Perubahan Pemanfaatan Lahan dalam Konteks Wilayah Pesisir
Menurut Vink (1983), lahan merupakan suatu daerah
yang ada di permukaan bumi yang memiliki sifat-sifat tertentu seperti geologi,
atmosfer, hidrologi, vegetasi dan penggunaan lahan. Lahan merupa kenampakan geografi
yang perlu dikaji dan salah satu kegiatan pengkajiannya adalah dengan cara
mengadakan observasi terhadap pemanfaatannya serta pengaruhnya bagi kehidupan
manusia.
Soentoro (1981) juga menjelaskan bahwa lahan
merupakan suatu faktor produksi penting yang diberikan oleh alam. Sebagai
faktor produksi, maka lahan tersebut sangat memegang peranan penting dalam
kegiatan usahatani. Selanjutnya menurut pernyataan Bintarto (1979), manusia
dalam usaha dan upaya mempertahankan kehidupannya ini tidak lagi semata
tergantung pada alam melainkan dengan segala kemampuan manusia sendiri yang
semakin berkembang membawa manusia pada kecenderungan memanfaatkan alam
semaksimal mungkin untuk kesejahteraan hidupnya. Aktivitas manusia untuk
mempertahankan hidupnya beraneka ragam sesuai dengan kemampuan dan potensi tata
geografisnya.
Akibat Perubahan Pemanfaatan Lahan |
Dijelaskan pula bahwa lahan sebagai sumber alam
yang penting dalam pemanfaatannya harus memperhatikan unsur pengawetan,
kesesuaian, kemampuan serta bentuk penggunaannya, agar tidak mengakibatkan
kerusakan dan kerugian bagi mausia itu sendiri.
Pola pemanfaatan lahan pada hakikatnya adalah
hasil perpaduan antara faktor sejarah, faktor fisik, faktor sosial budaya dan
ekonomi. Pola pemanfaatan lahan di suatu wilayah mencerminkan pada orientasi
kehidupan masyarakat di wilayah tersebut, seperti tingkat kehidupan sosial dan
ekonomi, budaya dan teknologi. Jumlah penduduk dan perubahan, penyebaran dan
bidang nafkah adalah sesuatu yang merupakan faktor penentu di dalam pola maupun
orietasi pemanfaatan lahan.
Tanah dapat juga diartikan sebagai lahan,
Soerianegara (1978) menyatakan bahwa penggunaan tanah ternyata ditentukan oleh
keadaan topografi, relief dan ketinggian, aksesibilitas, kemampuan dan
kesesuaian tanah. Berdasarkan pendapat tersebut maka keputusan masyarakat
petani nelayan di Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir mengubah
pemanfaatan lahan perkebunan kelapa kritis menjadi lahan pertambakan dapat
dikatakan sebagai salah satu tindakan untuk menyesuaikan dengan lingkungan
geografi dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan, kemakmuran dan
kesejahteraan.
Sifat perubahan pemanfaatan lahan secara garis
besar dapat dibagi dua yaitu bersifat musiman dan permanen. Perubahan
pemanfaatan lahan musiman biasanya terjadi pada lahan pertanian tanaman pangan
yang juga disebut rotasi tanaman. Sebagai contoh lahan sawah pada musim
penghujan digunakan untuk tanaman padi sawah dan pada musim kemarau untuk
tanaman palawija. Perubahan pemanfaatan lahan musiman ini tidak hanya karena
faktor musim saja, tetapi kehendak manusia juga akan menentukan perubahan
pemanfaatan lahan. Sedangkan perubahan pemanfaatan lahan yang bersifat permanen
yaitu perubahan pemanfaatan lahan dalam periode waktu relatif lama. Perubahan
pemanfaatan lahan yang bersifat lama ini disebabkan karena faktor perubahan
alam, atau karena faktor kehendak manusianya sendiri. Seperti pemanfaatan
daerah pesisir pantai sebagai hutan bakau, hal ini merupakan faktor perubahan
alam yang didukung kehendak manusia dengan tujuan sebagai pengaman daerah pantai
dari intrusi air laut dan abrasi pantai.
Sumber:
Tesis Fadillah, Pengaruh Perubahan Kegiatan Pemanfaatan Lahan Terhadap Kondisi Sosial
Ekonomi Masyarakat Kasus : Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir
(Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)