1. Prinsip Akuntabilitas dalam Good Governance
Ketiga prinsip tersebut diatas
tidaklah dapat berjalan sendiri-sendiri, ada hubungan yang sangat erat
dan saling mempengaruhi, masing-masing adalah instrumen yang diperlukan
untuk mencapai prinsip yang lainnya, dan ketiganya adalah instrumen yang
diperlukan untuk mencapai manajemen publik yang baik.
Walaupun begitu, akuntabilitas
menjadi kunci dari semua prinsip ini. Prinsip ini menuntut dua hal yaitu
(1) kemampuan menjawab (answerability), dan (2) konsekuensi
(consequences). Komponen pertama (istilah yang bermula dari
responsibilitas) adalah berhubungan dengan tuntutan bagi para aparat
untuk menjawab secara periodik setiap pertanyaan-pertanyaan yang
berhubungan dengan bagaimana mereka menggunakan wewenang mereka, kemana
sumber daya telah dipergunakan, dan apa yang telah dicapai dengan
menggunakan sumber daya tersebut.
Prof Miriam Budiardjo mendefinisikan
akuntabilitas sebagai “pertanggungjawaban pihak yang diberi mandat untuk
memerintah kepada mereka yang memberi mandat itu.” Akuntabilitas
bermakna pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui
distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga
mengurangi penumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling
mengawasi (checks and balances sistem). Lembaga pemerintahan yang
dimaksud adalah eksekutif (presiden, wakil presiden, dan kabinetnya),
yudikatif (MA dan sistem peradilan) serta legislatif (MPR dan DPR).
Peranan pers yang semakin penting dalam fungsi pengawasan ini
menempatkannya sebagai pilar keempat
Guy Peter menyebutkan adanya 3
tipe akuntabilitas yaitu : (1) akuntabilitas keuangan, (2) akuntabilitas
administratif, dan (3) akuntabilitas kebijakan publik. 7 Paparan ini
tidak bermaksud untuk membahas tentang akuntabilitas keuangan, sehingga
berbagai ukuran dan indikator yang digunakan berhubungan dengan
akuntabilitas dalam bidang pelayanan publik maupun administrasi publik.
Akuntabilitas publik adalah
prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada
pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan.
Pengambilan keputusan didalam
organisasi-organisasi publik melibatkan banyak pihak. Oleh sebab itu
wajar apabila rumusan kebijakan merupakan hasil kesepakatan antara warga
pemilih (constituency) para pemimpin politik, teknokrat, birokrat atau
administrator, serta para pelaksana di lapangan.
Sedangkan dalam bidang politik,
yang juga berhubungan dengan masyarakat secara umum, akuntabilitas
didefinisikan sebagai mekanisme penggantian pejabat atau penguasa, tidak
ada usaha untuk membangun monoloyalitas secara sistematis, serta ada
definisi dan penanganan yang jelas terhadap pelanggaran kekuasaan
dibawah rule of law. Sedangkan publik accountability didefinisikan
sebagai adanya pembatasan tugas yang jelas dan efisien.
Secara garis besar disimpulkan
bahwa akuntabilitas berhubungan dengan kewajiban dari institusi
pemerintahan maupun para aparat yang bekerja di dalamnya untuk membuat
kebijakan maupun melakukan aksi yang sesuai dengan nilai yang berlaku
maupun kebutuhan masyarakat. `Akuntabilitas publik menuntut adanya
pembatasan tugas yang jelas dan efisien dari para aparat birokrasi.
Karena pemerintah bertanggung
gugat baik dari segi penggunaan keuangan maupun sumber daya publik dan
juga akan hasil, akuntabilitas internal harus dilengkapi dengan
akuntabilitas eksternal , melalui umpan balik dari para pemakai jasa
pelayanan maupun dari masyarakat.
Prinsip akuntabilitas publik
adalah suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian
penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilainilai atau norma-norma
eksternal yang dimiliki oleh para stakeholders yang berkepentingan
dengan pelayanan tersebut. Sehingga, berdasarkan tahapan sebuah program,
akuntabilitas dari setiap tahapan adalah :
1. pada tahap proses pembuatan sebuah keputusan, beberapa indikator untuk menjamin akuntabilitas publik adalah :
a. pembuatan sebuah keputusan harus dibuat secara tertulis dan tersedia bagi setiap warga yang membutuhkan
b.
pembuatan keputusan sudah memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang
berlaku, artinya sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar
maupun nilai-nilai yang berlaku di stakeholders
c.
adanya kejelasan dari sasaran kebijakan yang diambil, dan sudah sesuai
dengan visi dan misi organisasi, serta standar yang berlaku
d.
adanya mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi, dengan
konsekuensi mekanisme pertanggungjawaban jika standar tersebut tidak
terpenuhi
e. konsistensi maupun kelayakan dari target operasional yang telah ditetapkan maupun prioritas dalam mencapai target tersebut.
2. pada tahap sosialisasi kebijakan, beberapa indikator untuk menjamin akuntabilitas publik adalah :
a. penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan, melalui media massa, media nirmassa, maupun media komunikasi personal
b. akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan caracara mencapai sasaran suatu program
c. akses publik pada informasi atas suatu keputusan setelah keputusan dibuat dan mekanisme pengaduan masyarakat
d. ketersediaan sistem informasi manajemen dan monitoring hasil yang telah dicapai oleh pemerintah.
Sumber:
Dra.Loina
Lalolo Krina P., Indikator & Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas,
Transparansi & Partisipasi, Sekretariat Good Public Governance Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta – 2003