Peningkatan jumlah penduduk yang tinggi dan
perpindahan penduduk ke daerah perkotaan, merupakan penyebab utama
pesatnya perkembangan kegiatan suatu kota. Perkembangan tersebut
menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan terhadap struktur kota.
Perubahan tersebut akan mengarah pada kemerosotan suatu lingkungan
permukiman, tidak efisiennya penggunaan tanah daerah pusat kota, dan
mengungkapkan bahwa penurunan kualitas tersebut bisa terjadi di setiap
bagian kota. Kemerosotan lingkungan seringkali dikaitkan dengan masalah
sosial, seperti kriminalitas, kenakalan remaja, prostitusi sebagainya
(Sujarto, 1980:17). Meskipun sulit untuk bisa diukur, peremajaan kota
diyakini akan membawa perbaikan-perbaikan keadaan sosial pada
wilayah-wilayah yang mengalami kemerosotan lingkungan. Peremajaan kota
adalah upaya pembangunan yang terencana untuk merubah atau memperbaharui
suatu kawasan di kota yang mutu lingkungannya rendah (Yudohusodo
dkk,1991:332).
Dalam Panudju (1999:181-182), peremajaan
lingkungan permukiman merupakan bagian dari program peremajaan kota.
Peremajaan lingkungan permukiman adalah pembongkaran sebagian atau
seluruh permukiman kumuh yang sebagian besar atau seluruhnya berada di
atas tanah negara dan selanjutnya ditempat sama dibangun prasarana dan
fasilitas lingkungan, rumah susun serta bangunan-bangunan lainnya sesuai
dengan rencana tata ruang kota yang bersangkutan. Sedangkan menurut
Cipta Karya (1996:III-6) peremajaan lingkungan permukiman di kota
merupakan proses penataan kembali kawasan kumuh perkotaan agar dapat
dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang kegiatan masyarakatnya. Proses
tersebut terutama diterapkan pada kawasan permukiman yang dihuni oleh
kelompok masyarakat kota berpenghasilan rendah.
Lingkungan permukiman adalah kawasan
perumahan lengkap dengan sarana dan prasarana kebutuhan hidup
sehari-hari serta merupakan bagian dari suatu kota (Dirjend Cipta Karya
PU, IAP, 1997:60). Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan berkaitan
dengan upaya peremajaan pada suatu lingkungan (Danisworo,1988:8-13)
yaitu :
a) Redevelopment
atau pembangunan kembali, adalah upaya penataan kembali suatu kawasan
kota dengan terlebih dulu melakukan pembongkaran sarana dan prasarana
pada sebagian atau seluruh kawasan tersebut yang telah dinyatakan tidak
dapat dipertahankan lagi kehadirannya. Biasanya, dalam kegiatan ini
terjadi perubahan secara struktural terhadap peruntukan lahan, profil
sosial ekonomi, serta ketentuan-ketentuan pembangunan lainnya yang
mengatur intensitas pembangunan baru.
b) Gentrifikasi adalah
upaya peningkatan vitalitas suatu kawasan kota melalui upaya
peningkatan kualitas bangunan atau lingkungannya tanpa menimbulkan
perubahan berarti terhadap struktur fisik kawasan tersebut. Gentrifikasi
bertujuan memperbaiki nilai ekonomi suatu kawasan kota dengan cara
memanfaatkan berbagai sarana dan prasarana yang ada, meningkatkan
kualitas serta kemampuannya tanpa harus melakukan pembongkaran berarti.
c) Rehabilitasi
pada dasarnya merupakan upaya untuk mengembalikan kondisi suatu
bangunan atau unsur-unsur kawasan kota yang telah mengalami kerusakan,
kemunduran, atau degradasi, sehingga dapat berfungsi kembali sebagaimana
mestinya.
d) Preservasi
merupakan upaya untuk memelihara dan melestarikan lingkungan pada
kondisinya yang ada, dan mencegah terjadinya proses kerusakannya. Metode
ini biasanya diterapkan untuk obyek memiliki arti sejarah atau arti
arsitektur tertentu.
e) Konservasi
merupakan upaya untuk melestarikan, melindungi serta memanfaatkan
sumber daya suatu tempat, seperti kawasan dengan kehidupan budaya dan
tradisi yang mempunyai arti, kawasan dengan kepadatan penduduk yang
ideal, cagar budaya, hutan lindung, dan sebagainya. Konservasi dengan
demikian, sebenarnya merupakan pula upaya preservasi, namun dengan tetap
memanfaatkan kegunaan dari suatu tempat untuk menampung dan memberi
wadah bagi kegiatan yang sama seperti kegiatan asalnya atau bagi
kegiatan yang sama sekalibaru melalui usaha penyesuaiang, sehingga dapat
membiayai sendiri kelansungan eksistensinya.
f) Resettlement
adalah proses pemindahan penduduk dari lokasi permukiman yang sudah
tidak sesuai dengan peruntukkannya ke lokasi baru yang sudah disiapkan
sesuai dengan rencana permukiman kota. Dalam hal ini peremajaan
lingkungan permukiman di Mojosongo Surakarta dilakukan dengan redevelopment, resettlement dan peremajaan tanpa perubahan struktur kawasan.
Perlu ditekankan di sini bahwa pelajaran
yang dapat dipetik dari usaha peremajaan yang telah dilakukan dan dari
teori tentang manajemen menekankan pada keuntungan dan pentingnya peran serta
masyarakat lokal (Couch,1990:176). Mengenai peran serta masyarakat
dalam peremajaan lingkungan permukiman di kota, Weaver mengemukakan,
bahwa pengertian peran serta bukanlah menerima saja secara pasif
terhadap apa yang akan dilakukan terhadap mereka, tetapi adalah peran
aktif tokoh-tokoh setempat beserta lembaga-lembaga yang ada sebagai
usaha untuk mendorong kegiatan komunitas. Lebih lanjut dikemukakan
bahwa, masyarakat perlu dilibatkan dalam peremajaan lingkungan
permukiman dengan maksud agar mereka tidak melakukan oposisi terhadap
program tersebut, karena adanya reaksi menentang dari masyarakat akan
membawa dampak sosial dan politis yang merugikan, terutama bila
menyangkut kelompok atau etnis tertentu (Wilson, 1973:408).
Sumber:
Tesis
Sihono, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Prasarana Pasca
Peremajaan Lingkungan Permukiman Di Mojosongo Surakarta (Magister
Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Deponegoro Tahun
2003)