Tujuan pengembangan industri dalam kerangka wilayah nasional dapat dirumuskan sebagai:
a) Memanfaatkan
pusat-pusat pertumbuhan yang telah berkembang, dan mengawasi atau,
merangsang berkembangnya pusat-pusar pertumbuhan baru, dengan
pertimbangan :
b) Pemerataan
kegiatan-kegiatan pembangunan, berupa kegiatan industri, serta dengan
memperhitungkan keterkaitan perkembangan wilayah lebih luas, yang dengan
demikian pada gilirannya dpat;
c) Mendorong terwujudnya kesatuan (wilayah) ekonomi nasional.
Menurut Soesilo di dalam Tehang (2000), tujuan utama dalam perencanaan dan pembangunan industrial estate
di Indonesia adalah modernisasi dan ekspansi industri. Hal ini
dilakukan dengan pengelompokkan industri-industri ke dalam kawasan
industri. Industrial estate didukung dengan promosi, teknologi,
manajerial dan marketing, sehingga secara keseluruhan efektif pada
biaya-biaya yang rasional, yang tidak memungkinkan untuk
industri-industri yang tersebar diseluruh kota atau distrik. Pada
prinsipnya Industrial Estate dibangun dengan tujuan-tujuan:
a) Menyediakan Kawasan Industri yang mempermudah para investor untuk mendapatkan tanah yang tesedia untuk bangunan pabrik;
b) Penyediaan
infrastruktur fisik yang memadai, seperti jalan-jalan raya, air,
telekomunikasi, listrik dan juga fasilitas sampah dan pembuangan dan
beberapa fasilitas jasa lainnya.
c) Pemanfaatan
yang optimum dan harmonis dari tanah dan pengurangan sejauh mungkin
dampak-dampak negatif yang mungkin berasal dari plot-plot industri
melalui perencanaan langsung dan penagwasan lingkungan.
Selanjutnya tujuan pengembangan Kawasan
Industri perlu dijabarkan lebih lanjut ke dalam tingkat agregasi
(setara) tingkat II/Kabupaten yang mengarah kepada:
a) Memanfaatkan kondisi sosial, infrastruktural dan sumberdaya alam dalam wilayah tertentu,
b) Memperbesar peluang partisipasi masyarakat setempat dalam proses perkembangan industri, melalui hadirnya Kawsan Industri,
c) Meningkatkan optimasi tata ruang wilayah.
Langkah-langkah ini ditempuh melalui
identifikasi dan klasifikasi wilayah/zona potensial sebagai lingkungan
prospektif bagi lokasi pembangunan: kompleks, pusat dan Kawasan
Industri. Pada tingkat lebih lanjut tujuan pengembangan diterjemahkan ke
dalam (penerapan) besaran kegiatan industri yang secara bertahap harus
diwadahi oleh tipe-tipe Kawasan Industri yang paling sesuai, menjadi:
a) Pengadaan
Kawasan Industri sebesar kebutuhan/potensi sesuatu satuan wilayah
tertentu (zona atau satuan aglomerasi tertentu) pada kurun waktu
tertentu,
b) Pengembangan tipe Kawasan Industri sesuai besaran kebutuhan perkembangan atau kemampuan pentahapan pembangunan.
Pada tingkat daerah/regional, dimensi ruang
(spasial menjadi lebih menonjol dalam setiap perhitungan usaha
pembangunan. Faktor lokasi dan jarak antara kegiatan-kegiatan ekonomis
(dan industrial) memegang peran lebih penting dalam menghasilkan
penempatan wilayah, yang dapat diukur melalui berbagai tolak ukur
perkembangan.
Pembangunan industri diseluruh daerah didasarkan pada pendekatan ekonomi (economic base approach), karena beberapa daerah ditargetkan sebagai inti regional pembangunan industri (industrial growth centers) atau yang disebut wilayah pusat pertumbuhan industri. Adapun identifikasi dari pusat-pusat pertumbuhan industri adalah :
a) Suatu
daerah yang dapat diidentifikasikan sebagai zona industri jika daerah
itu mempunyai keunggulan komparatif untuk pembangunan dari industri yang
berbasiskan sumber daya alam tertentu, atau mempunyai potensi ekonomi
tertentu untuk pembangunan industri yang berorientasi pasar.
b) Beberapa zona industri yang perspektif dapat dijadikan sebagai inti-inti regional dari pembangunan industri (region cores of industrial development).
Hal ini terjadi jika ada sejumlah mekanisme untuk memacu pertumbuhan
ekonomi secara ke dalam dengan memiliki keterkaitan ekonomi, seperti
pembangunan regional yang terpadu dengan sistem transportasi anatara
daerah yang keunggulan komparatif ekonomis untuk pertumbuhan zona-zona
industri.
Sumber:
Tesis
Aris Martopo, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Kawasan
Industri Palur Dan Gondangrejo Di Kabupaten Karanganyar (Magister
Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)