1. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas dalam Good Governance
Definisi (Konseptual & Operasional)
|
Indikator
|
Alat Ukur
|
1.
The requirement of an public organization (or perhaps an individual)
to render an account to some other organization and to explain its
action.
(B. Guy Peters, “The Politics of Bureaucracy”, (2000). London : Routledge hal. 299-381)
Akuntabilitas dalam definisi ini mencakup :
a. akuntabilitas keuangan (financial accountability)
b. akuntabilitas administrative (administrative accountability)
c. akuntabilitas kebijakan public (policy decision accountability)
2. The extent to which one must answer to
higher authority –legal or organizational- for one’s actions in
society at large or within one’s particular organizational position
(Jay M. Shafritz & E.W. Russell, “Introducing Public Administration”, (1997). USA : Longman, hal 376)
3. Holders of public office are accountable
for their decisions and actions to the public and must submit
themselves to whatever scrunity is appropriate to their office
(Martin
Minogue, artikel “The management of public change: from ‘old public
administration’ to ‘new public management’ dalam “Law &
Governance” Issue I, British Council Briefing.
4. Akuntabilitas diperoleh melalui :
a. usaha imperative untuk membuat para
aparat pemerintahan mampu bertanggung jawb untuk setiap perilaku
pemerintahan dan responsif kepada entitas darimana mereka memperoleh
kewenangan
b. penetapan criteria untuk mengukur
performansi aparat pemerintahan serta penetapan mekanisme untuk
menjamin bahwa standar telah terpenuhi
(Governance : Sound Development Management (1999), Asian Development Bank hal 7-13)
5. Jenis-jenis akuntabilitas adalah :
a. akuntabilitas politik dari pemerintah melalui lembaga perwakilan
b. akuntabilitas keuangan melalui pelembagaan budget dan pengawasan BPK
c. akuntabilitas hukum, dalam bentuk aturan hukum, reformasi hukum dan pengembangan perangkat hokum
d. akuntabilitas ekonomi (efisiensi), dalam
bentuk likuiditas dan (tidak) kepailitan dalam suatu pemerintahan
yang demokratis, tanggung gugat rakyat melalui sistem perwakilan
(Bintoro Tjokroamidjojo, “Reformasi Administrasi Publik”, (2001), Jakarta: MIA-UNKRIS hal 45-49
6. Beberapa pertanyaan yang harus siap dijawab oleh administrator publik sehubungan dengan akuntabilitas publik adalah:
a. apakah saya berhubungan dengan
masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan nilai-nilai yang
konsisten dengan nilai-nilai dari konstituen saya ?
b. apakah program yang saya buat untuk
konstituen didasarkan pada hipotesis yang jelas tentang masalah dan
solusi yang efektif untuk menyelesaikan masalah itu ?
c. dengan hipotesis tersebut, apakah saya
mempergunakan metode yang efektif-biaya untuk mengimplementasikan
alternatif yang dipilih ?
d. dalam mengimplementasikan metode
tersebut apakah saya telah me-manfaatkan secara penuh sumber daya yang
tersedia bagi saya dalam pengertian alokasi sumber daya kontrol biaya
waktu dan usaha versus penyelesaian dalam kuantitas maupun kualitas
e. apakah saya telah menggunakan sumber
daya yang, jika telah digunakan secara efisien dan efektif, akan
memenuhi kebutuhan dari konstituen dalm pengertian secara kuantitas
maupun kualitas.
(John W. Sutherland, “Management Handbook for Public Administrators, (1978), Van Nostrand Reinhold Company, hal 607-662)
7. Akuntabilitas publik adalah prinsip yang
menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat
dipertanggung jawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak
yang terkena dampak penerapan kebijakan.
(Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah Bappenas & Depdagri, 2002, hal 19)
8. Accountability, however, is a two way
relationship between public servants and the public at large. Whilst
there is a constitutional obligation on public officials to provide an
accountable public service the onus is on the public to ensure that
officials live up to this expectation. Standards of efficiency and
public service delivery can only be as high as the expectations voiced
by civil society interest groups.
To hold public officials accountable for
service delivery requires that the public be adequately informed about
the level of service that they are entitled to. Moreover, the public
must be reliably informed about the actual level of service delivery
and the performance of individual departments and officials within the
public service.
(Colm Allan, Coordinator Public Service
Accountability Monitor Eastern Cape, South Africa, dalam paper
berjudul “Civil Society & Public Accountability : the Need for
Active Monitoring dalam diskusi internasional 9-th International
Anti-Corruption Conference, 10-15 Oktober 1999 Durban, South Africa)
9. Kapasitas dan kualitas yang memadai
untuk mengemban fungsi profesi secara konsisten, efisien dan efektif,
responsif, jujur, serta bertanggung jawab kepada publik. (Kemitraan
bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia)
Kesimpulan :
Prinsip
akuntabilitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar
tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai
atau norma eksternal yang dimiliki oleh para stakeholders yang
berkepentingan dengan pelayanan tersebut. Berdasarkan tahapan sebuah
program akuntabilitas dari setiap tahapan adalah :
a. pada tahap proses administrator publik
harus siap untuk mendiskusikan atau mendemonstrasikan bahwa program
telah dibangun dalam hubungan dengan tujuan program dan rencana
utamanya serta bagaimana pelayanan akan disampaikan dalam sebuah
tatacara yang konsisten dengan nilai-nilai konstituen
b. pada tahap keluaran akuntabilitas
dimulai dengan pernyataan tujuan, terutama dalam bentuk level
kuantitas maupun kualitas pelayanan yang akan disediakan bagi
konstituen
|
Proses
pembuatan sebuah kepu- tusan yang dibuat secara tertulis, tersedia
bagi warga yang membutuhkan, dengan setiap keputusan yang diambil
sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku, dan sesuai
dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar
Akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-cara mencapai sasaran suatu program
Kejelasan dari sasaran kebijakan yang telah diambil dan dikomunikasikan
Kelayakan dan konsistensi dari target operasional maupun prioritas
Penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan melalui media massa
Akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah keputusan dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat
Sistem informasi manajemen dan monitoring hasil
|
Visi & misi
Job description (acuan pelayanan)
- pilihan metode pelayanan
- informasi tentang tingkat pelayanan
- mekanisme / standar pelayanan
- standar efisiensi
- kapasitas yg memadai
- kualitas yang memadai
produk-produk kebijakan daerah (proses pembuatan keputusan):
- Pola dasar
- Propeda
- Renstra
- Repetada
- APBD
- Sistem & mekanisme perencanaan, pengendalian pembangunan daerah
- SK
- Anggaran tahunan
- Perda
Annual report (Laporan pertanggung jawaban)
Laporan keuangan (sistem pengelolaan keuangan)
Kebijakan daerah dalam :
- pengadaan barang dan jasa
- pajak dan retribusi
- demokratisasi
- keuangan daerah
Penanganan pengaduan
- kotak pos pengaduan
- berita-berita di media massa
- pengaduan melalui ornop (LSM)
- hasil studi & penelitian
- monitoring independen
Penetapan kriteria untuk mengukur performansi aparat
|
Sumber:
Dra.Loina
Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas,
Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003