Definisi kawasan pesisir adalah: “wilayah daratan
dan wilayah laut yang bertemu di garis pantai dimana wilayah daratan
mencakup daerah yang tergenang atau tidak tergenang air yang dipengaruhi
oleh proses-proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi
air laut. Sedangkan wilayah laut mencakup perairan yang dipengaruhi oleh
proses-proses alami daratan seperti sedimentasi dan aliran air tawar ke
laut serta perairan yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia di darat”
(Bengen, 2000:3). Sedangkan menurut Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah
Pesisir (2001), pengertian dari kawasan pesisir adalah wilayah pesisir
tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan
kriteria tertentu, seperti karakteristik fisik, biologi, sosial, dan
ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
Batas kawasan pesisir yang ditetapkan oleh Indonesia ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Proyek MREP (Marine Resource Evaluation and Planning
atau Perencanaan dan Evaluasi Sumber Daya Kelautan). Dalam rapat kerja
tersebut ditetapkan bahwa batas ke arah laut suatu kawasan pesisir untuk
keperluan praktis dalam proyek MREP adalah sesuai dengan batas laut
yang terdapat dalam Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI) yang telah
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
(BAKOSURTANAL). Sedangkan batas ke arah darat mencakup batas
administratif seluruh desa pantai (sesuai dengan ketentuan Direktorat
Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri)
yang termasuk dalam wilayah pesisir MREP (PKSPL-IPB, 2002).
Berdasarkan uraian di atas, maka untuk
kepentingan pengelolaan adalah kurang begitu penting untuk menetapkan
batasan fisik secara tegas dan kaku (Dahuri, 2001), dan akan lebih
berarti apabila penetapan batas-batas suatu kawasan pesisir didasarkan
pada faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan (pemanfaatan) dan
pengelolaan ekosistem pesisir beserta segenap sumber daya yang ada di
dalamnya, serta dari tujuan pengelolaan itu sendiri.
Sumber:
Tesis Fenti Novita, Pengaruh Perkembangan Ekonomi Kota Bandar Lampung
Terhadap Perkembangan Kawasan Pesisir (Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Kota Universitas Deponegoro Tahun 2003