Setelah berkembangnya berbagai bentukan Kerjasama
Antar Daerah (KAD) di Indonesia, disahkannya PP mengenai tatacara
pelaksanaan kerjasama ini memang sangat dinantikan oleh daerah. Dalam PP
ini, yang dimaksud dengan kerjasama daerah adalah kesepakatan antara
gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan bupati/walikota atau
antara bupati/walikota dengan bupati/walikota yang lain, dan atau
gubernur, bupati/walikota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. Adapun objek kerja sama
daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan
daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.
Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah (KAD) ini hendaknya dilaksanakan
dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
a) efisiensi;
b) efektivitas;
c) sinergi;
d) saling menguntungkan;
e) kesepakatan bersama;
f) itikad baik;
g) mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah NKRI;
h) persamaan kedudukan;
i) transparansi;
j) keadilan; dan
k) kepastian hukum.
Untuk tata cara kerjasama daerah diantaranya diatur hal-hal sebagai berikut :
1) Kepala
daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana
kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai
objek tertentu.
2) Apabila
para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja
sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan
menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:
a) subjek kerja sama;
b) objek kerja sama;
c) ruang lingkup kerja sama;
d) hak dan kewajiban para pihak;
e) jangka waktu kerja sama;
f) pengakhiran kerja sama;
g) keadaan memaksa; dan
h) penyelesaian perselisihan.
3) Kepala
daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan
perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para
pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen terkait.
4) Kepala
daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan
bentuk kerja sama. Adapun Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat
dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam hubungannya dengan DPRD, rencana
kerjasama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat
persetujuan dari DPRD dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum
teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan
dan/atau memanfaatkan aset daerah. Akan tetapi kerja sama daerah yang
dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun
anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
Untuk penyelesaian perselisihan yang
terjadi dalam pelaksanaan kerjasama, diharapkan dapat diselesaikan
dengan musyawarah. Akan tetapi, apabila kata mufakat tidak dapat
dicapai, maka untuk kerjasama antar daerah-daerah yang terdapat dalam
satu provinsi, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan dengan
keputusan Gubernur provinsi tersebut. Sementara untuk kerjasama antar
Provinsi, dapat dilakukan dengan keputusan Menteri (dalam hal ini
Menteri Dalam Negeri).
Dalam PP No. 50 Tahun 2007 ini juga diatur
mengenai pembentukan Badan Kerjasama. Badan Kerjasama ini dapat dibentuk
untuk Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang dilakukan secara terus-menerus
atau berlangsung dalam waktu minimal 5 tahun. Badan Kerjasama ini bukan
bagian dari perangkat daerah dan dibentuk dengan keputusan bersama
Kepala Daerah. Tugas Badan Kerjasama ini termasuk pengelolaan,
monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah (KAD). Selain
itu, Badan Kerjasama juga dapat memberikan masukan atau saran mengenai
langkah-langkah yang diperlukan apabila ada permasalahan dalam
pelaksanaan kerjasama. Adapun untuk biaya penyelenggaraan Badan
Kerjasama ini menjadi tanggung jawab bersama Kepala Daerah-daerah yang
terkait dengan kerjasama.
Sumber:
Dr. Ir. Antonius Tarigan, M.Si, Buletin Tata Ruang, Maret-April 2009 (Edisi: Meningkatkan Daya Saing Wilayah)
---------------
Kerangka Konseptual Kerjasama Antar Daerah (KAD)Kerangka Regulasi Kerjasama Antar Daerah (PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah)
Potensi dan Kendala dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Model Kerjasama Antar Daerah (KAD)
Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan Peningkatan Daya Saing Wilayah
---------------