Perubahan Sosial Ekonomi Masyarakat Masyarakat Pesisir
Sosial Ekonomi Masyarakat Masyarakat Pesisir Kabupaten Indragiri Hilir |
Menurut Usman (1998), ada tiga alasan mengapa aspek sosial dalam
kajian dampak lingkungan diperlukan bagi para pengambil kebijaksanaan, yaitu :
1.
Keberadaan suatu usaha atau kegiatan mempunyai
dampak positif sekaligus negatif terhadap kehidupan di sekitarnya. Kegagalan
mengidentifikasi dan mengantisifasi dampak negatif tidak hanya dapat mengganggu
kelangsungan usaha atau kegiatan tersebut, melainkan juga dapat mengganggu
keharmonisan hidup masyarakat.
2.
Penilaian atau respon masyarakat terhadap
keberadaan suatu usaha atau kegiatan beragam dan berubah-ubah. Sesuatu yang
dianggap bermanfaat oleh lapisan atau kelompok tertentu tidak selalu dianggap
bermanfaat oleh lapisan atau kelompok lainnya. Dan sesuatu yang dianggap baik
pada kurun waktu tertentu, tidak selamanya dianggap baik pada kurun waktu
selanjutnya.
3.
Dalam kurun waktu yang sama, kehidupan masyarakat
boleh jdi bersentuhan dengan beberapa usaha atau kegiatan sekaligus. Sentuhan
ganda semacam ini dapat menciptakan penilaian atau respon masyarakat yang
bersifat spesifik.
Soemardjan (1990) mengatakan bahwa perubahan
sosial pada umumnya bisa berasal dari berbagai sumber. Perubahan ekologis,
penemuan-penemuan, dan inovasi teknologi apabila diterapkan dalam skala yang
cukup besar, mungkin akan menimbulkan suatu tatanan baru dalam kehidupan ekonomi, dan dengan
demikian bisa menimbulkan perubahan menuju kebiasaan-kebiasaan berpikir dan
bertindak.
Lebih jauh Soemardjan (1990), menerangkan
perubahan sosial dapat dibagi menjadi dua kategori yaitu perubahan yang
disengaja dan perubahan yang tidak disengaja. Perubahan sosial yang disengaja
adalah perubahan yang telah diketahui dan direncakan sebelumnya oleh para
anggota masyarakat yang berperan sebagai pelopor perubahan. Perubahan yang
tidak disengaja sebaliknya ialah perubahan yag terjadi tanpa diketahui atau
direncakan sebelumnya oleh seseorang anggota masyarakat.
Tahapan perubahan sosial ekonomi Soemarjan (1990)
menyimpulkan bahwa hasrat akan perubahan sosial bisa berubah menjadi tindakan
untuk mengubah kalau ada rangsangan yang cukup kuat untuk mengatasi
hambatan-hambatan yang merintangi tahap permulaan proses perubahan.
Keanekaragaman dalam kegiatan sosial-ekonomi di
suatu daerah merupakan sumber kekuatan dalam menghadapi fluktuasi ekonomi.
Kalau ekonomi daerah tergantung kepada satu komoditi saja, penduduknya akan
menderita lebih banyak kalau permintaan akan penghasilan itu hilang. Sebaliknya
daerah yang sumber penghasilannya luas dapat dianggap sehat dan lebih kuat
ekonominya (Kartodirdjo, 1994).
Jika dilihat dalam skala yang lebih kecil yaitu
rumah tangga, maka dari pernyataan Kartodirejo tersebut diatas dapat dikatakan
bahwa apabila rumah tangga yang tidak mengandalkan pendapatan dari satu sumber
saja, maka kondisi sosial ekonominya akan lebih sehat dan kuat dalam menghadapi
fluktuasi ekonomi.
Menurut Usman (1998), sebelum menentukan variabel ekonomi yang
perlu dikaji, terlebih dahulu perlu diidentifikasi input dari suatu usaha atau kegiatan yang akan
diintroduksi. Input tersebut antara lain mencakup kesempatan kerja yang
tersedia, kesempatan untuk menambah pendapatan, munculnya organisasi-organisasi
dan peraturan-peraturan baru serta kemungkinan adanya gangguan pada sumberdaya alam
yang ada. Input tersebut amat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi
masyarakat di sekitar usaha atau kegiatan.
Lebih jauh dikatakan Usman (1998) bahwa dalam
melihat dampak dari suatu usaha atau kegiatan terdapat tiga isu pokok, yaitu :
perubahan pola usaha ekonomi keluarga, perubahan pola kegiatan usaha, dan
perubahan situasi kerja. Atas dasar tiga isu pokok tersebut, dapat ditentukan
sekurang-kurangnya tiga variabel kunci, yaitu : pola usaha ekonomi, waktu
kegiatan usaha ekonomi, serta kesempatan kerja.
Sumber:
Tesis Fadillah, Pengaruh Perubahan Kegiatan Pemanfaatan Lahan Terhadap Kondisi Sosial
Ekonomi Masyarakat Kasus : Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir
(Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD-UGM Tahun 2003)