Peran Perencana Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang yang Partisipatif

We reject the view that the planners plan for use, not people. We argue that people — through social issues, social processes, and social organization — are fundamental to all planning activities. Therefore, all planners must more effectively integrate the social dimensions of planning into practice

Heidi Hoernig, Danielle Leahy, Zhi Xi (Cecilia) Zhuang, Robert Earley, Lynn Randall, and Graham Whitelaw (2005)

Pendahuluan

Plan for People merupakan suatu slogan yang seharusnya mendorong para perencana untuk bekerja lebih terfokus kepada masyarakat. Rencana Tata Ruang yang disusun oleh perencana adalah media perantara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat tersebut. Oleh karena itu, para perencana harus lebih banyak bekerja sama dengan masyarakat (plan by people) dan turut serta mendorong kegiatan perencanaan tata ruang agar menjadi proses yang partisipatif. Keterlibatan masyarakat menjadi komponen penting dalam perencanaan. Begitu juga halnya dalam pembangunan karena anggota masyarakat memiliki perspektif yang berbeda-beda, baik dalam haknya sebagai orang memiliki pengetahuan maupun sebagai aktor strategis dalam pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi rencana tersebut (Chambers 1997; Arnstein, 1969)
Keberhasilan penataan ruang akan ditentukan oleh seberapa besar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang difasilitasi oleh Pemerintah. Sebagai tahapan pertama dari penataan ruang, maka perencanaan memegang peran strategis dan vital untuk dapat menentukan keberhasilan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan yang partisipatif memberikan peluang yang lebih besar untuk terciptanya pemanfaatan ruang yang terpadu dan sinergis, serta pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien. Tulisan ini baru mencoba menguraikan proses partisipatif dalam tahapan perencanaan tata ruang saja, beserta apa peran dan kontribusi yang dapat dilakukan oleh para perencana.

Perencanaan Partisipatif

Dalam beberapa referensi tentang perencanaan partisipatif, terdapat beberapa kesamaan tahapan dalam proses perencanaan. Secara umum, setidaknya ada 4 (empat) tahapan yang harus diperhatikan oleh para perencana, yaitu:

1. Tahapan Pengkondisian (prepatory action)

Tahap awal ini sangat penting untuk menjamin keberhasilan proses partisipatif. Situasi dan kondisi wilayah atau kota yang akan direncanakan harus dapat mencerminkan terciptanya suasana yang menceritakan tentang agenda-agenda kegiatan perencanaan tata ruang di kota/wilayah mereka, seperti misalnya pembicaraan di warung kopi, pangkalan ojek, tempat gaul anak muda, dan seterusnya.

Contoh masa pengkondisian yang ideal adalah seperti pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada), dimana hampir semua pojok kota dihiasi oleh berbagai promosi para kandidat. Substansi yang paling penting pada masa ini adalah bahwa urgensi proses perencanaan sangat penting untuk menentukan masa depan kota/wilayah mereka pada 20 tahun mendatang.

Oleh karena itu, perencana harus dapat berperan aktif menciptakan kondisi tersebut, terutama dalam berinteraksi dengan tokoh masyarakat, media massa, tokoh agama, dan lain-lain. Perencana harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa proses penataan ruang tersebut penting untuk perikehidupan kota/wilayah tersebut.

2. Tahapan Pembentukan Forum Stakeholder (key stakeholder group)


Tahap pembentukan forum penataan ruang ini sangat penting untuk dapat menjamin suksesnya pelaksanaan proses perencanaannya nanti. Menurut Friedmann (2001), setidaknya ada 3 (tiga) aktor yang terlibat, yaitu:
a)    Politisi dan Pemerintah (politicians and bureaucrats) yang mewakili lembaga pemerintahan pada setiap level wilayah,
b)    Dunia Usaha (corporate capital) baik yang bersifat trans-nasional maupun domestik, dan
c)    organisasi kemasyarakatan (civil society), seperti misalnya keluarga, organisasi keagamaan, klub hobi, NGO, dan lain-lain.

Substansi yang paling penting dalam tahapan ini adalah pemilihan perwakilan dari ketiga aktor tersebut (representative system). Secara umum, kriteria yang harus dipenuhi oleh wakil-wakil dari ketiga aktor tersebut, antara lain adalah harus mampu menyampaikan aspirasi kelompoknya (people voice), memiliki pengaruh di dalam kelompoknya (influenced people), dan memiliki kepentigan dalam pembangunan kota/wilayah di sana (interested people)

Oleh karena itu, peran perencana di sini sangat vital dalam menyeleksi partisipan yang memenuhi kriteria tersebut diatas, selain mendesain tata laksana dan sistem kerja forum penataan ruang tersebut. Perencana juga harus mampu menguraikan tugas dan fungsi dari masing-masing perwakilan stakeholder tersebut.

3. Tahapan Pemilihan Media Partisipasi (participatory tools)

Menurut Amerasinghe, Farrell, Jin, Shin, and Stelljes (2008), setidaknya ada 7 (tujuh) jenis instrumen partisipasi, yaitu pengumuman terbuka (notice and comment), dengar-pendapat publik (public hearing), diskusi kelompok terfokus (focus group discussion), workshop partisipatif (Participatory Workshops), konsultasi penasehat (Citizen Advisory Committees), perundingan juri (Citizen Juries), dan pemilihan langsung (Referenda). Pemilihan instrumen didasarkan pada kriteria-kriteria, seperti karakteristik dan pengetahuan masyarakat, waktu yang tersedia, serta kemampuan dan kapasitas pemerintah dan perencana.

Oleh karena itu, perencana mempunyai peran untuk dapat menilai instrumen mana yang paling tepat untuk digunakan dalam proses perencanaan tersebut. Tidak menutup kemungkinan untuk dapat digunakan lebih dari satu instrumen dalam satu proses perencanaan.

Kemampuan perencana untuk memodifikasi instrumen tersebut agar lebih sesuai dengan kultur budaya kota/wilayah tersebut juga sangat diperlukan agar menghasilkan produk yang partisipatif.

4. Tahapan Pembentukan Forum Pakar (Expert’s Choice)

Tahapan ini diperlukan apabila dalam media partisipasi yang dilaksanakan tidak menghasilkan kesepakatan dalam waktu yang direncanakan. Untuk dapat memberikan pilihan-pilihan yang lebih bervariatif, obyektif, dan tepat sasaran, maka dibutuhkan pendapat pakar yang memiki kompetensi dan kapasitas dalam permasalahan atau kebijakan yang akan dipilih. Jadi, Forum pakar ini dibentuk untuk menghasilkan lebih banyak pilihan dan lebih informatif (well-informed choice) kepada para partisipan (stakeholder) dalam proses pengambilan keputusan nantinya.

Oleh karena itu, peran perencana adalah harus mampu memfasilitasi terciptanya variasi pilihan yang lebih informatif untuk mencegah kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan rencana tata ruang (Siregar, 2009). Perencana juga harus mampu berperan sebagai koordinator yang akomodatif (inclusive) terhadap pendapat maupun pandangan dari berbagai disiplin kepakaran yang terlibat dalam proses tersebut

Penutup

Dalam melaksanakan proses perencanaan tata ruang partisipatif, perencana harus mampu mengawinkan kemampuan analitis dan sintesis secara berimbang agar dapat menjadi seorang fasilitator perencanaan tata ruang yang tepat. Perencana harus bisa menyadari posisinya dalam proses pembangunan, khususnya dalam pengambilankeputusan kebijakan publik. Perannya sebagai pihak yang netral dalam proses tersebut harus terus dijaga dan ditingkatkan kemampuan teknisnya dalam memberikan alternatif-alternatif solusi yang lebih informatif mengenai rencana tata ruang yang disusun tersebut.

Perencana memang tidak dapat dilepaskan dari hal-hal yang berkaitan dengan masa depan dan ke-utopis-an. Dalam praktek perencanaan yang partisipatif, seringkali ditemui kendala bagi masyarakat untuk memahami gambaran masa depan yang ditawarkan oleh para perencana tersebut, dan begitu juga sebaliknya, tidak semua perencana mampu menyerap dan memahami keinginan masa depan dari para stakeholder bagi kota/wilayahnya. Padahal pengetahuan tersebut sangat diperlukan untuk dapat menghasilkan suatu konsesus terhadap gambaran kota/wilayah yang mereka cita-citakan.

Untuk menghasilkan konsesus tersebut, maka proses perencanaannya tentunya tidak akan berjalan dalam satu kali iterasi. Frekuensi dan intensitas dari forum yang diadakan akan terus bergulir sepanjang belum terjadinya kesepakatan terhadap substansi dari perencanaan tata ruang tersebut. Para perencana harus mampu memetakan(setting), mengarahkan (steering), dan mendorong (accelerating) proses perencanaan yang terjadi menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Oleh karena itu, kepemilikan mental yang kuat dan kesabaran yang tinggi juga mutlak diperlukan oleh para perencana untuk dapat mewujudkan rencana tata ruang yang partisipatif tersebut.



Sumber:
Hendricus Andy Simarmata, Buletin Tata Ruang, Juli-Agustus 2009 (Edisi: Pengembangan Ekonomi Perdesaan)
Categories: