingkungan dapat dipenuhi
(Anharudin,dkk.2005)
Transmigrasi masih diperlukan sebagai suatu
pendekatan pembangunan dengan keberhasilan yang optimal, jika berbagai
faktor eksternal turut mendukungnya, antara lain mencakup kondisi
keamanan regional, dukungan masyarakat lokal (setempat), kemauan politik
pemerintahan daerah, dukungan administrasi dan pendanaan (pembiayaan)
anggaran daerah, serta tuntutan pembangunan daerah. Kiranya sistem
penyelenggaraan transmigrasi nasional dengan paradigma baru tersebut
akan menjadi momentum perubahan bagi pembangunan transmigrasi di
Indonesia, sehingga transmigrasi dapat menjadi program andalan untuk
mengatasi sebagian persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka:
Heeren, H. J. 1979. Transmigrate In Indonesia. Jakarta. Gramedia.
KH, Ramadhan. Hamid Jabbar, Rofiq Ahmad. 1993. Transmigrasi Harapan dan Tantangan. Departemen Transmigrasi RI. Jakarta.
MacAndrew, Colin. & Rahardjo. 1979. Pemukiman di Asia Tenggara dan Transmigrasi di Indonesia. UGM. Gadjah Mada University Press.
Suparno, Erman. 2007. Pidato Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke - 57 Tahun 2007. Diakases tanggal 27 Desember 201. http://bto.sisfo.net.