2. Prinsip Transparansi dalam Good Governance
Transparansi adalah prinsip yang
menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang
kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang
dicapai.
Transparansi yakni adanya
kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan
informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah
yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan
menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan
dibuat berdasarkan pada preferensi publik.
Prinsip ini memiliki 2 aspek, yaitu (1)
komunikasi publik oleh pemerintah, dan (2) hak masyarakat terhadap
akses informasi.12 Keduanya akan sangat sulit dilakukan jika pemerintah
tidak menangani dengan baik kinerjanya. Manajemen kinerja yang baik
adalah titik awal dari transparansi.
Komunikasi publik menuntut usaha
afirmatif dari pemerintah untuk membuka dan mendiseminasi informasi
maupun aktivitasnya yang relevan. Transparansi harus seimbang, juga,
dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun informasi-informasi
yang mempengaruhi hak privasi individu. Karena pemerintahan menghasilkan
data dalam jumlah besar, maka dibutuhkan petugas informasi
professional, bukan untuk membuat dalih atas keputusan pemerintah,
tetapi untuk menyebarluaskan keputusankeputusan yang penting kepada
masyarakat serta menjelaskan alasan dari setiap kebijakan tersebut.
Peran media juga sangat penting
bagi transparansi pemerintah, baik sebagai sebuah kesempatan untuk
berkomunikasi pada publik maupun menjelaskan berbagai informasi yang
relevan, juga sebagai “watchdog” atas berbagai aksi pemerintah dan
perilaku menyimpang dari para aparat birokrasi. Jelas, media tidak akan
dapat melakukan tugas ini tanpa adanya kebebasan pers, bebas dari
intervensi pemerintah maupun pengaruh kepentingan bisnis.
Keterbukaan membawa konsekuensi
adanya kontrol yang berlebih-lebihan dari masyarakat dan bahkan oleh
media massa. Karena itu, kewajiban akan keterbukaan harus diimbangi
dengan nilai pembatasan, yang mencakup kriteria yang jelas dari para
aparat publik tentang jenis informasi apa saja yang mereka berikan dan
pada siapa informasi tersebut diberikan.
Secara ringkas dapat disebutkan bahwa, prinsip transparasi paling tidak dapat diukur melalui sejumlah indikator seperti :
a. mekanisme yang menjamin sistem keterbukaan dan standarisasi dari semua proses-proses pelayanan publik
b.
mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang
berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses-proses didalam
sektor publik.
c.
mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi
maupun penyimpangan tindakan aparat publik didalam kegiatan melayani
Keterbukaan pemerintah atas
berbagai aspek pelayanan publik, pada akhirnya akan membuat pemerintah
menjadi bertanggung gugat kepada semua stakeholders yang berkepentingan
dengan proses maupun kegiatan dalam sector publik.
Sumber:
Dra.Loina
Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas,
Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003