- Tujuan penataan ruang kabupaten, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah kabupaten;
- Rencana struktur ruang kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
- Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
- Penetapan kawasan strategis kabupaten;
- Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
- Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
1. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
A. TUJUAN
- Penekanan pada perwujudan ruang wilayah kabupaten yang diinginkan dimasa mendatang.
- Memberikan arahan pada semua program yang ada dalam RTRW serta lingkup sasarannya.
- Sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi.
B. KEBIJAKAN
- Disusun dalam rangka mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabuapten yang meliputi kebijakan terhadap struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
C. STRATEGI
- Langkah-langkah yang lebih nyata sebagai penjabaran dari kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten, yang meliputi: kebijakan terhadap struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
2. RENCANA STRUKTUR RUANG
A. SISTEM PERKOTAAN DAN SISTEM PERDESAAN
- Sistem Perdesaan menggambarkan sistem pemusatan kegiatan, cakupan pelayanan, dan keterkaitan kegiatan-kegiatan utama pada kawasan perdesaan.
- Sistem Perkotaan dalam wilayah kabupaten menunjukan keterkaitan antar pusat pelayanan wilayah maupun pusat permukiman perkotaan (kawasan perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat secara serasi dan saling memperkuat).
B. RENCANA HIRARKI PUSAT-PUSAT PENGEMBANGAN
- Rencana Hirarki Pusat Pelayanan
- Rencana Fungsi Pusat-Pusat Pelayanan
- Rencana Sistem Prasarana Wilayah
1. Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi (transportasi darat, laut dan udara)
2. Rencana Prasarana Telematika (prasarana telekomunikasi dan informatika)
3. Rencana sistem prasarana pengairan (air baku untuk domestik dan industri serta pengemb. pertanian)
4. Rencana sistem jaringan prasarana energi (kelistrikan dan migas)
5. Rencana sistem prasarana lingkungan (persampahan dan air limbah)
3. RENCANA POLA RUANG
A. RENCANA PENETAPAN KAWASAN LINDUNG
- Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya (hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air.
- Kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kws sekitar danau/waduk, kws sekitar rmata air, RTH termasuk hutan kota)
- Kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa)
- Kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, kawasan cagar budaya)
- Kawasan rawan bencana alam (letusan gunung api, rawan gempa bumui, rawan tanah longsor, rawan gelombang pasang dan banjir)
- Kawasan lindung lainnya (taman buru, cagar biosfer, perlindungan plasma nutfah, pengungsian satwa, terumbu karang dll)
B. PELESTARIAN KAWASAN LINDUNG
- Mengembalikan dan melesatrikan fungsi lindung sesuai dengan kepentingan masing-masing
C. RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN BUDIDAYA
- Kawasan hutan produksi
- Kawasan pertanian
- Kawasan pertambangan
- Kawasan peruntukkan industri
- Kawasan Pariwisata
- Kawasan Permukiman
D. RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
- Indikasi terkait dengan ekosistem pesisir dan kawasan lindung dan budidaya yang ada di pesisir.
E. RENCANA PENGELOLAAN KAWASAN
- Pengelolaan kawasan hutan lindung
- Pengelolaan kawasan budidaya
4. PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KABUPATEN
Dapat berupa:
1. Kawasan strategis pertahanan dan keamanan (kawasan perbatasan negara dan kawasan latihan militer)
2. Kawasan strategis pengembangan kawasan ekonomi (KEK, FTZ)
3. Kawasan strategis sosial budaya (kws. Adat tertentu atau kawasan konservasi warisan budaya)
4. Kawasan strategis pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi
(kws. Pertambangan minyak dan gas bumi, serta kawasan yang menjadi lokasi instalasi tenaga nuklir)
5. Kawasan strategis fungsi dan daya dukung lingkungan hidup
(kws. Perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, seperti kawasan warisan dunia : Kebun Raya Bogor)
5. ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
Penentuan prioritas pembangunan wilayah kabupaten ditinjau dari kebutuhan pembangunan wilayah, sarana dan prasarana prioritas, ketersediaan dana, komponen kawasan utama dengan fungsi multiplier effect, penduduk pendukung, serta arahan pembangunan dalam mewujudkan rencana tata ruang melalui pola penatagunaan tanah, air dan udara, usulan program utama pembangunan, perkiraan dana, dan sumber dana pembangunan, instansi pelaksana, waktu dan tahap pelaksanaan.
Berupa:
- Indikasi program utama
- Perkiraan pendanaan
- Intansi pelaksana
- Waktu dan Tahapan pelaksanaan
6. KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
A. KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI
Materi yang diatur : peraturan zonasi yang terdapat di RDTRK dan RTR Kawasan Strategis Kabupaten.
B. KETENTUAN PERIZINAN
Materi yang diatur : perizinan yang terkait tentang izin pemanfaatan ruang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang
C. KETENTUAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
Materi yang diatur : strategi pengembangan kawasan agar sesuai dengan RTR
D. ARAHAN SANKSI
Materi yang diatur : sanksi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR dan peraturan zonasi