Kawasan Pesisir Kabupaten Indragiri Hilir |
Pengertian Ruang dan Wilayah Pesisir
Ruang merupakan hal yang sangat
penting dalam pembangunan wilayah. Konsep ruang mempunyai unsur, yaitu (1)
jarak; (2) lokasi; (3) bentuk; dan (4) ukuran. Konsep ruang sangat berkaitan
dengan waktu, karena pemanfaatan bumi dan segala kekayaannya membutuhkan
organisasi/pengaturan ruang dan waktu. Unsur-unsur diatas secara bersama-sama
menyusun unit tata ruang yang disebut wilayah.
Definisi wilayah pesisir yang baku
sampai sekarang belum ada. Namun demikian, terdapat kesepakatan umum di dunia bahwa wilayah pesisir adalah
suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan. Apabila ditinjau dari garis
pantai (coastline), maka suatu wilayah pesisir memiliki dua macam batas (boundaries),
yaitu : batas yang sejajar garis pantai (longshore) dan batas yang tegak
lurus terhadap garis pantai (crossshore).
Batas ke arah darat dan ke arah laut
dari wilayah pesisir yang telah diimplementasikan dalam pengelolaan wilayah
pesisir di beberapa negara, dapat dipetik beberapa pelajaran :
1. Batas
wilayah pesisir ke arah darat pada umumnya adalah jarak secara arbitrater dari
rata-rata pasang tinggi (Mean Hight Tide), dan batas ke arah laut
umumnya adalah sesuai dengan batas jurisdiksi propinsi.
2.
Untuk kepentingan pengelolan, batas
ke arah darat dari suatu wilayah pesisir dapat ditetapkan sebanyak dua macam,
yaitu batas untuk wilayah perencanaan (planning zone) dan batas untuk
wilayah pengaturan (regulation zone) atau pengelolaan keseharian (day-to-day
management). Wilayah perencanaan sebaiknya meliputi seluruh daerah daratan
(hulu) apabila terdapat kegiatan manusia (pembangunan) yang dapat menimbulkan
dampak secara nyata (significant) terhadap lingkungan dan sumberdaya
pesisir. Oleh karena itu, batas wilayah pesisir ke arah darat utuk kepentingan
perencanaan (planning zone) dapat sangat jauh ke arah hulu. Jika suatu
program pegelolaan wilayah pesisir menetapkan dua batasan wilayah
pengelolaannya (wilayah perencanaan dan wilayah pengaturan), maka wilayah
perencanaan selalu lebih luas daripada wilayah pengaturan.
Dalam
pengelolaan wilayah sehari-hari, pemerintah (pihak pengelola) memilki
kewenangan penuh untuk mengeluarkan atau menolak izin kegiatan pembangunan.
Sementara itu, kewenangan semacam ini di luar batas wilayah pengaturan (regulation
zone) sehingga menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pengelolaan
wilayah pesisir dalam regulation zone dengan instansi yang mengelola
daerah hulu atau laut lepas.
3.
Batas ke arah darat dari suatu
wilayah pesisir dapat berubah. Contohnya negara bagian California yang pada
tahun 1972 menetapkan batas wilayah pesisirnya sejauh 1.000 meter dari garsi
rata-rata pasang tinggi, kemudian sejak 1977 batas tersebut menjadi batas arbitrater
yang bergantung pada isu pengelolaan.
Menurut Soegiarto (1976), definisi
wilayah pesisir yang digunakan di Indonesia adalah daerah pertemuan antara
darat dan laut yang; ke arah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan,
baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut
seperti pasang surut, mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh
proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air
tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti
penggundulan hutan dan pencemaran. Sedangkan menurut Soefaat et al
(1997), Daerah Pesisir adalah daerah tertentu di tepi laut yang masih
terpengaruh oleh aktivitas kelautan; lebih lebar dari pantai.
Sumber:
Tesis Fadillah, Pengaruh Perubahan Kegiatan Pemanfaatan Lahan Terhadap Kondisi Sosial
Ekonomi Masyarakat Kasus : Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir
(Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)