Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas dalam Good Governance

1. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas dalam Good Governance

Definisi (Konseptual & Operasional)
Indikator
Alat Ukur
1. The requirement of an public organization (or perhaps an individual) to render an account to some other organization and to explain its action.
(B. Guy Peters, “The Politics of Bureaucracy”, (2000). London : Routledge hal. 299-381)

Akuntabilitas dalam definisi ini mencakup :
a. akuntabilitas keuangan (financial accountability)

b. akuntabilitas administrative (administrative accountability)

c. akuntabilitas kebijakan public (policy decision accountability)


2. The extent to which one must answer to higher authority –legal or organizational- for one’s actions in society at large or within one’s particular organizational position
(Jay M. Shafritz & E.W. Russell, “Introducing Public Administration”, (1997). USA : Longman, hal 376)


3. Holders of public office are accountable for their decisions and actions to the public and must submit themselves to whatever scrunity is appropriate to their office
(Martin Minogue, artikel “The management of public change: from ‘old public administration’ to ‘new public management’ dalam “Law & Governance” Issue I, British Council Briefing.


4. Akuntabilitas diperoleh melalui :

a. usaha imperative untuk membuat para aparat pemerintahan mampu bertanggung jawb untuk setiap perilaku pemerintahan dan responsif kepada entitas darimana mereka memperoleh kewenangan

b. penetapan criteria untuk mengukur performansi aparat pemerintahan serta penetapan mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi
(Governance : Sound Development Management (1999), Asian Development Bank hal 7-13)


5. Jenis-jenis akuntabilitas adalah :
a. akuntabilitas politik dari pemerintah melalui lembaga perwakilan

b. akuntabilitas keuangan melalui pelembagaan budget dan pengawasan BPK

c. akuntabilitas hukum, dalam bentuk aturan hukum, reformasi hukum dan pengembangan perangkat hokum

d. akuntabilitas ekonomi (efisiensi), dalam bentuk likuiditas dan (tidak) kepailitan dalam suatu pemerintahan yang demokratis, tanggung gugat rakyat melalui sistem perwakilan

(Bintoro Tjokroamidjojo, “Reformasi Administrasi Publik”, (2001), Jakarta: MIA-UNKRIS hal 45-49


6. Beberapa pertanyaan yang harus siap dijawab oleh administrator publik sehubungan dengan akuntabilitas publik adalah:

a. apakah saya berhubungan dengan masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan nilai-nilai yang konsisten dengan nilai-nilai dari konstituen saya ?

b. apakah program yang saya buat untuk konstituen didasarkan pada hipotesis yang jelas tentang masalah dan solusi yang efektif untuk menyelesaikan masalah itu ?

c. dengan hipotesis tersebut, apakah saya mempergunakan metode yang efektif-biaya untuk mengimplementasikan alternatif yang dipilih ?

d. dalam mengimplementasikan metode tersebut apakah saya telah me-manfaatkan secara penuh sumber daya yang tersedia bagi saya dalam pengertian alokasi sumber daya kontrol biaya waktu dan usaha versus penyelesaian dalam kuantitas maupun kualitas

e. apakah saya telah menggunakan sumber daya yang, jika telah digunakan secara efisien dan efektif, akan memenuhi kebutuhan dari konstituen dalm pengertian secara kuantitas maupun kualitas.
(John W. Sutherland, “Management Handbook for Public Administrators, (1978), Van Nostrand Reinhold Company, hal 607-662)


7. Akuntabilitas publik adalah prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan.
(Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah Bappenas & Depdagri, 2002, hal 19)


8. Accountability, however, is a two way relationship between public servants and the public at large. Whilst there is a constitutional obligation on public officials to provide an accountable public service the onus is on the public to ensure that officials live up to this expectation. Standards of efficiency and public service delivery can only be as high as the expectations voiced by civil society interest groups.

To hold public officials accountable for service delivery requires that the public be adequately informed about the level of service that they are entitled to. Moreover, the public must be reliably informed about the actual level of service delivery and the performance of individual departments and officials within the public service.

(Colm Allan, Coordinator Public Service Accountability Monitor Eastern Cape, South Africa, dalam paper berjudul “Civil Society & Public Accountability : the Need for Active Monitoring dalam diskusi internasional 9-th International Anti-Corruption Conference, 10-15 Oktober 1999 Durban, South Africa)


9. Kapasitas dan kualitas yang memadai untuk mengemban fungsi profesi secara konsisten, efisien dan efektif, responsif, jujur, serta bertanggung jawab kepada publik. (Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia)



Kesimpulan :
Prinsip akuntabilitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang dimiliki oleh para stakeholders yang berkepentingan dengan pelayanan tersebut. Berdasarkan tahapan sebuah program akuntabilitas dari setiap tahapan adalah :

a. pada tahap proses administrator publik harus siap untuk mendiskusikan atau mendemonstrasikan bahwa program telah dibangun dalam hubungan dengan tujuan program dan rencana utamanya serta bagaimana pelayanan akan disampaikan dalam sebuah tatacara yang konsisten dengan nilai-nilai konstituen

b. pada tahap keluaran akuntabilitas dimulai dengan pernyataan tujuan, terutama dalam bentuk level kuantitas maupun kualitas pelayanan yang akan disediakan bagi konstituen


Proses pembuatan sebuah kepu- tusan yang dibuat secara tertulis, tersedia bagi warga yang membutuhkan, dengan setiap keputusan yang diambil sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku, dan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar

Akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-cara mencapai sasaran suatu program

Kejelasan dari sasaran kebijakan yang telah diambil dan dikomunikasikan

Kelayakan dan konsistensi dari target operasional maupun prioritas

Penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan melalui media massa

Akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah keputusan dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat

Sistem informasi manajemen dan monitoring hasil
Visi & misi

Job description (acuan pelayanan)
- pilihan metode pelayanan
- informasi tentang tingkat pelayanan
- mekanisme / standar pelayanan
- standar efisiensi
- kapasitas yg memadai
- kualitas yang memadai

produk-produk kebijakan daerah (proses pembuatan keputusan):
- Pola dasar
- Propeda
- Renstra
- Repetada
- APBD
- Sistem & mekanisme perencanaan, pengendalian pembangunan daerah
- SK
- Anggaran tahunan
- Perda

Annual report (Laporan pertanggung jawaban)

Laporan keuangan (sistem pengelolaan keuangan)

Kebijakan daerah dalam :
- pengadaan barang dan jasa
- pajak dan retribusi
- demokratisasi
- keuangan daerah

Penanganan pengaduan
- kotak pos pengaduan
- berita-berita di media massa
- pengaduan melalui ornop (LSM)
- hasil studi & penelitian
- monitoring independen

Penetapan kriteria untuk mengukur performansi aparat



Sumber:
Dra.Loina Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003
Categories: