2. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Transparansi Dalam Good Governance
Definisi (Konseptual & Operasional)
|
Indikator
|
Alat Ukur
|
1.
Holders of public office should be as open as possible about all the
decisions and actions that they take. They should give reasons for
their decisions and restrict information only when the wider public
interest clearly demands
(Martin Minogue,
artikel “The management of public change: from ‘old public
administration’ to ‘new public management’ dalam “Law &
Governance” Issue I, British Council Briefing.
Informasi dan keterbukaan ini mencakup :
a. memberikan fakta dan analisis tentang keputusan-keputusan kebijakan
b. menjelaskan alasan-alasan dari keputusan-keputusan administratif
c. membuka informasi “guidelines internal” tentang cara-cara bagian tersebut berhubungan dengan publik
d. menyediakan informasi tentang biaya,
target dan performansi dari pelayanan publik, dan prosedur-prosedur
untuk mengeluh dan mengadu
e. memenuhi permintaan informasi khusus
2. One of the requirements of corporate
transparency is that a company disclose whether it has a code of
conduct containing specific rules designed to combat bribery what the
contents of that code are and evaluations of internal controls and its
performance in implementing the code. Doing so allows a company to be
held to account if it does not meet its self-imposed standards.
(Harriet Fletcher “Corporate transparency in the fight gainst corruption”. Global Corruption, hal 33)
3. Transparansi didapat melalui “setting
unambiguous rules on what is expected of public employees in order to
resolve this conflicting situation Put stated standards into practice
by :
a. socialization : communication training and counseling
b. enforcement : disclosure systems detecting and punishing those who do not comply with the stated standards
(Evelyn Levy, Forum on Ensuring Accountability and Transparency in the Public Sector, Brasilia, 2001)
4. Transparansi merujuk pada ketersediaan
informasi pada masyarakat umum dan kejelasan (clarity) tentang
peraturan, undang-undang, dan keputusan pemerintah Indikatornya :
a. akses pada informasi yang akurat dan
tepat waktu (accurate & timely) tentang kebijakan ekonomi dan
pemerintahan yang sangat penting bagi pengambilan keputusan ekonomi
oleh para pelaku swasta. Data tersebut harus bebas didapat dan siap
tersedia (freely & readily available)
b. aturan dan prosedur yang “simple, straightforward and easy to apply” untuk mengurangi perbedaan dalam interpretasi
(Asian Development Bank, “Governance : Sound Development Management, 1999 : hal 7 -13)
5. Menurut Transparency International,
undang-undang Freedom of Information (FOI) bukan hanya mengatur
tentang hak public untuk mengakses informasi tetapi juga menekankan
pada obligasi pemerintah untuk memfasilitasi akses tersebut.
Undang-undang ini memuat aturan bahwa sebuah kantor pemerintahan harus
mempublikasikan informasi yang berhubungan dengan :
a. struktur, fungsi dan operasi
b. kinerja yang dihasilkan oleh organisasi tersebut
c. rancangan akses
d. prosedur internal yang digunakan oleh kantor tersebut dalam melakukan pelayanan
6 Openness about policy intentions,
formulations and implementations. (Organization for Economic
C0-operation and Development)
7. Access to information is the ability
citizens to obtain information about the past, present, and future
activities of the state. The phrase “freedom of information” is also
widely used when referring to the ability of individuals to gain
access to information in the possession of the state. Access to
information is fundamentally about the quality of information
available from the state, not the quantity. It has been argued that
access to information is an essential element of democratic government.
That is, for democracy to flourish, citizens must be adequately
informed about the operations and policies of their government.
(Nikhil Dey, dikutip oleh Dr. Gopakumar
Krishnan, Public Affairs Centre Bangalore, dalam paper “Increasing
Information Access to Improve Political Accountability &
Participation : Mapping Future Actions in Asia Pacific, disajikan
dalam Asia Pasific Regional Workshop,10-th IACC, Prague, 10 Oktober
2001)
8. Keterbukaan informasi yang berkenaan
dengan perencanaan, penganggaran, dan monitoring serta evaluasi
program, yang mudah diakses oleh masyarakat pada umumnya dan kalangan
marjinal dan perempuan pada khususnya.
(Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia).
9. Transparansi adalah prinsip yang
menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi
tentang kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaannya serta
hasil-hasil yang dicapai
(Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri 2002, hal 18)
|
Penyediaan informasi yang jelas ten-tang prosedur-prosedur , biaya-biaya dan tanggung jawab
Kemudahan akses informasi
Menyusun suatu mekanisme peng-aduan jika ada peraturan yang dilanggar atau permintaan untuk membayar uang suap
Meningkatkan arus informasi melalui kerjasama dengan media massa dan lembaga non pemerintahan
|
Publikasi kebijakan publik melalui alat-alat komunikasi :
- annual reports
- brosur
- leaflet
- pusat informasi
- telepon bebas pulsa
- liputan media
- iklan layanan masyarakat
- website
- papan pengumum an
- Koran lokal
Informasi yang disajikan :
- acuan pelayanan
- perawatan data
- laporan kegiatan publik
- prosedur keluhan
Penanganan keluhan :
- berita-berita kota di media massa dan local
- notice of response
- personil
- limit waktu respon
- opinion pools & survey ttg isu-isu kebijakan public
- komentar & catatan untuk draft kebijakan & peraturan
- service users surveys
Institusi dan organisasi daerah
- Bawasda
- Kantor PMD/BPM
- kantor Humas
- Dinas Kominfo
- Forum Lintas Pelaku
Pertemuan masyarakat
Mimbar rakyat
|
Sumber:
Dra.Loina
Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas,
Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003