Indikator dan Alat Ukur Prinsip Partisipasi Publik dalam Good Governance

3. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Partisipasi Publik dalam Good Governance

Definisi (Konseptual & Operasional)
Indikator
Alat Ukur
1. Didasarkan pada asumsi bahwa organisasi pemerintahan akan bekerja lebih baik jika anggota-anggota dalam struktur diberi kesempatan untuk terlibat secara intim dengan setiap keputusan organisasi.
Hal ini menyangkut 2 aspek yaitu :

a. keterlibatan aparat melalui terciptanya nilai dan komitmen diantara para aparat agar termotivasi dengan kuat pada program yang diimplementasikan

b. keterlibatan publik, dalam desain dan implementasi program.
(B. Guy Peter, “The Politics of Bureaucracy”, (2001), London : Routledge, hal 299-381.


2. Partisipasi dibutuhkan dalam memperkuat demokrasi meningkatkan kualitas dan efektifitas layanan public. Dalam mewujudkan kerangka yang cocok bagi partisipasi perlu dipertimbangkan beberapa aspek, yaitu

a. partisipasi melalui institusi konstitusional (referendum, voting) dan jaringan civil society (inisiatif asosiasi)

b. partisipasi individu dalam proses pengambilan keputusan civil society sebagai service provider

c. lokal kultur pemerintah
d. faktor-faktor lainnya, seperti transparansi substansi proses terbuka dan konsentrasi pada kompetensi

Dalam rangka penguatan partisipasi public pemerintah seharusnya mengeluarkan informasi yang dapat diakses oleh publik, menyelenggarakan proses konsultasi untuk menggali dan mengumpulkan masukan masukan dari stakeholders termasuk aktivitas warga negara dalam kegiatan public, mendelegasikan otoritas tertentu kepada pengguna jasa layanan publik seperti perencanaan dan penyediaan panduan bagi kegiatan masyarakat dalam pelayanan public
( Dr. Hartmut Gustmann “Public Participation in Public Service : the German Local Government Experience”


3. prinsip ini berhubungan dengan pandangan bahwa masyarakat adalah jantungnya pembangunan, yang bukan hanya mendapatkan keuntungan dari sebuah pembangunan tetapi juga menjadi agen pembangunan. Karena pembangunan adalah untuk dan oleh masyarakat, maka mereka membutuhkan akses pada institusi yang mempromosikan pembangunan
(“Governance : Sound Development Management”, (1999), Asian Development Bank, hal 7-13)


4. Pemerintahan partisipatif bercirikan :

a. fokusnya adalah pada memberikan arah dan mengundang orang lain untuk berpartisipasi

b. basis konstitusional dan mandate demokratis yang berhubungan dengan situasi akhir adalah yang menjadi tujuan

c. pemerintah hanya menentukan isi (determine content)

d. sasaran adalah ditujukan dalam kekuatan gabungan antara pemerintah dan actor lain dalam masyarakat

e. insiatif dan bagian pertengahan dalam lingkaran governance adalah penting, tetapi –walaupun petunjuk umum diberikan- akhir eksplisit sangat terbuka

f. visi dan pengembangan berdasarkan consensus sangat penting

g. pemerintah hanya berperan sebagai chairperson

h. fokusnya adalah pada “managing outcomes as shared result”

(Michael Hill & Peter Hupe, “Implementing Public Policy : Governance in Theory and in Practice”, (2002), USA : Sage Publication, hal 161 – 197)


5. Asumsi dasar dari partisipasi adalah “semakin dalam keterlibatan individu dalam tantangan berproduksi, semakin produktif individu tersebut.”
Ada 2 bentuk kegiatan :

a. mendorong partisipasi secara formal melalui komite atau dewan, yang mendorong masyarakat komunitas lokal untuk memberikan pandangan mereka tentang isu-isu kebijakan yang akan mempengaruhi pekerjaan maupun kesejahteraan mereka.

b. mendorong partisipasi tanpa institusi Partisipasi sangat berguna bagi pemerintah didalam memvalidasi premis-premis darimana sebuah program berasal dan karena itu akan berkontribusi terhadap efektivitas program. Dengan hadirnya isu partisipasi, kelompok tersebut akan berpindah dari orientasi pada input kepada manajemen program dan penekanan pada output.


6. A process by which people take an active and influential hand in shaping decision that affect their lives.
(Development Assistant Committee, “Evaluation of Programs Promoting Participatory Development and Good Governance, 1997, hal 22)


7. A process by which people, especially disadvantaged people, influence decisions that affect them (IBRD)


8, Adanya sistem yang memungkinkan individu yang tidak terwakili kepentingannya oleh kelompok kepentingan yang terorganisir untuk menyalurkan kepentingannya dalam pengambilan keputusan mengenai perencanaan, penganggaran, dan monitoring serta evaluasi kegiatan program (Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia)


9. Partisipasi adalah prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
(Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas & Depdagri 2002, hal 20.)


Kesimpulan :
Prinsip partisipasi masyarakat menuntut masyarakat harus diberdayakan, diberikan kesempatan dan diikutsertakan untuk berperan dalam proses-proses birokrasi mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan dan pengawasan atau kebijakan publik.
Operasionalisasi konsep :

1. pada level akar rumput, partisipasi mengimplikasikan struktur pemerin-tahan yang fleksibel dan memberikan peluang bagi masyarakat yang berkepentingan untuk menyem-purnakan desain dan implementasi program serta proyek public

2. memberikan peluang bagi LSM seba-gai sarana alternatif enyaluran energi dari publik, melalui identifikasi kepentingan publik, mobilisasi opini publik, untuk mendukung kepen-tingan tersebut, dan organisasi aksi yang sesuai
keterlibatan aparat melalui tercip-tanya nilai dan komitmen diantara aparat

adanya forum untuk menampung partisipasi masyarakat yang representatif, jelas arahnya dan dapat dikontrol bersifat terbuka dan inklusif, harus ditempatkan sebagai mimbar masyarakat mengekspresikan keinginannya.

kemampuan masyarakat untuk ter-libat dalam proses pembuatan keputusan

fokus pemerintah adalah pada memberikan arah dan mengundang orang lain untuk berpartisipasi

visi dan pengembangan berdasar-kan pada konsensus antara pemerintah dan masyarakat

akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan
public hearing

pertemuan kelompok masyarakat (stakeholders meeting)

jajak pendapat umum

laporan penelitian dan kajian (constituent surveys)

media massa

simple voting in referenda

diskusi publik

e-participation

policy conference

policy round tables



Sumber:
Dra.Loina Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003
Categories: